• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Terbukti Cawe-Cawe dalam Pilkada Kabupaten Serang, ICW Desak Mendes Yandri Harus Mundur

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Kamis, 27 Februari 2025 - 19:21
in Headline
Seira-Tamara

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Seira Tamara. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto terbukti melakukan cawe-cawe untuk memenangkan istrinya, Ratu Rachmatuzakiyah sebagai calon Bupati Serang dalam Pilkada 2024.

Keterlibatan Yandri dalam Pilkada Serang disampaikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 24 Februari 2025 dalam pembacaan putusan terhadap perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 berkaitan dengan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Kabupaten Serang tahun 2024. Atas hal tersebut, MK kemudian memerintahkan pemungutan suara ulang untuk dilaksanakan dalam batas waktu 60 hari.

BacaJuga:

Kawal Demo di Monas hingga DPR, Polres Jakpus Kerahkan 3.099 Personel

DPR Soroti Kenaikan Pertamax, Minta Tarif Listrik hingga Gas Melon Tetap Terjangkau

Pertemuan Menteri Ekraf-Dubes Korsel Bahas Kemitraan Strategis dan Percepat Kolaborasi

Karena itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Yandri harus mundur dari jabatannya.

“Praktik berulang intervensi pejabat publik dalam pemilihan umum terus terjadi akibat dari ketiadaan mekanisme penindakan dan pemberian sanksi yang tegas. Hal ini kemudian merusak integritas pemilu, merugikan masyarakat sebagai pemilih, hingga berpotensi memicu terjadinya korupsi di kemudian hari,” ujar peneliti ICW, Seira Tamara, dalam pernyataannya seperti dikutip INDOPOSCO, Kamis (27/2/2025).

Tamara mengatakan, sebagaimana terungkap dalam putusan MK, Yandri disebut melaksanakan, dan menghadiri kegiatan serta mengerahkan kepala desa untuk mendukung pasangan calon nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas. Ratu sendiri, merupakan istri dari Yandri.

“Praktik cawe-cawe pejabat publik dalam pemilu seperti yang dilakukan oleh Yandri bukanlah yang pertama. Ini serupa dengan apa yang dilakukan oleh mantan Presiden Joko Widodo dalam memberi dukungan bagi Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming yang kala itu sedang memperebutkan kursi presiden dan wakil presiden dalam Pemilihan Presiden 2024. Tak berhenti di situ, Prabowo yang belum genap satu bulan dilantik, pada November 2024 mengulang cawe-cawe yang sama dengan memberi dukungan secara terbuka bagi pasangan Luthfi – Yasin yang sebagai calon gubernur dan wakil gubernur dalam Pilkada Jawa Tengah,” ungkap Tamara.

Tamara mengungkapkan, intervensi penyelenggara negara dalam pemilu sudah dipraktikkan bahkan oleh presiden, sehingga tidak mengherankan bahwa hal ini kemudian ditiru oleh pejabat lain di bawahnya. Terlebih, tak pernah ada sanksi serius yang diberikan untuk persoalan ini.

Padahal, lanjut Tamara, keterlibatan pejabat publik dalam memenangkan kontestan Pilkada merupakan pelanggaran pemilu yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 71 ayat (1) UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Dalam ketentuan itu disebutkan bahwa pejabat negara dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

“Kecenderungan pejabat publik lolos dari konsekuensi pasca melakukan pelanggaran pemilu ini juga membuat publik patut mempertanyakan bagaimana mekanisme pengawasan yang dijalankan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hingga membiarkan praktik curang ini terjadi. Ketika PHPU Pilkada Serang ini berjalan di MK, Bawaslu Serang pun tidak mengeluarkan rekomendasi pelanggaran Mendes Yandri,” tandas Tamara.

Menurut Tamara, cawe-cawe semacam ini merupakan masalah besar yang dapat merusak integritas bertentangan dengan prinsip adil dalam menjalankan pemilihan. Keterlibatan Yandri sebagai seorang menteri untuk memenangkan istrinya, menjadikan kompetisi berjalan secara timpang, karena ada pengaruh besar yang dimiliki oleh Yandri terutama terhadap para kepala desa yang secara rantai koordinasi berada di bawah naungan Kementerian Desa.

Lebih jauh, lanjut Tamara, pengerahan dukungan oleh Yandri untuk istrinya juga patut dilihat sebagai upaya untuk mempertahankan kekuasaan di dalam pemerintahan dengan membentuk dinasti politik. Hal ini berpotensi menimbulkan korupsi di kemudian hari, sebab telah ada banyak kasus sebelumnya di mana dinasti politik bertalian erat dengan korupsi yang muncul.

“Berangkat dari penjabaran di atas, Indonesia Corruption Watch mendesak Menteri Yandri Susanto harus mundur dari jabatannya karena telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan terbukti menggunakan kedudukannya untuk memberi dukungan pada pasangan calon Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas di Pilkada Serang,” tegas Tamara.

Selain itu, kata Tamara, Bawaslu RI harus melakukan evaluasi secara menyeluruh termasuk pada jajaran Bawaslu daerah dikarenakan pengawasan pemilu tidak dijalankan secara serius, yang berakibat pada lolosnya banyak pelanggaran pemilu seperti yang dilakukan oleh Menteri Yandri Susanto;

“Bawaslu Serang agar memperketat pengawasan terhadap penyelenggaraan pemungutan suara ulang di Kabupaten Serang,” pungkas Tamara. (dam)

Tags: calon Bupati SerangCawe-CaweMendes PDTpilkada 2024Ratu RachmatuzakiyahYandri Susanto

Berita Terkait.

Aparat
Headline

Kawal Demo di Monas hingga DPR, Polres Jakpus Kerahkan 3.099 Personel

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:04
SPBU
Headline

DPR Soroti Kenaikan Pertamax, Minta Tarif Listrik hingga Gas Melon Tetap Terjangkau

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:41
Teuku-Riefky-Harsya
Headline

Pertemuan Menteri Ekraf-Dubes Korsel Bahas Kemitraan Strategis dan Percepat Kolaborasi

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:10
Aksi-Demo
Headline

Aksi Demo Mahasiswa di Jakpus, 4.151 Personel Aparat Gabungan Dikerahkan

Jumat, 12 Juni 2026 - 08:39
kaukus
Headline

Kutip Pesan Damai Semua Agama, Doli Kurnia Dorong Diplomasi Parlemen Cegah Konflik Global

Jumat, 12 Juni 2026 - 00:02
bpjs
Headline

BPJS Kesehatan Boncos Rp2 Triliun Sebulan, DPR Ingatkan JKN Jangan Hidup dari ‘Napas Buatan’

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:42

BERITA POPULER

  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1237 shares
    Share 495 Tweet 309
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1474 shares
    Share 590 Tweet 369
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    903 shares
    Share 361 Tweet 226
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    900 shares
    Share 360 Tweet 225
  • AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas

    1176 shares
    Share 470 Tweet 294
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.