INDOPOSCO.ID – Upaya memperkuat kepatuhan dan mitigasi risiko hukum di sektor hulu migas terus dilakukan PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI) melalui penyelenggaraan Legal Preventive Program. Kegiatan ini digelar pada 16 April 2026 di Balikpapan sebagai bagian dari penguatan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG).
Program yang diinisiasi Fungsi Legal Counsel PHI ini bertujuan meningkatkan kesadartahuan dan pemahaman pekerja terhadap pentingnya aspek kepatuhan hukum dalam setiap aktivitas operasional perusahaan.
Kegiatan tersebut menghadirkan dua narasumber, yakni Universitas Gadjah Mada dosen Hukum Pidana Fatahillah Akbar dan praktisi dari UMBRA Law Firm Reggy Firmansyah. Hadir pula para General Manager Zona 8, 9, dan 10, jajaran Legal Counsel, serta pimpinan fungsi teknis di lingkungan PHI Regional 3 Kalimantan, dengan total lebih dari 60 peserta yang mengikuti kegiatan secara aktif.
Sr Manager Legal Counsel PHI, Ardhi Apriyanto, menegaskan bahwa peran fungsi hukum tidak hanya muncul saat terjadi persoalan, tetapi juga dalam memperkuat sistem pencegahan melalui tata kelola dan kepatuhan di seluruh fungsi perusahaan.
“Kami, dari Fungsi Legal Counsel, tidak hanya hadir ketika terdapat permasalahan hukum, tetapi juga memiliki peran untuk mendukung perusahaan melalui penguatan tata kelola dan kepatuhan di seluruh fungsi di perusahaan,” ujarnya.
Dalam sesi pemaparan, narasumber menjelaskan perkembangan regulasi hukum nasional, termasuk pembaruan KUHP dan KUHAP, serta implikasinya terhadap dunia usaha, khususnya sektor hulu migas. Perubahan regulasi tersebut dinilai membawa konsekuensi penting bagi perusahaan dalam memperkuat sistem pengendalian internal dan pengelolaan risiko hukum secara menyeluruh.
PHI menilai pendekatan preventif menjadi kunci di tengah dinamika sosial, politik, dan ekonomi yang semakin kompleks. Kepatuhan hukum, menurut Ardhi, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses bisnis perusahaan.
Penerapan prinsip GCG yang mencakup transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan kewajaran, disebut menjadi fondasi utama dalam menjaga integritas serta keberlanjutan operasional perusahaan.
“Kami meyakini bahwa kepatuhan perusahaan, melalui para pekerjanya, terhadap seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan akan mendukung keberlanjutan produksi migas yang penting bagi ketersediaan dan ketahanan energi nasional,” pungkasnya.(srv)











