• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Perampok Berkapak yang Perkosa Perempuan di Depok Ditangkap, Ternyata Residivis Pemerkosaan

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 19 Maret 2025 - 22:12
in Megapolitan
Denis

Tampang pelaku yang melakukan perampokan dan pemerkosaan di Depok ditangkap oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Foto: Dok Polda Metro Jaya

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Perampok bersenjata kapak yang memerkosa perempuan di rumah korban kawasan Pancoran Mas, Depok sempat bikin geger media sosial. Kini, pelaku inisial RR (29) dan HH (24) telah dibekuk oleh polisi pada, Selasa (18/3/2025).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penangkapan terhadap yang bersangkutan dilakukan tidak lebih dari tiga hari setelah kejadian merampok dan melakukan tindakan bejat di rumah korban pada, Sabtu (15/3/2025).

BacaJuga:

Bimtek Kanwil BPN Jakarta Dipusatkan di Kantah Jakarta Utara

3.225 Personel Gabungan Kawal 3 Titik Aksi di Jakarta Pusat

Bahayakan Warga, Kualitas Udara Jakarta Terburuk di Dunia

“Setelah dilakukan olah TKP pendalaman dari jajaran Polsek dan Polres di backup oleh jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya akhirnya dalam waktu tiga hari atau tepatnya hari Selasa kedua tersangka berhasil diamankan,” kata Ade Ary di Jakarta, Rabu (19/3/2025).

Salah satu tersangka diketahui merupakan residivis kasus pemerkosaan, yang terjadi pada beberapa tahun lalu. Kala itu, dia telah menjalani hukuman. “Melakukan tindak pidana serupa yaitu, pemberkosaan dan telah divonis di tahun 2016,” ujar Ade Ary.

Kejadian itu bermula ketika korban tengah tertidur di dalam kamar rumahnya sekira pukul 01.30 WIB. Tanpa disadari korban, pelaku sudah berada di dalam kamar itu. Dia bahkan mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam.

“Tersangka RR ini datang masuk masuk ya ke rumah korban, masuk kemudian melihat korban sedang tidur kemudian menarik selimut korban kemudian mengancam korban dengan kapak,” ungkap Ade Ary.

“Peristiwa yang terjadi adalah pemerkosaan dilanjutkan dengan pengambilan barang milik korban yaitu, sebuah handphone,” tambahnya.

Akibat perbuatannya mereka dijerat Pasal tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan atau pemerkosaan dalam Pasal 365 KUHP atau Pasal 285 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun penjara, kemudian untuk penadahan diancam dengan Pasal 480 KUHP dengan maksimal empat tahun penjara. (dan)

Tags: depokpemerkosaanPerampok

Berita Terkait.

jakut
Megapolitan

Bimtek Kanwil BPN Jakarta Dipusatkan di Kantah Jakarta Utara

Senin, 4 Mei 2026 - 10:55
demo
Megapolitan

3.225 Personel Gabungan Kawal 3 Titik Aksi di Jakarta Pusat

Senin, 4 Mei 2026 - 10:35
Bahayakan Warga, Kualitas Udara Jakarta Terburuk di Dunia
Megapolitan

Bahayakan Warga, Kualitas Udara Jakarta Terburuk di Dunia

Minggu, 3 Mei 2026 - 22:07
kaii
Megapolitan

Dalami Penyebab Kecelakaan, Polisi Segera Gelar Perkara Kasus Tabrakan Kereta di Bekasi

Minggu, 3 Mei 2026 - 07:07
pam
Megapolitan

DPR Didesak Turun Tangan, Warga Pam Baru Benhil Bersikukuh Tolak Penggusuran Paksa

Sabtu, 2 Mei 2026 - 23:13
banjir
Megapolitan

Update Banjir di Jakarta, 12 RT di Jaksel Tergenang

Sabtu, 2 Mei 2026 - 21:11

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3650 shares
    Share 1460 Tweet 913
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1597 shares
    Share 639 Tweet 399
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1293 shares
    Share 517 Tweet 323
  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2569 shares
    Share 1028 Tweet 642
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1007 shares
    Share 403 Tweet 252
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.