• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

5 Tersangka Korupsi Bank BJB Dicegah ke Luar Negeri, Berlaku 6 Bulan

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Jumat, 14 Maret 2025 - 21:23
in Headline
TESSA

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto: Dokumen laman resmi KPK

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan surat pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap lima tersangka perkara korupsi dana iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Pelarangan tersebut berlaku selama 6 bulan.

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pencegahan itu sesuai dengan Surat Keputusan Nomor 373 Tahun 2025 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri yang telah dikeluarkan pada 28 Februari 2025.

BacaJuga:

Dipastikan Tak Hadiri Sidang Hari Ini, Pengacara Sebut Nadiem Masih dalam Perawatan

Sebanyak 53 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal Akibat Kebakaran di Grogol Petamburan

Buntut OTT Gubernur Riau, KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu

“(Larangan berpergian ke luar negeri) terhadap lima orang berinisial YR (Bank BJB), WH (Bank BJB), IAD (Swasta), SUH (Swasta) dan RSJK (Swasta),” kata Tessa dalam keterangannya dikutip di Jakarta, Jumat (14/3/2025).

Proses penyidikan saat ini masih berjalan, lembaga antirasuah pimpinan Setyo Budiyanto itu telah menetapkan lima orang tersangka. Kerugian Negara dalam perkara tersebut dalam proses penyelidikan sebesar kurang lebih Rp250 miliar.

Tessa menambahkan, larangan bepergian ke luar negeri itu dilakukan penyidik KPK karena keberadaan lima tersangka tersebut masih dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi. “Keputusan ini berlaku untuk 6 bulan,” ujar Tessa.

Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo menuturkan, kontruksi perkara kasus tersebut. Pada tahun 2021, 2022 dan semester 1 2023, Bank BJB merealisasikan Belanja Beban Promosi Umum dan Produk Bank yang dikelola oleh Divisi Corporate Secretary sebesar Rp409 miliar untuk biaya penayangan iklan di media TV, cetak dan online melalui kerja sama dengan enam agensi.

Adapun enam agensi itu adalah PT CKSB (Rp105 miliar), PT CKMB (Rp41 miliar), PT Antedja Muliatama (Rp99 miliar), PT Cakrawala Kreasi Mandiri (Rp81 miliar), PT WSBE (Rp49 miliar), dan PT BSC Advertising (Rp33 miliar).

“Lingkup pekerjaan yang dilakukan agensi hanya menempatkan iklan sesuai permintaan BJB, serta penunjukan agensi dilakukan dengan melanggar ketentuan Pengadaan Barang dan Jasa,” jelas Budi terpisah di Jakarta, kemarin.

Ternyata terdapat selisih uang dari yang diterima agensi dari Bank BJB dengan yang dibayarkan agensi ke sejumlah perusahaan media massa sebesar Rp222 miliar. Total uang itu digunakan sebagai dana nonbudgeter oleh Bank BJB, yang sejak awal disetujui Yuddy Renaldi bersama-sama Widi Hartoto bekerja sama dengan enam agensi. (dan)

Tags: bank bjbKorupsi Bank BJBKPK
Berita Sebelumnya

Jadwal Liga Inggris: Ada Bigmatch Arsenal vs Chelsea dan Laga Seru di Empat Besar

Berita Berikutnya

Ujian Kode Etik Notaris, Ketum INI Ingatkan Pentingnya Selalu Junjung Tinggi Kejujuran

Berita Terkait.

nadiem
Headline

Dipastikan Tak Hadiri Sidang Hari Ini, Pengacara Sebut Nadiem Masih dalam Perawatan

Selasa, 23 Desember 2025 - 09:20
kebakaran
Headline

Sebanyak 53 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal Akibat Kebakaran di Grogol Petamburan

Selasa, 23 Desember 2025 - 09:02
WhatsApp Image 2025-12-22 at 21.13.20
Headline

Buntut OTT Gubernur Riau, KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu

Senin, 22 Desember 2025 - 21:25
wni
Headline

Six Indonesians Arrested in Singapore, Indonesian Government Probes Case

Senin, 22 Desember 2025 - 15:15
pancasila
Headline

Masuk Ilegal ke Singapura, Enam WNI Ditahan, Pemerintah Bergerak

Senin, 22 Desember 2025 - 14:04
bus-maut
Headline

Deadly Bus Crash in Semarang Leaves 15 Dead, Dozens Injured

Senin, 22 Desember 2025 - 12:13
Berita Berikutnya
etik

Ujian Kode Etik Notaris, Ketum INI Ingatkan Pentingnya Selalu Junjung Tinggi Kejujuran

BERITA POPULER

  • persita

    Persita vs Persik: Momentum Bangkit Pendekar Cisadane, Energi Kandang, dan Kembalinya Hokky

    927 shares
    Share 371 Tweet 232
  • Kemendagri Nobatkan Kota Kediri sebagai Kota Sangat Inovatif

    1027 shares
    Share 411 Tweet 257
  • Rumor “Hubungan” Baekhyun EXO dengan Pendiri Perusahaan K-Pop Picu Reaksi Publik

    671 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Disdukcapil Tangsel Serahkan Dokumen Kependudukan Difasilitasi IKI

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Komentar Lama Yoo Jae Suk Kembali Muncul saat Jo Se Ho dan Lee Yi Kyung Undurkan Diri

    727 shares
    Share 291 Tweet 182
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.