• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Polda Banten Kembali Tangkap Satu Pelaku Kasus Pembakaran Peternakan Ayam

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Senin, 3 Maret 2025 - 11:55
in Nusantara
ayam

Polisi menciduk satu tersangka pembakar kandang ayam. Foto: Humas Polda Banten

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ditreskrimum (Direktorat Reserse Kriminal Umum) Polda Banten berhasil menangkap satu pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus tindak pidana menghasut, pengeroyokan, dan pembakaran peternakan ayam PT. Sinar Ternak Sejahtera (STS).

Saat ditemui Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan bahwa Ditreskrimum Polda Banten pada Minggu (2/3/2025) telah berhasil menangkap satu tersangka yang diduga terlibat dalam peristiwa pembakaran kandang ayam milik PT. STS.

BacaJuga:

Dari Mamuju, PT Global Green Central Sukses Ekspor 10 Ribu Ton Cangkang Sawit ke Jepang

Pemusnahan 270 Ribu Batang Rokok Ilegal di Banyumas, Jawa Tengah

Kejutkan Masyarakat, Episenter Gempa Bumi Wonogiri di Jateng Berpusat di Darat

“Sabtu, 1 Maret 2025 Ditreskrimum Polda Banten telah berhasil menangkap satu tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam peristiwa pembakaran kandang ayam milik PT. STS. Satu tersangka yakni SP (45) yang diamankan di daerah Curug Kota Serang. Saat ini masih menjalani pemeriksaan untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait keterlibatan mereka dalam kejadian tersebut,” kata Dirreskrimum Polda Banten,Senin (3/3/2025).

Dari hasil penyelidikan, tersangka SP memiliki peran dalam aksi pembakaran tersebut, di antaranya , membakar terpal di lokasi kandang ayam PT. STS dan turut serta bersama-sama merobohkan pagar PT. STS.

Ia menjelaskan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka diancam dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara.

“Pasal 160 KUHP dan Pasal 170 KUHP dan Pasal 187 KUHP. Tentang penghasutan untuk melakukan tindak pidana, kekerasan secara bersama-sama di muka umum, pembakaran yang membahayakan nyawa atau harta benda dengan ancaman pidana 20 tahun penjara dan pidana denda paling banyak senilai Rp. 5.000.000.000,” jelas Dirreskrimum Polda Banten.

Dirreskrimum Polda Banten menegaskan bahwa akan terus mengusut tuntas kasus ini.

“Kami akan terus mengusut tuntas kasus ini guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polda Banten. Saat ini, para tersangka tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polda Banten. Kami juga masih memburu beberapa pelaku lain yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut,” tutup Dirreskrimum. (yas)

Tags: Pelaku Kasus Pembakaran Peternakan AyamPembakaran Peternakan AyamPolda Banten

Berita Terkait.

Petugas
Nusantara

Dari Mamuju, PT Global Green Central Sukses Ekspor 10 Ribu Ton Cangkang Sawit ke Jepang

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:03
Pemusnahan
Nusantara

Pemusnahan 270 Ribu Batang Rokok Ilegal di Banyumas, Jawa Tengah

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:22
gempa
Nusantara

Kejutkan Masyarakat, Episenter Gempa Bumi Wonogiri di Jateng Berpusat di Darat

Senin, 25 Mei 2026 - 21:21
mulyadi
Nusantara

Lahan Tidur Untuk Dukung Swasembada Kedelai, Kakanwil BPN Banten Apresiasi Mulyadi Jayabaya

Senin, 25 Mei 2026 - 20:18
Pemprov Banten Raih WTP Ke-10 Berturut-turut, Andra Soni: Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel
Nusantara

Pemprov Banten Raih WTP Ke-10 Berturut-turut, Andra Soni: Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel

Senin, 25 Mei 2026 - 16:00
RTC
Nusantara

Bea Cukai Magelang Amankan Belasan Ribu Batang Rokok Tanpa Pita Cukai di Purworejo

Senin, 25 Mei 2026 - 13:04

BERITA POPULER

  • Pemain-Persib

    Ungkapan Kebahagiaan Trio Naturalisasi Usai Bawa Persib Juara Super League

    5573 shares
    Share 2229 Tweet 1393
  • Daftar Lengkap Timnas Indonesia: Diwarnai Debutan dan Kembalinya Pemain Lama

    2952 shares
    Share 1181 Tweet 738
  • Menteri Trenggono: Hasil Panen BUBK Kebumen Menuju Kebangkitan Udang Indonesia Berkualitas Ekspor

    2216 shares
    Share 886 Tweet 554
  • Segel Trofi Pertama di Persib, Eliano Reijnders Sebut Atmosfer Bandung Lewati Eropa

    1940 shares
    Share 776 Tweet 485
  • Anggaran LCC Empat Pilar MPR Capai Rp30,7 Miliar, CBA: Ini Bukan Lagi Lomba, Tapi Proyek Raksasa Harus Diaudit!

    1223 shares
    Share 489 Tweet 306
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.