• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Targetkan RUU KUHAP Selesai dalam Dua Masa Sidang, Komisi III Fokus Pada Restorative Justice dan Perlindungan HAM

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 20 Maret 2025 - 23:13
in Headline
habib

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di hadapan media dalam konferensi pers, pada Kamis (20/3/2025), di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta. (Dok DPR)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi III DPR RI telah selesai melakukan penyusunan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Selanjutnya, pada masa persidangan III Tahun Sidang 2024-2025 mendatang, Komisi III akan segera melakukan pembahasan RUU KUHAP dan ditargetkan selesai dalam dua kali masa sidang.

BacaJuga:

Haji Pakai Visa Kerja, 13 WNI Dicekal di Bandara Soetta!

Fakta Dugaan Korupsi Eks Wamenaker: Saksi Bongkar Kode “3 Meter” hingga Intimidasi

UU PPRT Disahkan, DPR: PRT Kini Diakui sebagai Pekerja Profesional

Komitmen tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di hadapan media dalam konferensi pers, pada Kamis (20/3/2025), di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta.

“Kalau bisa jangan lebih dari dua kali masa sidang. Jadi kalau dua kali masa sidang, Insya Allah, siap,” ujar Habib.

Politisi Fraksi Partai Gerindra ini menjelaskan bahwa RUU KUHAP tidak memiliki terlalu banyak pasal, hanya kurang dari 300 pasal, berbeda dengan UU KUHP yang memiliki lebih dari 700 pasal.

Ia pun meyakini bahwa pembahasan RUU KUHAP tidak akan menimbulkan banyak perdebatan karena fokus utamanya adalah memperkuat hak-hak orang yang berhadapan dengan hukum, baik sebagai tersangka, saksi, maupun korban.

“Kemudian saya pikir tidak akan banyak dispute di (RUU) KUHAP ini. Karena konsepnya adalah memperkuat hak-hak orang yang bermasalah dengan hukum. Apakah sebagai tersangka, sebagai saksi, sebagai korban, kita perkuat hak-haknya,” jelasnya.

Komisi III DPR RI berencana memulai pembahasan RUU KUHAP pada awal masa sidang mendatang. Namun, jika disepakati oleh anggota komisi, rapat kerja awal kemungkinan dapat diadakan minggu ini.

“Jadi kickoff pembahasannya kemungkinan awal masa sidang besok. Karena ini kan sudah mau libur Lebaran, teman-teman, tinggal berapa hari. Tapi kalau teman-teman komisi nanti menyepakati, kami akan mengadakan rapat sirkuler, raker awalnya minggu ini, tidak apa-apa juga, tidak ada masalah,” ungkapnya.

RUU KUHAP yang baru diharapkan dapat menciptakan sistem peradilan pidana di Indonesia dapat menjadi lebih baik dan lebih adil bagi semua pihak. Pembahasan RUU KUHAP baru tersebut diketahui juga dilakukan dengan mempertimbangkan KUHP baru yang akan berlaku pada Januari 2026.

Selain itu, langkah ini diambil setelah Surat Presiden (Surpres) terkait RUU tersebut telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.

“KUHAP ini menggantikan KUHAP lama yang sudah berlaku sekitar 44 tahun ya karena (dari tahun) 1981 sekarang 44 tahun dan tentu kita harus menyesuaikan juga dengan KUHP baru yang akan berlaku 1 Januari 2026,” ujarnya.

Beberapa hal yang digarisbawahi Habiburokhman dalam pembahasan KUHAP baru tersebut diantaranya adalah tidak akan mengubah kewenangan aparat penegak hukum dalam sistem peradilan pidana. Polri tetap menjadi penyidik utama, dan Jaksa tetap menjadi penuntut tunggal.

“KUHAP baru mengandung banyak perbaikan karena menyesuaikan dengan KUHP baru yang menganut nilai restorasi, restitusi, dan rehabilitasi,” jelasnya.

Salah satu fokus utama, katanya adalah pencegahan kekerasan dalam penyidikan, dengan mewajibkan pemasangan CCTV di setiap ruang pemeriksaan dan penahanan.

Selain itu, KUHAP baru memperkuat peran advokat, yang kini dapat menyampaikan keberatan jika terjadi intimidasi terhadap kliennya. Advokat juga dapat mendampingi saksi dan korban, tidak hanya tersangka.

KUHAP baru juga memaksimalkan restorative justice atau keadilan restoratif yang merupakan pendekatan dalam sistem peradilan pidana yang berfokus pada pemulihan kerugian korban dan perbaikan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat.

“Yang paling penting, KUHAP baru memaksimalkan restorative justice. Kami buat satu bab khusus restorative justice. Jadi, mulai penyidikan, penuntutan, sampai persidangan, bisa dilakukan restorative justice,” ungkapnya.

Konsep restorative justice ini menekankan pada pemulihan kerugian korban, bukan semata-mata menghukum pelaku, dengan melibatkan korban dan pelaku dalam penyelesaian perkara. Contoh kasus yang diberikan adalah kasus pencurian kecil, seperti mengambil cokelat atau kayu, yang kini dapat diselesaikan melalui restorative justice.

“Jadi dihukum oleh putusan pengadilan, tapi putusannya adalah perbuatan yang terbukti tetapi dimaafkan dan tidak dikenai hukuman. Itu di KUHAP yang baru yang kita coba maksimalkan,” jelas Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

Hal lain yang juga dibahas dalam KUHAP baru adalah pengaturan soal hak-hak kelompok rentan, yakni perempuan, difabel, dan lanjut usia. yang sering menghadapi kendala dalam proses hukum. Mereka akan mendapat perhatian khusus dan dilindungi hak-haknya.

Sementara itu, syarat penahanan juga diperketat untuk mencegah penahanan sewenang-wenang sebelum proses persidangan. “Kalau yang sekarang kita bikin pengaturan adanya upaya melarikan diri berarti sudah ada perbuatan permulaan untuk melarikan diri, menghilangkan alat bukti, atau mengulangi tindak pidana, tambah banyak lagi syarat. Jadi nggak gampang sewenang-wenang orang ditahan sebelum proses persidangan,” imbuhnya.

Untuk itu, ia berharap masyarakat dapat berpartisipasi dalam memberikan masukan dan aspirasi terhadap penyusunan KUHAP baru yang rencananya akan diselesaikan pembahasannya dalam dua kali masa sidang kedepan. (dil)

Tags: DPR RIKomisi IIIMasa SidangPerlindungan HAMRestorative JusticeRUU KUHAP

Berita Terkait.

Haji Pakai Visa Kerja, 13 WNI Dicekal di Bandara Soetta!
Headline

Haji Pakai Visa Kerja, 13 WNI Dicekal di Bandara Soetta!

Selasa, 21 April 2026 - 23:59
Fakta Dugaan Korupsi Eks Wamenaker: Saksi Bongkar Kode “3 Meter” hingga Intimidasi
Headline

Fakta Dugaan Korupsi Eks Wamenaker: Saksi Bongkar Kode “3 Meter” hingga Intimidasi

Selasa, 21 April 2026 - 21:05
Momentum Hari Bumi 2026, SCG Tunjukkan Aksi Nyata ESG dan Komitmen Net Zero 2050
Headline

UU PPRT Disahkan, DPR: PRT Kini Diakui sebagai Pekerja Profesional

Selasa, 21 April 2026 - 20:01
Brian
Headline

UTBK SNBT 2026 Masih Diwarnai Kecurangan, Mendiktisaintek: Jangan Cederai Integritas

Selasa, 21 April 2026 - 15:45
minyak
Headline

Harga Minyak Goreng Fluktuatif di 207 Daerah, Pemerintah Didesak Segera Intervensi

Selasa, 21 April 2026 - 12:32
kartinian
Headline

Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

Selasa, 21 April 2026 - 10:30

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1261 shares
    Share 504 Tweet 315
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    874 shares
    Share 350 Tweet 219
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Catat Tanggalnya! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    729 shares
    Share 292 Tweet 182
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.