• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

KSPI Tawarkan Opsi Skema Formulasi THR bagi para Pengemudi Ojol

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 12 Maret 2025 - 09:01
in Nasional
Pengemudi-Ojol

Pengendara ojek yang bermitra dengan penyedia platform layanan transportasi daring mengangkut penumpang di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta, Selasa (11/3/2025). Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menawarkan opsi skema formulasi tunjangan hari raya (THR) bagi para pengemudi ojol, pengemudi ojek yang bermitra dengan penyedia platform layanan pemesanan transportasi secara online.

“Kepastian hukum, kejelasan hak-hak yang dikalkulasi harus ada, misal, formula untuk menghitung bantuan THR tiap driver,” kata Ketua KSPI Said Iqbal seperti dilansir Antara, Selasa (11/3/2025) malam.

BacaJuga:

Mendag Tegaskan Pengendalian Impor untuk Lindungi Industri Nasional

Jawab Krisis Lapangan Kerja Anak Muda, Kuota Magang Nasional 2026 Jadi 150 Ribu

Mendikdasmen: Pendidikan Papua Barat Daya Tidak Boleh Tertinggal

Sebelum menetapkan skema THR bagi pengemudi ojol, Said menyarankan perusahaan penyedia platform layanan pemesanan transportasi secara online lebih dulu memperjelas status hubungan kerja dengan para pengemudi ojek.

Kalau perusahaan menjadikan pengemudi sebagai mitra, ia menyarankan penerapan skema hubungan kerja sebagaimana yang digunakan oleh perusahaan taksi Bluebird dengan sopir-sopir taksinya.

Dalam hal ini, menurut dia, perusahaan membuat perjanjian kerja bersama (PKB) yang jelas dengan para pengemudi.

Kalau perusahaan menganggap pengemudi ojol sebagai pekerja, Said menyampaikan, maka hak dan kewajiban jelas dari pengemudi ojek harus dicantumkan dalam PKB berdasarkan kesepakatan perusahaan dengan serikat pekerja.

“Kalau misal mengikuti skema THR buruh pabrik, maka orang yang masa kerjanya setahun ke atas, itu adalah satu bulan upah,” katanya.

“Kalau masa kerjanya kurang dari setahun, maka proporsional. Misal, masa kerjanya 10 bulan, maka 10 per 12 kali upah yang dia terima,” ia menambahkan.

Said menyadari bahwa para pengemudi ojol hingga saat ini tidak memiliki upah atau gaji tetap. Pendapatan mereka bervariasi sesuai dengan kinerja masing-masing.

Dalam kondisi yang demikian, menurut dia, penghitungan besaran THR bisa dilakukan berdasarkan pendapatan pengemudi ojol dalam satu bulan terakhir sebelum Lebaran.

“Pendapatan rata-rata dalam satu bulan terakhir itu berapa? Katakan lah Maret, berarti hitung pendapatan rata-rata di bulan Februari. Misal, si Ali dapat Rp1 juta, Badu dapat Rp2 juta, berarti bantuan THR Ali Rp1 juta, sementara Badu Rp2 juta,” katanya.

Menurut Said, perusahaan penyedia platform layanan transportasi online dapat memberikan THR sebesar 50 persen hingga 100 persen dari pendapatan rata-rata pengemudi ojol dalam satu bulan terakhir sebelum Lebaran.

“Selain itu, kami menyarankan untuk para perusahaan, baik itu Grab, Gojek, Maxim, dan lain-lain, dapat menetapkan skema yang sama,” katanya.

Presiden RI Prabowo Subianto mendorong perusahaan-perusahaan penyedia platform layanan pemesanan transportasi online memberikan THR kepada para pengemudi ojol dan kurir yang bekerja dengan mereka.

Dorongan itu disampaikan setelah Presiden Prabowo berdiskusi dengan pemimpin perusahaan penyedia layanan transportasi online, termasuk CEO Gojek Patrick Waluyo dan CEO Grab Anthony Tan, dalam pertemuan yang berlangsung pada Senin (10/3/2025). (dam)

Tags: kspipengemudi ojolthr

Berita Terkait.

mendag
Nasional

Mendag Tegaskan Pengendalian Impor untuk Lindungi Industri Nasional

Jumat, 29 Mei 2026 - 01:11
menaker
Nasional

Jawab Krisis Lapangan Kerja Anak Muda, Kuota Magang Nasional 2026 Jadi 150 Ribu

Kamis, 28 Mei 2026 - 23:33
abdul
Nasional

Mendikdasmen: Pendidikan Papua Barat Daya Tidak Boleh Tertinggal

Kamis, 28 Mei 2026 - 23:23
haji
Nasional

Kawal Jemaah di Hari Tasyrik, Kemenhaj Siapkan Tim MCR dan 1.356 Satgas Mina

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:12
menag
Nasional

Istiqlal Salurkan Lebih dari 10 Ribu Paket Daging Kurban untuk Masyarakat

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:02
Kurban Prabowo dari APBN Disorot, Begini Respons Menag
Nasional

Komisi XIII Ingatkan Risiko AI: Dari Penyalahgunaan hingga Chaos

Kamis, 28 Mei 2026 - 15:35

BERITA POPULER

  • Pemain-Persib

    Ungkapan Kebahagiaan Trio Naturalisasi Usai Bawa Persib Juara Super League

    5689 shares
    Share 2276 Tweet 1422
  • Daftar Lengkap Timnas Indonesia: Diwarnai Debutan dan Kembalinya Pemain Lama

    3024 shares
    Share 1210 Tweet 756
  • Film “Pesta Babi” dan “Teman Tegar Maira”, DPD RI: Itu Suara Kesadaran tentang Papua

    2689 shares
    Share 1076 Tweet 672
  • Segel Trofi Pertama di Persib, Eliano Reijnders Sebut Atmosfer Bandung Lewati Eropa

    2529 shares
    Share 1012 Tweet 632
  • Menteri Trenggono: Hasil Panen BUBK Kebumen Menuju Kebangkitan Udang Indonesia Berkualitas Ekspor

    2315 shares
    Share 926 Tweet 579
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.