INDOPOSCO.ID – Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Bahlil Lahadalia menanggapi usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal pembatasan masa jabatan Ketua Umum partai politik (Parpol) menjadi maksimal dua periode.
Menurutnya, aturan tersebut sebaiknya dikembalikan pada mekanisme internal setiap parpol.
“Menyangkut dengan ketua umum partai, saya pikir masing-masing partai itu punya cara yang berbeda-beda,” kata Bahlil usai acara Refleksi Paskah Nasional Partai Golkar di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (24/4/2026).
Menurut Bahlil, usulan pembatasan jabatan tersebut tidak menjadi persoalan bagi Golkar karena setiap Musyawarah Nasional (Munas) hampir selalu melahirkan ketua umum baru, bukan sekadar dibatasi dua periode
“Kalau di Partai Golkar itu bukan dua periode, setiap Munas ada ketua umum yang baru, gitu. Ya? Jadi biasa aja dari Golkar,” ujar Bahlil.
Masa jabatan Ketua Umum di Golkar sangat bergantung pada dinamika partai, bisa saja hanya berlangsung satu periode, namun tidak menutup kemungkinan lebih dari dua periode jika didasari oleh pencapaian yang nyata.
“Golkar ini kan partai demokratis. Kita kalau ditentukan dua, malah mungkin nggak nyampe dua di Golkar itu, satu periode. Iya kan? Satu kan? Kalau dua itu nasib. Tapi kalau ada prestasi, mungkin bisa lebih dari itu,” jelas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu.
KPK menyatakan pihaknya telah melakukan kajian tata kelola partai politik guna mencegah korupsi, termasuk mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum parpol menjadi maksimal dua periode.
Berdasarkan kajian Direktorat Monitoring KPK tahun 2025, ditemukan empat aspek sistem parpol yang perlu diperbaiki dan telah disusun 16 rekomendasi untuk menindaklanjutinya.
“Untuk memastikan berjalannya kaderisasi, perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal 2 kali periode masa kepengurusan,” ujar salah satu rekomendasi dalam hasil kajian KPK. (dan)









