• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Targetkan RUU KUHAP Selesai dalam Dua Masa Sidang, Komisi III Fokus Pada Restorative Justice dan Perlindungan HAM

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 20 Maret 2025 - 23:13
in Headline
habib

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di hadapan media dalam konferensi pers, pada Kamis (20/3/2025), di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta. (Dok DPR)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi III DPR RI telah selesai melakukan penyusunan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Selanjutnya, pada masa persidangan III Tahun Sidang 2024-2025 mendatang, Komisi III akan segera melakukan pembahasan RUU KUHAP dan ditargetkan selesai dalam dua kali masa sidang.

BacaJuga:

Pernyataan SBY Gugatan PHPU Salah Alamat, Analis: MK Bisa Nilai Keabsahan Pencalonan Gibran

Sambangi Rumah Kapolri, Komisi III DPR Minta Pejabat Polri Arogan Ditertibkan

Kapolri Mutasi 19 Kapolda, Termasuk Metro Jaya hingga Jawa Barat

Komitmen tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di hadapan media dalam konferensi pers, pada Kamis (20/3/2025), di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta.

“Kalau bisa jangan lebih dari dua kali masa sidang. Jadi kalau dua kali masa sidang, Insya Allah, siap,” ujar Habib.

Politisi Fraksi Partai Gerindra ini menjelaskan bahwa RUU KUHAP tidak memiliki terlalu banyak pasal, hanya kurang dari 300 pasal, berbeda dengan UU KUHP yang memiliki lebih dari 700 pasal.

Ia pun meyakini bahwa pembahasan RUU KUHAP tidak akan menimbulkan banyak perdebatan karena fokus utamanya adalah memperkuat hak-hak orang yang berhadapan dengan hukum, baik sebagai tersangka, saksi, maupun korban.

“Kemudian saya pikir tidak akan banyak dispute di (RUU) KUHAP ini. Karena konsepnya adalah memperkuat hak-hak orang yang bermasalah dengan hukum. Apakah sebagai tersangka, sebagai saksi, sebagai korban, kita perkuat hak-haknya,” jelasnya.

Komisi III DPR RI berencana memulai pembahasan RUU KUHAP pada awal masa sidang mendatang. Namun, jika disepakati oleh anggota komisi, rapat kerja awal kemungkinan dapat diadakan minggu ini.

“Jadi kickoff pembahasannya kemungkinan awal masa sidang besok. Karena ini kan sudah mau libur Lebaran, teman-teman, tinggal berapa hari. Tapi kalau teman-teman komisi nanti menyepakati, kami akan mengadakan rapat sirkuler, raker awalnya minggu ini, tidak apa-apa juga, tidak ada masalah,” ungkapnya.

RUU KUHAP yang baru diharapkan dapat menciptakan sistem peradilan pidana di Indonesia dapat menjadi lebih baik dan lebih adil bagi semua pihak. Pembahasan RUU KUHAP baru tersebut diketahui juga dilakukan dengan mempertimbangkan KUHP baru yang akan berlaku pada Januari 2026.

Selain itu, langkah ini diambil setelah Surat Presiden (Surpres) terkait RUU tersebut telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.

“KUHAP ini menggantikan KUHAP lama yang sudah berlaku sekitar 44 tahun ya karena (dari tahun) 1981 sekarang 44 tahun dan tentu kita harus menyesuaikan juga dengan KUHP baru yang akan berlaku 1 Januari 2026,” ujarnya.

Beberapa hal yang digarisbawahi Habiburokhman dalam pembahasan KUHAP baru tersebut diantaranya adalah tidak akan mengubah kewenangan aparat penegak hukum dalam sistem peradilan pidana. Polri tetap menjadi penyidik utama, dan Jaksa tetap menjadi penuntut tunggal.

“KUHAP baru mengandung banyak perbaikan karena menyesuaikan dengan KUHP baru yang menganut nilai restorasi, restitusi, dan rehabilitasi,” jelasnya.

Salah satu fokus utama, katanya adalah pencegahan kekerasan dalam penyidikan, dengan mewajibkan pemasangan CCTV di setiap ruang pemeriksaan dan penahanan.

Selain itu, KUHAP baru memperkuat peran advokat, yang kini dapat menyampaikan keberatan jika terjadi intimidasi terhadap kliennya. Advokat juga dapat mendampingi saksi dan korban, tidak hanya tersangka.

KUHAP baru juga memaksimalkan restorative justice atau keadilan restoratif yang merupakan pendekatan dalam sistem peradilan pidana yang berfokus pada pemulihan kerugian korban dan perbaikan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat.

“Yang paling penting, KUHAP baru memaksimalkan restorative justice. Kami buat satu bab khusus restorative justice. Jadi, mulai penyidikan, penuntutan, sampai persidangan, bisa dilakukan restorative justice,” ungkapnya.

Konsep restorative justice ini menekankan pada pemulihan kerugian korban, bukan semata-mata menghukum pelaku, dengan melibatkan korban dan pelaku dalam penyelesaian perkara. Contoh kasus yang diberikan adalah kasus pencurian kecil, seperti mengambil cokelat atau kayu, yang kini dapat diselesaikan melalui restorative justice.

“Jadi dihukum oleh putusan pengadilan, tapi putusannya adalah perbuatan yang terbukti tetapi dimaafkan dan tidak dikenai hukuman. Itu di KUHAP yang baru yang kita coba maksimalkan,” jelas Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

Hal lain yang juga dibahas dalam KUHAP baru adalah pengaturan soal hak-hak kelompok rentan, yakni perempuan, difabel, dan lanjut usia. yang sering menghadapi kendala dalam proses hukum. Mereka akan mendapat perhatian khusus dan dilindungi hak-haknya.

Sementara itu, syarat penahanan juga diperketat untuk mencegah penahanan sewenang-wenang sebelum proses persidangan. “Kalau yang sekarang kita bikin pengaturan adanya upaya melarikan diri berarti sudah ada perbuatan permulaan untuk melarikan diri, menghilangkan alat bukti, atau mengulangi tindak pidana, tambah banyak lagi syarat. Jadi nggak gampang sewenang-wenang orang ditahan sebelum proses persidangan,” imbuhnya.

Untuk itu, ia berharap masyarakat dapat berpartisipasi dalam memberikan masukan dan aspirasi terhadap penyusunan KUHAP baru yang rencananya akan diselesaikan pembahasannya dalam dua kali masa sidang kedepan. (dil)

Tags: DPR RIKomisi IIIMasa SidangPerlindungan HAMRestorative JusticeRUU KUHAP

Berita Terkait.

Sidang-MK
Headline

Pernyataan SBY Gugatan PHPU Salah Alamat, Analis: MK Bisa Nilai Keabsahan Pencalonan Gibran

Minggu, 4 Oktober 2026 - 10:02
Sambangi Rumah Kapolri, Komisi III DPR Minta Pejabat Polri Arogan Ditertibkan
Headline

Sambangi Rumah Kapolri, Komisi III DPR Minta Pejabat Polri Arogan Ditertibkan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 20:52
Kapolri Mutasi 19 Kapolda, Termasuk Metro Jaya hingga Jawa Barat
Headline

Kapolri Mutasi 19 Kapolda, Termasuk Metro Jaya hingga Jawa Barat

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:49
Mutasi Mabes Polri: Asep Safrudin Jadi Kabareskrim, Asep Edi Suheri Irwasum
Headline

Mutasi Mabes Polri: Asep Safrudin Jadi Kabareskrim, Asep Edi Suheri Irwasum

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:03
Rocky Gerung Soal Tugas Baru di Wantimpres: Kritis, Bukan Mengkritik
Headline

Rocky Gerung Soal Tugas Baru di Wantimpres: Kritis, Bukan Mengkritik

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 08:43
bowo
Headline

Ada Rocky Gerung hingga Jusuf Hamka, Ini Daftar 26 Anggota Wantimpres

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:35

OLAHRAGA

Hardiyanto-Kenneth
Olahraga

Kejurda Piala Gubernur 2026: 420 Pecatur Adu Strategi, Targetkan Tiket Kejurnas

Editor Ali Rachman
Minggu, 4 Oktober 2026 - 11:03

INDOPOSCO.ID - Persatuan Catur Seluruh Indonesia (Percasi) DKI Jakarta menggelar Kejuaraan Daerah (Kejurda) Piala Gubernur DKI Jakarta 2026 di The...

SelengkapnyaDetails
Mendag Tegaskan MFN WTO Harus Dipertahankan, Ini Alasannya 

Cetak 5 Gol ke Gawang Bangladesh, Mitchell Baker Samai Rekor Iswadi Idris

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:13
Tim Voli Pantai Raih Medali Perak di Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Tim Voli Pantai Raih Medali Perak di Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:33
Indonesia Tembus Final FIFA ASEAN Cup, Justin Hubner Bungkam Sindiran Suporter Malaysia

Indonesia Tembus Final FIFA ASEAN Cup, Justin Hubner Bungkam Sindiran Suporter Malaysia

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:38
MotoGP Mandalika 2026, Pertamina Siagakan 7 SPBU dan 10 Extra Flight

MotoGP Mandalika 2026, Pertamina Siagakan 7 SPBU dan 10 Extra Flight

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:28

BERITA POPULER

  • puan

    Kembali Raih Emas Asian Games 2026, Ketua DPR Dorong Penghargaan Bagi Atlet Secara Utuh

    3898 shares
    Share 1559 Tweet 975
  • Bukan Lartas, Kemendag Sebut Wajib Halal untuk Jaga Mutu dan Kepercayaan Konsumen

    768 shares
    Share 307 Tweet 192
  • Lolos Seleksi Barca Academy, Pesepak Bola Muda Bekasi Terbang ke Spanyol

    1136 shares
    Share 454 Tweet 284
  • Mulyadi Jayabaya Sambut Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri, Kamtibmas Diharap Makin Kuat

    733 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Masuk MK, Pengamat: Prabowo Bisa Semakin Kuat

    729 shares
    Share 292 Tweet 182
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.