• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

PSU Pilkada Banjarbaru dan Kabupaten Serang, Pengamat: Putusan MK Jaga Prinsip Jujur

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 26 Februari 2025 - 16:45
in Headline
Gd-MK

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. (Dok Indoposco)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Dua putusan sengketa Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilkada 2024 di Banjarbaru dan Kabupaten Serang patut diapresiasi. Sebab, putusan tersebut dianggap mampu membela kebenaran.

Menurut pengamat politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Ray Rangkuti, putusan tersebut merupakan langkah maju dalam menyikapi perselisihan hasil Pilkada. MK mengabulkan permohonan sengketa dari pemantau dengan memutuskan menggelar pemungutan suara ulang di seluruh TPS pada dua wilayah tersebut.

BacaJuga:

Siaga, 24.980 Personel Aparat Gabungan Kawal Aksi May Day di Jakarta Hari Ini

Duh, 33 Daycare di Yogyakarta Tak Berizin

Buntut Tragedi Bekasi, Polisi Periksa Masinis hingga Petugas Stasiun Hari Ini

“Dua putusan MK ini bersifat progressif, menjaga prinsip jujur dan adil, serta pembenahan sistem Pilkada kita,” kata Ray dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (26/2/2025).

Khusus di Pilkada Banjarbaru, putusan tersebut jelas bukan hanya membatalkan hasil penghitungan suara. Namun, membatalkan desain ketiga model pilkada Indonesia. Suara pemilih tidak dihitung bila mencoblos paslon yang didiskualifikasi KPU.

“Model ini, memang sangat rentan. Bukan saja karena dasarnya hanya merupakan ‘kreasi’ KPU tapi juga mengaburkan makna penting dari kompetisi Pilkada,” ujar Ray.

Bahkan model tersebut, bahkan jauh lebih menyedihkan bila disandingkan dengan model Pilkada paslon tunggal. Sementara putusan MK yang menetapkan PSU di semua TPS pilkada Kabupaten Serang juga patut diacungi jempol.

“Putusan ini progressif,” jelas Ray. Sebab, selama ini, mulai timbul pesimisme masyarakat akan kejujuran dan keadilan pilkada, khususnya yang melibatkan pejabat elit daerah.

“Maka putusan MK yang menyatakan bahwa ada unsur keterlibatan pejabat negara di dalam pilkada Kabupaten Serang menyalakan kembali asa bahwa, cawe-cawe pejabat negara dapat disanksi,” imbuh Ray.

Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU Kabupaten Serang, Banten untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Serang 2024 karena dalil ketidaknetralan kepala desa (kades) terungkap di persidangan perselisihan hasil Pilkada 2024.

Pasangan Ratu – M. Najib menang telak dengan 598.654 suara, mengungguli Andika-Nanang yang memperoleh 254.494 suara. Diketahui ada dukungan pejabat negara dalam Pilgub Serang. (dan)

Tags: Banjarbarukabupaten serangMKPengamatpilkadaPSU Pilkada BanjarbaruPutusan MK

Berita Terkait.

Siaga, 24.980 Personel Aparat Gabungan Kawal Aksi May Day di Jakarta Hari Ini
Headline

Siaga, 24.980 Personel Aparat Gabungan Kawal Aksi May Day di Jakarta Hari Ini

Jumat, 1 Mei 2026 - 00:25
May Day 2026, Pengamat: Ujian Nyata Komitmen Prabowo Bangkitkan Ekonomi Buruh
Headline

Duh, 33 Daycare di Yogyakarta Tak Berizin

Kamis, 30 April 2026 - 22:15
KAI
Headline

Buntut Tragedi Bekasi, Polisi Periksa Masinis hingga Petugas Stasiun Hari Ini

Kamis, 30 April 2026 - 09:40
Polri Usut Kelalaian Sopir dan Pemkot dalam Tabrakan Kereta di Bekasi
Headline

Polri Usut Kelalaian Sopir dan Pemkot dalam Tabrakan Kereta di Bekasi

Rabu, 29 April 2026 - 23:55
Dinilai Jadi Pemicu Tragedi Maut Bekasi, Legislator DPR Desak Izin Taksi Green SM Dicabut
Headline

Dinilai Jadi Pemicu Tragedi Maut Bekasi, Legislator DPR Desak Izin Taksi Green SM Dicabut

Rabu, 29 April 2026 - 20:45
Dudy-Purwagandhi
Headline

Menhub Bakal Sanksi Berat Taksi Green SM Jika Terbukti Melanggar

Rabu, 29 April 2026 - 16:08

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2552 shares
    Share 1021 Tweet 638
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1413 shares
    Share 565 Tweet 353
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1024 shares
    Share 410 Tweet 256
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    782 shares
    Share 313 Tweet 196
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.