• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

UU TNI Digugat ke MK, Ini Kata Kapuspen TNI Mayjen Kristomei Sianturi

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Senin, 24 Maret 2025 - 14:36
in Headline
Kristomei-Sianturi

Foto: Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Kristomei Sianturi. Foto/ Dok INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) menghormati gugatan Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang baru ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mengingat pengajuan permohonan ke MK merupakan hak setiap warga Indonesia.

“TNI tetap menghormati setiap proses hukum yang berlangsung di negara ini, termasuk hak setiap warga negara atau kelompok masyarakat untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayor Jenderal TNI Kristomei Sianturi kepada INDOPOSCO.ID di Jakarta, Senin (24/3/2025).

BacaJuga:

Lagi, Prajurit TNI Kontingen UNIFIL Gugur di Lebanon Selatan

Respons Bahlil terkait Usulan KPK: di Golkar Tiap Munas Ada Ketua Umum Baru

Bahlil Responds to KPK Proposal: Golkar Elects New Chair at Every Congress

Ia mengatakan, Undang-Undang TNI yang baru disahkan oleh DPR tentunya telah melalui proses legislasi melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah dan DPR, dengan mempertimbangkan kepentingan pertahanan negara serta profesionalisme TNI.

“Perubahan UU ini tetap menghormati dan dalam kerangka supremasi sipil, tetap berdasarkan nilai dan prinsip demokrasi serta memenuhi ketentuan hukum yang berlaku,” ucap Kristomei Sianturi.

Ia menambahkan, TNI akan tetap fokus menjalankan tugas pokoknya sesuai konstitusi dan mendukung proses demokrasi serta supremasi hukum yang berlaku.

“Kami juga menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme yang ada di MK, untuk menilai dan memutuskan gugatan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” imbuh Kristomei Sianturi.

Tujuh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) menggugat revisi UU TNI yang baru disahkan. Ada lima pokok permohonan yang dilayangkan pemohon. Di antaranya UU TNI yang baru disahkan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Selain itu, mereka meminta agar MK menghapus norma baru dalam UU TNI yang baru disahkan dan mengembalikan norma lama sebelum terjadinya revisi. Serta menilai, Undang-Undang tersebut tidak memenuhi ketentuan pembentukan Undang-Undang berdasarkan UUD 1945.

Rapat Paripurna DPR secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi Undang-Undang TNI yang baru pada Kamis, (20/3/2025). (dan)

Tags: Kapuspen TNIMayor Jenderal TNI Kristomei SianturiMKUU TNI

Berita Terkait.

Lagi, Prajurit TNI Kontingen UNIFIL Gugur di Lebanon Selatan
Headline

Lagi, Prajurit TNI Kontingen UNIFIL Gugur di Lebanon Selatan

Sabtu, 25 April 2026 - 09:26
bahlil
Headline

Respons Bahlil terkait Usulan KPK: di Golkar Tiap Munas Ada Ketua Umum Baru

Sabtu, 25 April 2026 - 07:07
lil
Headline

Bahlil Responds to KPK Proposal: Golkar Elects New Chair at Every Congress

Sabtu, 25 April 2026 - 06:06
Budi-P
Headline

KPK Kantongi Rp100 Miliar Terkait Korupsi Haji, Termasuk Rp8,4 Miliar dari Khalid Basalamah

Jumat, 24 April 2026 - 13:33
Unifil
Headline

Gencatan Senjata Israel-Lebanon Diperpanjang hingga Pertengahan Mei 2026

Jumat, 24 April 2026 - 12:32
Timnas-Italia
Headline

Italia Tolak Mentah-mentah Usulan Trump Gantikan Iran di Piala Dunia 2026

Jumat, 24 April 2026 - 10:40

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1348 shares
    Share 539 Tweet 337
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    859 shares
    Share 344 Tweet 215
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    759 shares
    Share 304 Tweet 190
  • House of Representatives Urges Non-Subsidized Fuel Price Hike Not to Burden Public

    694 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.