• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Bareskrim Serahkan 2 Tersangka dan Aset Kasus Investasi Bodong ke Kejari Jakbar

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 11 Maret 2025 - 22:22
in Nasional
Proses-pelimpahan

Proses pelimpahan dua tersangka dan sejumlah aset terkait kasus investasi bodong Net89 dari Bareskrim Polri ke Kejari Jakbar. Foto: Bareskrim Polri

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kembali menyerahkan dua orang tersangka yakni, Erwin Safiul Ibrahim dan Mitchell Alexandra terkait kasus dugaan investasi bodong Robot Trading Net89 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada, Selasa (11/3/2025). Termasuk sejumlah aset mewah yang menjadi bukti kasus tersebut.

“Telah dilakukan penerimaan tahap kedua kasus Robot Trading NET 89, dari Bareskrim Polri kepada Kejaksaan Agung yang bertempat di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat,” kata Kanit V Subdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipdeksus) Bareskrim Polri Kompol Karta kepada wartawan di Jakarta, Selasa (11/3/2025).

BacaJuga:

Tak Serumit yang Dibayangkan, Warga Buktikan Urus Sertipikat Tanah Sendiri Lebih Mudah

Mutu Belajar Siswa RI Terpuruk, P2G Soroti Rendahnya Literasi dan Numerasi

P2G Desak Perombakan Tata Kelola Guru, Soroti Nasib P3K yang Belum Digaji

Ia mengemukakan, tersangka Michelle Alexandra memiliki peran dalam membantu pelaku utama bos investasi bodong robot trading Andreas Andreanto dalam upaya menyembunyikan atau menyamarkan uang hasil kejahatan dari korban Net 89.

Selain itu, melibatkan pihak tertentu yang bertugas mengurus seluruh operasional IT dan mining crypto. Sehingga bilamana dari perusahaan tersebut memperoleh keuntungan usaha, akan terlihat keuntungan diperoleh seolah-olah berasal dari sumber yang sah.

“Membuat tidak terlihat perolehan atau kaitan, dengan hasil tindak pidana robot trading NET89,” tutur Karta.

Sedangkan tersangka Erwin Saeful Ibrahim selaku exchanger atau bursa pertukaran digital berperan aktif dalam merekrut member Net89 dan mempromisikan Net89 baik secara langsung maupun tidak langsung.

“Dengan maksud untuk mempengaruhui para calon member (korban), agar ikut serta untuk berinvestasi didalam Net89 dengan modus dapat memberikan keuntungan yang besar dan konsisten,” ungkap Karta.

Sejumlah aset yang dilimpahkan berupa uang tunai senilai hampir Rp 29 miliar, sebanyak lima mobil yang terdiri dari mobil BMW, Mazda CX-5, mobil Porsche 911, pertokoan, hingga apartemen. “Beberapa tanah dan bangunan kantor yang terlampir di dalam berkas perkara,” ungkap Karta.

Tersangka Michelle Alexandra diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Tersangka Erwin Saeful Ibrahim diancam pidana Pasal 105 dan/atau Pasal 106 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan.

Selain itu, UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. Bareskrim Polri sudah melimpahkan dua tersangka lain dalam kasus tersebut pada Kamis (20/2/2025), yakni Alwin Aliwarga dan Deddy Iwan. (dan)

Tags: Bareskrim PolriKasus Investasi BodongKejari Jakbar

Berita Terkait.

Kantor-Pertanahan
Nasional

Tak Serumit yang Dibayangkan, Warga Buktikan Urus Sertipikat Tanah Sendiri Lebih Mudah

Senin, 4 Mei 2026 - 18:08
siswa
Nasional

Mutu Belajar Siswa RI Terpuruk, P2G Soroti Rendahnya Literasi dan Numerasi

Senin, 4 Mei 2026 - 12:22
p2g
Nasional

P2G Desak Perombakan Tata Kelola Guru, Soroti Nasib P3K yang Belum Digaji

Senin, 4 Mei 2026 - 09:51
Tuduh Seskab Teddy Gay, Amien Rais Siap Hadapi Gugatan Hukum
Nasional

Tuduh Seskab Teddy Gay, Amien Rais Siap Hadapi Gugatan Hukum

Minggu, 3 Mei 2026 - 23:57
asih
Nasional

Guru Diusulkan Jadi Profesi Setara Dokter, Komisi X: Reformasi Besar di RUU Sisdiknas

Minggu, 3 Mei 2026 - 18:18
sari
Nasional

DPR: Program “Bedah Rumah” Instrumen Penting Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:07

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3661 shares
    Share 1464 Tweet 915
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1597 shares
    Share 639 Tweet 399
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1293 shares
    Share 517 Tweet 323
  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2570 shares
    Share 1028 Tweet 643
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1029 shares
    Share 412 Tweet 257
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.