• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Terbukti Cawe-Cawe dalam Pilkada Kabupaten Serang, ICW Desak Mendes Yandri Harus Mundur

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Kamis, 27 Februari 2025 - 19:21
in Headline
Seira-Tamara

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Seira Tamara. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto terbukti melakukan cawe-cawe untuk memenangkan istrinya, Ratu Rachmatuzakiyah sebagai calon Bupati Serang dalam Pilkada 2024.

Keterlibatan Yandri dalam Pilkada Serang disampaikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 24 Februari 2025 dalam pembacaan putusan terhadap perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 berkaitan dengan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Kabupaten Serang tahun 2024. Atas hal tersebut, MK kemudian memerintahkan pemungutan suara ulang untuk dilaksanakan dalam batas waktu 60 hari.

BacaJuga:

Anak Krakatau Masih Siaga, Pencarian Rombongan Jurnalis di Selat Sunda Terus Dilakukan

Anak Krakatau Remains on Alert as Search for Journalists in Sunda Strait Continues

Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda, DPR Soroti Pentingnya Kepastian bagi Keluarga

Karena itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Yandri harus mundur dari jabatannya.

“Praktik berulang intervensi pejabat publik dalam pemilihan umum terus terjadi akibat dari ketiadaan mekanisme penindakan dan pemberian sanksi yang tegas. Hal ini kemudian merusak integritas pemilu, merugikan masyarakat sebagai pemilih, hingga berpotensi memicu terjadinya korupsi di kemudian hari,” ujar peneliti ICW, Seira Tamara, dalam pernyataannya seperti dikutip INDOPOSCO, Kamis (27/2/2025).

Tamara mengatakan, sebagaimana terungkap dalam putusan MK, Yandri disebut melaksanakan, dan menghadiri kegiatan serta mengerahkan kepala desa untuk mendukung pasangan calon nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas. Ratu sendiri, merupakan istri dari Yandri.

“Praktik cawe-cawe pejabat publik dalam pemilu seperti yang dilakukan oleh Yandri bukanlah yang pertama. Ini serupa dengan apa yang dilakukan oleh mantan Presiden Joko Widodo dalam memberi dukungan bagi Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming yang kala itu sedang memperebutkan kursi presiden dan wakil presiden dalam Pemilihan Presiden 2024. Tak berhenti di situ, Prabowo yang belum genap satu bulan dilantik, pada November 2024 mengulang cawe-cawe yang sama dengan memberi dukungan secara terbuka bagi pasangan Luthfi – Yasin yang sebagai calon gubernur dan wakil gubernur dalam Pilkada Jawa Tengah,” ungkap Tamara.

Tamara mengungkapkan, intervensi penyelenggara negara dalam pemilu sudah dipraktikkan bahkan oleh presiden, sehingga tidak mengherankan bahwa hal ini kemudian ditiru oleh pejabat lain di bawahnya. Terlebih, tak pernah ada sanksi serius yang diberikan untuk persoalan ini.

Padahal, lanjut Tamara, keterlibatan pejabat publik dalam memenangkan kontestan Pilkada merupakan pelanggaran pemilu yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 71 ayat (1) UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Dalam ketentuan itu disebutkan bahwa pejabat negara dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

“Kecenderungan pejabat publik lolos dari konsekuensi pasca melakukan pelanggaran pemilu ini juga membuat publik patut mempertanyakan bagaimana mekanisme pengawasan yang dijalankan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hingga membiarkan praktik curang ini terjadi. Ketika PHPU Pilkada Serang ini berjalan di MK, Bawaslu Serang pun tidak mengeluarkan rekomendasi pelanggaran Mendes Yandri,” tandas Tamara.

Menurut Tamara, cawe-cawe semacam ini merupakan masalah besar yang dapat merusak integritas bertentangan dengan prinsip adil dalam menjalankan pemilihan. Keterlibatan Yandri sebagai seorang menteri untuk memenangkan istrinya, menjadikan kompetisi berjalan secara timpang, karena ada pengaruh besar yang dimiliki oleh Yandri terutama terhadap para kepala desa yang secara rantai koordinasi berada di bawah naungan Kementerian Desa.

Lebih jauh, lanjut Tamara, pengerahan dukungan oleh Yandri untuk istrinya juga patut dilihat sebagai upaya untuk mempertahankan kekuasaan di dalam pemerintahan dengan membentuk dinasti politik. Hal ini berpotensi menimbulkan korupsi di kemudian hari, sebab telah ada banyak kasus sebelumnya di mana dinasti politik bertalian erat dengan korupsi yang muncul.

“Berangkat dari penjabaran di atas, Indonesia Corruption Watch mendesak Menteri Yandri Susanto harus mundur dari jabatannya karena telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan terbukti menggunakan kedudukannya untuk memberi dukungan pada pasangan calon Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas di Pilkada Serang,” tegas Tamara.

Selain itu, kata Tamara, Bawaslu RI harus melakukan evaluasi secara menyeluruh termasuk pada jajaran Bawaslu daerah dikarenakan pengawasan pemilu tidak dijalankan secara serius, yang berakibat pada lolosnya banyak pelanggaran pemilu seperti yang dilakukan oleh Menteri Yandri Susanto;

“Bawaslu Serang agar memperketat pengawasan terhadap penyelenggaraan pemungutan suara ulang di Kabupaten Serang,” pungkas Tamara. (dam)

Tags: calon Bupati SerangCawe-CaweMendes PDTpilkada 2024Ratu RachmatuzakiyahYandri Susanto

Berita Terkait.

sarr
Headline

Anak Krakatau Masih Siaga, Pencarian Rombongan Jurnalis di Selat Sunda Terus Dilakukan

Jumat, 11 September 2026 - 20:32
sarrr
Headline

Anak Krakatau Remains on Alert as Search for Journalists in Sunda Strait Continues

Jumat, 11 September 2026 - 20:22
sar
Headline

Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda, DPR Soroti Pentingnya Kepastian bagi Keluarga

Jumat, 11 September 2026 - 20:02
sembako
Headline

Ada Pungli di Penyaluran Bantuan Pangan Beras, Bapanas Buka Suara

Jumat, 11 September 2026 - 19:52
journalist
Headline

Journalists Observe Moment of Silence, Pray for Colleagues Missing in Sunda Strait

Jumat, 11 September 2026 - 19:19
jurnalis
Headline

Insan Pers Heningkan Cipta, Panjatkan Doa untuk Jurnalis yang Hilang Kontak di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 - 17:17

OLAHRAGA

Hasil Liga Champions: Bayern-MU Menang Telak, Como Ukir Debut Manis
Olahraga

Hasil Liga Champions: Bayern-MU Menang Telak, Como Ukir Debut Manis

Editor Ali Rachman
Jumat, 11 September 2026 - 08:50

INDOPOSCO.ID – Matchday pertama fase liga Liga Champions 2026/2027 ditutup dengan pesta gol dan sejumlah kejutan. Enam pertandingan yang berlangsung...

SelengkapnyaDetails
Esports Indonesia Bidik Emas di Asian Games 2026, 8 Nomor Siap Tempur

Esports Indonesia Bidik Emas di Asian Games 2026, 8 Nomor Siap Tempur

Jumat, 11 September 2026 - 02:21
lc

Hasil Liga Champions: PSG-Barca Berpesta, Liverpool Bangkit di Anfield

Kamis, 10 September 2026 - 10:50
bowo

Asian Games 2026: Selain Bonus Menggiurkan, Prabowo Janjikan Karier Atlet Berprestasi Dipacu

Kamis, 10 September 2026 - 10:30
persija

Persija Pastikan Jamu Persib di SUGBK Akhir Pekan Ini, Jakmania Auto Happy

Kamis, 10 September 2026 - 07:07

BERITA POPULER

  • bc3

    Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Ekspor Ilegal 10,4 kg Emas Batangan Senilai Rp26 Miliar

    891 shares
    Share 356 Tweet 223
  • Melanjutkan Amanah Nahdliyyin Betawi: dari Muktamar 1933 Batavia Menuju Jakarta Kota Global

    649 shares
    Share 260 Tweet 162
  • Bea Cukai Kediri Amankan 804 Ribu Batang Rokok Ilegal yang Disembunyikan di Balik Karung Garam

    649 shares
    Share 260 Tweet 162
  • Tekan Ikan Terbuang hingga 20 Persen, Rantai Dingin Portable Jadi Kunci Ekosistem KNMP

    645 shares
    Share 258 Tweet 161
  • Doli Larang Golkar Tapteng Ikut-ikutan Pemakzulan Masinton Pasaribu

    641 shares
    Share 256 Tweet 160
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.