• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Komisi III DPR Minta Bawas MA dan KY Usut Tuntas Kejanggalan Kasus Alex Denni

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Selasa, 25 Februari 2025 - 06:06
in Nasional
dpr

Suasana rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR bersama Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) dan keluarga Alex Denni di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (24/2/2025). (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi III DPR RI meminta Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) mengusut tuntas kejanggalan prosedural dalam kasus Alex Denni yang merupakan mantan deputi di Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Hal itu merupakan salah satu kesimpulan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR bersama Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) dan keluarga Alex Denni yang digelar di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (24/2/2025).

BacaJuga:

KKP Gelar Wisuda Nasional Vokasi 2026, Cetak 1.853 Lulusan Unggul Siap Kerja dan Berdaya Saing

Kongres Umat Cetuskan 12 Rekomendasi: Reformasi Ekonomi, Pendidikan, hingga Komitmen Bela Palestina

Rambah Hutan Lindung Tanjung Piayu, Kemenhut Tetapkan PT GTP sebagai Tersangka Korporasi

“Ada dugaan pemalsuan putusan karena orang sudah meninggal bisa tanda tangan. Itu kan tidak mungkin,” ujar Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang memimpin RDPU itu dikutip dari keterangan tertulisnya seperti dilansir Antara.

Pengusutan kejanggalan prosedural kasus Alex Denni itu terutama terkait hakim yang telah meninggal dunia, namun tercatat menandatangani putusan kasasi. Komisi III DPR RI juga akan mendorong dilakukannya evaluasi menyeluruh agar tidak terjadi kembali disparitas putusan seperti yang terjadi pada Alex Denni.

Dalam keputusannya, Komisi III DPR RI juga akan memberikan masukan terhadap MA agar memberikan atensi terhadap permohonan peninjauan kembali (PK) Alex Denni dengan mempertimbangkan jaminan business judgment rule (BJR).

Kemudian, mengevaluasi pemberlakuan Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap Alex Denni terkait putusan bebas atas nama Agus Utoyo dan Tengku Hedi Safinah sesuai prinsip keadilan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku lainnya.

“Yang melakukan saja tidak dihukum. Bagaimana mungkin ada orang yang dihukum karena membujuk untuk melakukan atau membantu untuk melakukan. Ini agak-agak ajaib,” kata Habiburokhman.

Dalam RDPU tersebut, Ketua Badan Pengurus PBHI Julius Ibrani mengatakan terdapat sejumlah kejanggalan dalam perkara Alex Denni baik secara prosedural maupun secara substansi. Salah satu temuannya, yaitu pencantuman nama hakim yang sudah meninggal dunia dalam putusan kasasi Alex Denni.

Julius mengungkapkan salah satu hakim yang memeriksa perkara Alex Denni di tingkat kasasi sudah meninggal sebelum tanggal putusan. Namun, namanya tetap tercantum dalam putusan.

“Tanggal putusannya itu pada 14 November 2013. Namun, salah satu hakimnya sudah meninggal pada 7 September 2013. Jadi, jedanya lumayan itu,” ungkapnya.

Kejanggalan yang paling mendasar, putusan terhadap Alex Denni, baik di tingkat banding maupun kasasi bertolak belakang dengan putusan terhadap Agus Utoyo dan Tengku Hedi Safinah.

Berdasarkan eksaminasi yang dilakukan PBHI bersama tiga ahli hukum pidana, ditemukan kejanggalan baik di level administrasi pengadilan, hukum acara, dan pemeriksaan perkara yang berujung pada terjadinya disparitas putusan.

Di tingkat banding, dua pejabat PT Telkom tersebut dinyatakan bebas, tidak bersalah karena terbukti tidak melakukan penyalahgunaan wewenang dan tidak ada kerugian negara.

Namun, dengan alat bukti yang sama, Alex Denni yang merupakan pihak swasta saat itu dan tidak punya kewenangan dalam membuat keputusan tetap dinyatakan bersalah.

Julius menegaskan vonis bersalah terhadap Alex Denni jelas bertentangan dan melanggar penerapan hukum terhadap Pasal 55 KUHP yang mensyaratkan pihak penyelenggara negara harus divonis bersalah terlebih dahulu baru kemudian pihak swasta dapat dinyatakan bersalah.

Sedangkan, anggota Komisi III DPR RI Bimantoro Wiyono mengatakan Komisi III DPR RI merupakan rumah bagi pencari keadilan.

Menurutnya, sistem peradilan di Indonesia memang harus diperbaiki secara masif. Untuk itu, Komisi III DPR RI saat ini sedang merancang KUHP yang baru.

“Untuk perkara ini memang kami tidak bisa masuk kepada substansi, tetapi kami akan terus mengawal. Saya sangat mendorong penguatan sistem peradilan, terutama pemberkasan perkara di MA yang sudah dari dulu menjadi problematika,” kata Bimantoro.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI lainnya, Hinca Panjaitan mengharapkan Alex Denni tidak sekadar mendapatkan haknya atas kebenaran yang diyakininya. Namun, Alex Denni juga bisa menjadi energi baru untuk memperbaiki KUHP.

“Saya sampaikan ibu kepada Pak Alex Denni, hormat kami. Jangan berhenti berjuang. Saya memberikan dukungan penuh untuk keluarga Alex Denni, juga teman-teman PBHI. Teruslah berjuang,” ucap Hinca kepada Ernitasari, istri Alex Denni yang turut menghadiri RDPU tersebut. (dam)

Tags: alex denniBawas MAKasus Alex DenniKomisi III DPRKY

Berita Terkait.

Sidang
Nasional

KKP Gelar Wisuda Nasional Vokasi 2026, Cetak 1.853 Lulusan Unggul Siap Kerja dan Berdaya Saing

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:54
Tokoh-Nasional
Nasional

Kongres Umat Cetuskan 12 Rekomendasi: Reformasi Ekonomi, Pendidikan, hingga Komitmen Bela Palestina

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:44
Kawasan-Hutan
Nasional

Rambah Hutan Lindung Tanjung Piayu, Kemenhut Tetapkan PT GTP sebagai Tersangka Korporasi

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:01
Indonesia Perkuat AI Beretika di Sekolah, Mendikdasmen: Bukan Sekadar Menggunakan 
Nasional

Indonesia Perkuat AI Beretika di Sekolah, Mendikdasmen: Bukan Sekadar Menggunakan 

Senin, 27 Juli 2026 - 23:01
Ikatan Notaris Minta Pemerintah Tunda Pemberlakuan Tarif PNBP Terbaru 
Nasional

Ikatan Notaris Minta Pemerintah Tunda Pemberlakuan Tarif PNBP Terbaru 

Senin, 27 Juli 2026 - 22:45
Kasus Eks Jampidsus, Ketua PBNU: Jangan Surutkan Semangat Berantas Korupsi
Nasional

Kasus Eks Jampidsus, Ketua PBNU: Jangan Surutkan Semangat Berantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 - 22:32

BERITA POPULER

  • Tokoh Banten Mulyadi Jayabaya Sesalkan Ada Oknum Pejabat Dikaitkan Aksi Penculikan Aktivis

    Tokoh Banten Mulyadi Jayabaya Sesalkan Ada Oknum Pejabat Dikaitkan Aksi Penculikan Aktivis

    1429 shares
    Share 572 Tweet 357
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    1151 shares
    Share 460 Tweet 288
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2987 shares
    Share 1195 Tweet 747
  • Citilink dan Aqua Hadirkan Flomiland, Instalasi Seni Interaktif Baru di Terminal 1C

    727 shares
    Share 291 Tweet 182
  • Pasca-Bentrokan Berdarah di Menteng, 200 Personel Gabungan TNI-Polri Disiagakan

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.