• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Dugaan Korupsi Pertamina, IPW: Kejagung Lakukan Praktik Tebang Pilih

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Sabtu, 8 Maret 2025 - 19:18
in Nasional
sugeng

Ketua Indonesian Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso. Foto: Nasuha INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua Indonesian Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menuding dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) 2018 – 2023, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan praktik tebang pilih. “Ini diduga dilakukan untuk melindungi terduga pelaku utama yang sebenarnya,” kata Sugeng di Jakarta, Sabtu (8/3/2025).

Menurutnya, penetapan tersangka terhadap Muhammad Kerry Andrianto Riza, Dimas Werhaspati dan Gading Ramadhan Joedo dengan tuduhan melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, dikualifikasi merupakan unprofessional conduct atau maladministrasi.

BacaJuga:

Transformasi Digital Jadi Kunci, Kementerian UMKM Perluas Kemitraan Internasional

Mensesneg Sebut Prabowo Konsisten Ingatkan Kabinet Jauhi Korupsi

Menkop Tekankan Pentingnya Koperasi Masuk Ekosistem Industri Gula

“Penyidik mendalilkan terjadi kerugian negara pada ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, impor minyak mentah melalui broker sekitar Rp2,7 triliun, dan impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun. Namun anehnya dalam cluster pelaku impor dan ekspor minyak tidak ada satu orang pun dari pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

“Demikian pula pada cluster kerugian negara dalam Pemberian Kompensasi Rp126 triliun dan Pemberian Subsidi Rp21 triliun tidak ada tersangka dari unsur pihak swasta. Padahal roh tindak pidana korupsi Pertamina ada pada cluster-cluster itu. Penyidik malah menyimpangkan arah penyidikan, dengan menyasar pengusaha muda bernama Muhammad Kerry Andrianto Riza, Dimas Werhaspati dan Gading Ramadhan Joedo yang tidak bersalah. Penyidik diduga telah mengubah arah kebenaran perkara,” imbuhnya.

Sugeng mencatat, tidak ada fakta hukum yang diumumkan penyidik mengenai nama-nama orang dan perusahaan swasta yang mendapat kontrak dari Pertamina yang terlibat dalam kegiatan impor dan ekspor minyak pada rentang waktu tempus delicti 2018 hingga 2023. Tidak ada penetapan tersangka untuk cluster pelaku impor dan ekspor minyak sejak 2018 hingga 2023. Padahal penyidik menyatakan terdapat kerugian negara total pada cluster ini sebesar Rp46,7 Triliun.

“Berdasarkan data statistik impor minyak Indonesia tercatat pada tahun 2017 sebanyak 117,36 juta barel. Tahun 2018 sebanyak 113,05 juta barel. Tahun 2019 sebanyak 75,3 juta barel. Tahun 2020 sebanyak 52,6 juta barel. Tahun 2021 sebanyak 118,4 juta barel. Tahun 2022 sebanyak 114,53 juta barel dan Tahun 2023 sebanyak 297 juta barel,” bebernya.

“Dalam konteks ini, diduga penyidik menyembunyikan fakta kebenaran perkara, yang patut diduga untuk melindungi tersangka yang sebenarnya dalam kasus ini,” imbuhnya.

Fakta lain, IPW menemukan tidak ada penetapan tersangka dari unsur swasta untuk cluster dalam peristiwa hukum yang mengakibat terjadinya Kerugian Pemberian Kompensasi (2023) sebesar Rp126 triliun. Demikian pula, tidak ada penetapan tersangka dari unsur swasta untuk cluster dalam peristiwa hukum yang mengakibatkan terjadinya Kerugian Pemberian Subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun. “Ini penyidikan yang kacau sekaligus aneh. Harus didorong ada dieksaminasi publik,” kata Sugeng.

IPW mengkritisi sikap plintat-plintut jaksa dalam membangun konstruksi pidana dengan pemakaian frasa oplosan sebagai korupsi. Ibarat lirik lagu dangdut, “kau yang mulai, kau yang mengakhiri”. Jaksa awalnya mendalilkan para tersangka telah melakukan perbuatan membeli minyak RON 88 dan RON 90 lalu dioplos melalui storage milik PT Orbit Terminal Merak, dan dijual sebagai RON 92. Kalau demikian konstruksinya, pihak yang diuntungkan justru Pertamina. Dengan kata lain, tidak ada akibat kerugian negara. Sedangkan pihak yang dirugikan adalah masyarakat sebagai konsumen minyak dalam negeri.

Pada 4 Maret 2025, Kejaksaan Agung meralat informasi sebelumnya terkait dugaan pengoplosan BBM oleh Pertamina. Dalam pernyataannya, Kejaksaan Agung menegaskan, kasus yang sedang diselidiki adalah praktik blending, bukan pengoplosan seperti yang diberitakan sebelumnya. Gegara jaksa menyebutkan minyak oplosan telah menimbulkan kepanikan dalam masyarakat meninggalkan SPBU Pertamina, serta beralih ke SPBU milik asing.

“Dalam perkembangan selanjutnya, baik Jaksa Agung maupun Jampidsus menarik kembali pernyataan tentang oplosan. Namun hoaks yang didistribusikan pihak kejaksaan itu sudah nyaris menghancurkan Pertamina,” ujar Sugeng.

Menurutnya, peristiwa yang terjadi memang bukan pengoplosan. Melainkan blending atau sebuah praktik sah dalam industri migas yang diatur oleh hukum. Dalam industri migas, proses pencampuran atau blending BBM adalah praktik umum dan sah secara hukum. Blending bertujuan untuk meningkatkan nilai produk, berbeda dengan pengoplosan yang merupakan tindakan ilegal.

“Blending merupakan praktik yang diperbolehkan dalam industri migas dan diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Peraturan Menteri ESDM Nomor 32 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004,” terang Sugeng.

Sugeng menambahkan, penyidik tidak memiliki bukti yang paling fundamental, berupa hasil sampling pemeriksaan laboratorium atas obyek minyak yang diduga hasil oplosan, yang diperdagangkan pada tempus delicti 2018 hingga 2023.

“Pada saat diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-59/F.2/Fd.2/10/2024 tanggal 24 Oktober 2024, penyidik tidak lagi memiliki barang bukti obyek minyak yang didalilkan oplosan, yang wajib dilakukan uji lab terlebih dahulu,” ujarnya.

Diketahui, oplosan dan blending adalah dua hal yang berbeda. Oplosan adalah istilah pencampuran yang tidak sesuai dengan aturan. Sedangkan blending merupakan praktik umum (common practice) dalam proses produksi bahan bakar. (nas)

Tags: Dugaan Korupsi PertaminaIndonesian Police WatchIPWKejagungKorupsi PertaminaPertamina

Berita Terkait.

Transformasi Digital Jadi Kunci, Kementerian UMKM Perluas Kemitraan Internasional
Nasional

Transformasi Digital Jadi Kunci, Kementerian UMKM Perluas Kemitraan Internasional

Minggu, 7 Juni 2026 - 09:28
Hasto: Rupiah Anjlok Imbas Tata Kelola Pemerintahan Tidak Baik
Nasional

Mensesneg Sebut Prabowo Konsisten Ingatkan Kabinet Jauhi Korupsi

Sabtu, 6 Juni 2026 - 23:01
Hasto: Rupiah Anjlok Imbas Tata Kelola Pemerintahan Tidak Baik
Nasional

Menkop Tekankan Pentingnya Koperasi Masuk Ekosistem Industri Gula

Sabtu, 6 Juni 2026 - 22:31
Hasto: Rupiah Anjlok Imbas Tata Kelola Pemerintahan Tidak Baik
Nasional

Hasto: Rupiah Anjlok Imbas Tata Kelola Pemerintahan Tidak Baik

Sabtu, 6 Juni 2026 - 22:16
Mensesneg Buka Suara Soal Kritik Komunikasi BI Terkait Rupiah
Nasional

Mensesneg Buka Suara Soal Kritik Komunikasi BI Terkait Rupiah

Sabtu, 6 Juni 2026 - 22:05
Terpilih Aklamasi Jadi Ketum Kosgoro 1957, Sari Yuliati Targetkan Keterwakilan Perempuan di Pemilu 2029
Nasional

Isu Reshuffle Mencuat, Pakar Tekankan Pentingnya Komunikasi Publik

Sabtu, 6 Juni 2026 - 21:03

BERITA POPULER

  • Timnas-U19

    Piala AFF U-19: Pastikan Rotasi Kontra Timor Leste, Nova Minta Garuda Muda Nikmati Laga

    2216 shares
    Share 886 Tweet 554
  • AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas

    1166 shares
    Share 466 Tweet 292
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1232 shares
    Share 493 Tweet 308
  • Malam Ini Indonesia vs Myanmar di Piala AFF U-19: Langkah Awal Pertahankan Mahkota

    954 shares
    Share 382 Tweet 239
  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    952 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.