• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

SPMB Dibagi Empat Jalur, Komisi X: Harus Mampu Wujudkan Keadilan

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 4 Maret 2025 - 13:15
in Nasional
PSB

Ilustrasi Penerimaan Siswa Baru (Foto: Istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menegah (Kemendikdasmen) RI per 3 Maret 2025 meluncurkan Peraturan Mendikdasmen (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Terdapat empat jalur dalam sistem ini, yaitu Jalur Domisili, Jalur Afirmasi, Jalur Prestasi, dan Jalur Mutasi, yang masing-masing memiliki persentase berbeda sesuai dengan kondisi dan karakter permasalahannya.

Terkait dengan aturan baru tersebut, Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyampaikan apresiasi dan menyambut baik upaya pemerintah dalam memperbarui dan memperbaiki sistem PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru). Sebab, menurutnya, sistem PPDB tersebut selama ini dinilai menimbulkan berbagai masalah, seperti ketidakmerataan sosial dan geografis, kelemahan sistem, permasalahan validasi dan verifikasi, ketimpangan akses pendidikan, dan lain-lain.

BacaJuga:

BRIN: Riset NLP Solusi Hadapi Tantangan Kebahasaan di Era Digital

Tepis Usulan Saor Siagian, Doli Kurnia: Fraksi DPR Adalah Wajah Partai Politik

Mendiktisaintek Minta Kampus Hadirkan Solusi Berdampak bagi Masyarakat

“Diharapkan, SPMB mampu mengatasi kendala yang selama ini terjadi pada sistem lama (PPDB), mencerminkan prinsip keadilan, terutama bagi siswa dari keluarga kurang mampu dan daerah terpencil, serta tidak menyebabkan eksklusivitas sekolah tertentu bagi kelompok tertentu,” katanya melalui rilis yang diterima INDOPOSCO di Jakarta, Selasa (4/3/2025).

Dalam mempersiapkan pelaksanaan kebijakan tersebut, Hetifah mengingatkan pemerintah pusat untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah guna memastikan tidak ada penyalahgunaan.

“Jalur Afirmasi harus benar-benar mengakomodasi siswa dari keluarga miskin dan penyandang disabilitas, memastikan bahwa kriteria dalam Jalur Prestasi jelas dan tidak membuka celah kecurangan, serta mengkaji apakah Jalur Mutasi sudah mempertimbangkan faktor kepentingan siswa yang berpindah sekolah karena alasan dinas orang tua atau keadaan darurat lainnya,” tegasnya.

Kemudian, lanjut legislator Fraksi Golkar ini, pemerintah perlu melibatkan semua pihak, terutama sekolah swasta, jika sekolah negeri tidak mampu menampung, sehingga dapat meningkatkan akses pendidikan dan mendukung wajib belajar 12 tahun.

“Pemerintah pusat dan pemerintah daerah perlu membangun kolaborasi formal dengan asosiasi sekolah swasta dan yayasan pendidikan, memberikan insentif bagi sekolah yang menerima siswa dengan biaya terjangkau atau menyediakan kuota khusus bagi siswa yang tidak lolos SPMB, serta memberikan bantuan/subsidi kepada sekolah swasta yang menampung siswa tidak mampu, atau melalui mekanisme lainnya. Perlu adanya koordinasi yang efektif antara dinas pendidikan daerah dan sekolah swasta,” tuturnya.

Terakhir, Hetifah menekankan pentingnya pengawasan dalam implementasi SPMB di daerah yang perlu dilakukan secara terus-menerus dengan melibatkan masyarakat, misalnya melalui Uji Publik dan Dialog dengan Pemangku Kepentingan, serta pengajuan revisi atau penyesuaian jika ditemukan kelemahan yang berpotensi merugikan siswa dan masyarakat.

“Komisi X DPR RI akan tetap memastikan bahwa kebijakan SPMB benar-benar memberikan akses pendidikan yang adil bagi semua anak Indonesia tanpa diskriminasi,” pungkasnya. (dil)

Tags: Kemendikdasmen RIPPDBSPMB

Berita Terkait.

BRIN
Nasional

BRIN: Riset NLP Solusi Hadapi Tantangan Kebahasaan di Era Digital

Kamis, 7 Mei 2026 - 07:23
Ahmad-Doli-Kurnia-Tanjung
Nasional

Tepis Usulan Saor Siagian, Doli Kurnia: Fraksi DPR Adalah Wajah Partai Politik

Kamis, 7 Mei 2026 - 06:32
Brian
Nasional

Mendiktisaintek Minta Kampus Hadirkan Solusi Berdampak bagi Masyarakat

Kamis, 7 Mei 2026 - 03:19
Perundungan
Nasional

Pascakasus Daycare di Yogyakarta, DPD RI: Harus Ada Penguatan Regulasi

Kamis, 7 Mei 2026 - 01:37
WNA
Nasional

Edarkan Narkoba, WNA China Ditangkap di Pademangan Jakarta

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:43
Ferry
Nasional

Menkop Buka Kick-Off Program “Mba Maya 2026”, Kolaborasi MES dengan PNM

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:33

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3694 shares
    Share 1478 Tweet 924
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1297 shares
    Share 519 Tweet 324
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • DPR Desak Kemenhub Revisi Aturan Ojol Usai Komitmen Presiden Pangkas Tarif di Bawah 10 Persen

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1600 shares
    Share 640 Tweet 400
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.