INDOPOSCO.ID – PT Sri Rejeki Isman Tbk, (PT. Sritex) adalah perusahaan tekstil yang berkantor pusat di Sukoharjo, Jawa Tengah. Sebelum dinyatakan pailit, Sritex merupakan salah satu pabrik tekstil terbesar di Asia Tenggara dengan konsumen hingga mancanegara.
Sritex merupakan salah satu industri padat karya yang membuka lapangan kerja untuk rakyat Indonesia. Dengan dipailitkannya Sritex, maka ada 10.965 karyawan yang ter -PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).
“Ini artinya Sritex merupakan aset bangsa yang mendukung penciptaan lapangan kerja dan mengkontribusi pada pendapatan devisa (produk ekspor ke mancanegara). Produk Sritex juga memenuhi pasar dalam negeri, sehingga menjadi kontributor pada pertumbuhan ekonomi regional dan nasional,” ujar Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar melalui gawai, Senin (3/3/2025).
Ia menyebut, putusan Inkrach Pailit Sritex sudah ada, dan per 1 Maret 2025 seluruh asset Sritex dikuasai oleh Kurator untuk dibagikan kepada pada kreditor. Mengacu ketentuan hukum Undang-Undang (UU) Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUK PKPU) telah mengatur tentang tugas dan wewenang kurator dalam melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit.
“Sebelumnya Pemerintah melalui beberapa Menteri yang diutus, berjanji untuk menyelamatkan Sritex, sehingga tidak pailit untuk menyelamatkan industri tekstil kita dan khususnya ribuan pekerja Sritex. Namun janji tersebut tidak terealisir dengan fakta adanya putusan pailit yang bersifat inkracht, sehingga Sritex berhenti operasi dan puluhan ribu pekerja ter-PHK,” terangnya.
Ia menegaskan, berhentinya Sritex akan mempengaruhi suplai tekstil pasar dalam negeri dan menurunkan pendapatan devisa (ekspor berhenti). Dan hilangnya pendapatan puluhan ribu karyawan Sritex yang berdampak pada daya beli masyarakat.
“Tutupnya Sritex maka barang tekstil impor akan lebih luas menguasai pasar domestik kita dan ini akan menjadi persoalan sistemik yang akan mematikan industri tekstil kita. Dan PHK akan terus berlanjut untuk Perusahaan tekstil lainnya,” ungkapnya.
Ia berharap Pemerintah bisa menyelamatkan industri tekstil dengan membeli aset Sritex yang akan dijual Kurator. Mengacu pada Pasal 184 ayat (1) UUK PKPU, Kurator harus memulai pemberesan dan menjual semua harta pailit. “Harus ada dukungan APBN untuk membeli asset ini, dan ini bisa dilakukan melalui BPI Danantara,” ucapnya.
“Saya kira Danantara bisa memulai kiprah perdana investasinya melalui pembelian asset Sritex, sehingga dapat menyelamatkan industri tekstil dan pekerja yang sudah ter-PHK. Upaya Pemerintah ini bisa menanamkan trust kepada masyarakat, dan ini bisa memberikan citra positif Danantara kepada publik,” imbuhnya. (nas)











