• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Pengamat Sebut Malpraktik Putusan Perkara Penyalahgunaan Narkotika Berakibat Fatal

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Minggu, 23 Maret 2025 - 12:24
in Nasional
Narkotika

Ilustrasi narkotika. Foto: Dokumen INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Malpraktik proses pengadilan dan penjatuhan hukuman perkara penyalahgunaan narkotika mengakibatkan penyalahguna dihukum pidana. Dan terjadinya over kapasitas di lapas serta riwayat kriminal buruk bagi penyalahguna.

Pernyataan tersebut diungkapkan Pengamat dan penggiat penyalahgunaan narkotika Anang Iskandar dalam akun instagramnya, Minggu (23/3/2025).

BacaJuga:

Indonesia Open 2026 Berlangsung Pekan Ini, PBSI Tegaskan Gotong Royong Jadi Kekuatan Utama 

Jawab Kritik Dino Patti, Seskab: Kelebihan Biaya Kunker Ditanggung Prabowo

Lewat Utusan, Prabowo Terima Pesan Khusus dari Emir Qatar

Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) ini mengatakan, UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dan sumber hukumnya yaitu UU no 8 tahun 1976 tentang pengesahan konvensi tunggal narkotika beserta protokol yang merubahnya, menyatakan bahwa hukuman bagi penyalahguna adalah rehabilitasi.

“Rehabilitasi adalah hukuman alternatif (pengganti hukuman pidana) dalam perundang undangan narkotika Indonesia,” katanya.

Menurut dia, hakim diberi kewenangan memutus hukuman rehabilitasi, bila terbukti bersalah dan menetapkan menjalani rehabilitasi jika tidak terbukti bersalah.

Selama proses pengadilan, masih ujar dia, hakim diwajibkan untuk memperhatikan status penyalahguna atas bantuan ahli, bila penyalahguna berpredikat sebagai pecandu maka hakim wajib memutus yang bersangkutan menjalani rehabilitasi.

“Bila penyalahguna berpredikat sebagai korban penyalahgunaan narkotika hakim menetapkan yang bersangkutan menjalani rehabilitasi (pasal 103),” ungkapnya.

“Kalau faktanya, penyalah guna narkotika dalam proses pengadilan didakwa sebagai pengedar dan dijatuhi hukuman penjara mengakibatkan lapas over kapasitas dan riwayat kriminal buruk. Apakah itu bukan malpraktik putusan pengadilan?” imbuhnya.

Malpraktik putusan tersebut, dikatakan dia, suatu kesalahan proses pengadilan dan penjatuhan hukuman yang tidak berdasarkan perundang-undangan narkotika, tetapi berdasarkan perundang undangan pidana.

“Malpraktik putusan pengadilan terjadi sejak Indonesia berundang-undang narkotika berdasarkan UU no 22 tahun 1997 kemudian diganti dengan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, Malpraktek pengadilan menyebabkan over kapasitas lapas dan riwayat kriminal buruk,” tegasnya. (nas)

Tags: ganjaNarkobanarkotikasabu

Berita Terkait.

Indonesia Open 2026 Berlangsung Pekan Ini, PBSI Tegaskan Gotong Royong Jadi Kekuatan Utama 
Nasional

Indonesia Open 2026 Berlangsung Pekan Ini, PBSI Tegaskan Gotong Royong Jadi Kekuatan Utama 

Senin, 1 Juni 2026 - 23:46
Piala AFF U-19: Libas Myanmar 3-0, Indonesia Puncaki Klasemen Grup 
Nasional

Jawab Kritik Dino Patti, Seskab: Kelebihan Biaya Kunker Ditanggung Prabowo

Senin, 1 Juni 2026 - 23:25
Jakbar Disebut ‘Gotham City’, Wali Kota Klaim Kejahatan Jalanan Tidak Mengkhawatirkan
Nasional

Lewat Utusan, Prabowo Terima Pesan Khusus dari Emir Qatar

Senin, 1 Juni 2026 - 22:05
Menteri PANRB Tegaskan Pancasila Harus Hadir dalam Setiap Kebijakan dan Pelayanan Publik
Nasional

Menteri PANRB Tegaskan Pancasila Harus Hadir dalam Setiap Kebijakan dan Pelayanan Publik

Senin, 1 Juni 2026 - 20:06
KPK to Soon Detain Two New Suspects in Alleged Hajj Quota Corruption Case
Nasional

Pawai Obor hingga Dialog 12 Kementerian, Gema Pemuda 2026 Bangkitkan Semangat Persatuan

Senin, 1 Juni 2026 - 17:31
Imbas Jalan Amblas, Jalan Lenteng Agung Menuju Depok Ditutup hingga Besok
Nasional

Empat Dekade Lebih Mengawal Negeri, BPKP Perkuat Komitmen untuk Indonesia Maju

Senin, 1 Juni 2026 - 17:04

BERITA POPULER

  • APTISI dan SURGE Bangun Jaringan Digital Nasional untuk Ribuan PTS

    Film “Pesta Babi” dan “Teman Tegar Maira”, DPD RI: Itu Suara Kesadaran tentang Papua

    3503 shares
    Share 1401 Tweet 876
  • Hunian Rp500 Jutaan di Tengah Kota, BTN dan KAI Siapkan 5.400 Unit TOD

    1239 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Dandhy Laksono Bongkar Sosok “Backing” di Balik Film Sexy Killers hingga Pesta Babi

    939 shares
    Share 376 Tweet 235
  • Malam Ini Indonesia vs Myanmar di Piala AFF U-19: Langkah Awal Pertahankan Mahkota

    922 shares
    Share 369 Tweet 231
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    921 shares
    Share 368 Tweet 230
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.