• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Akademisi FH UI: Penguatan Dominus Litis dalam Revisi KUHAP Tingkatkan Efektivitas Gakkum

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 24 Februari 2025 - 21:47
in Nasional
uu

Diskusi Panel bertajuk "Jaksa Sebagai Pengendali Perkara Dalam Perspektif UU No.1 Tahun 2023 (KUHP Baru)" , yang digelar Fakultas Hukum Universitas Indonesia. (Dok FH UI).

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Penguatan dominus litis dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dinilai akan membuat penegakan hukum (gakkum) jadi lebih efektif. Terlebih, dalam sistem hukum Indonesia, jaksa memegang kendali penuh dalam menentukan kelanjutan sebuah perkara.

Untuk diketahui, istilah dominus litis menegaskan peran jaksa sebagai otoritas utama dalam mengendalikan perkara, mulai dari pengawasan penyidikan hingga penuntutan di pengadilan.

BacaJuga:

Soroti Layanan “One Stop Service” Haji 2026, DPR: Kunci Utama Ada pada Profesionalisme Petugas

Hari Pertama TKA SD, Kemendikdasmen: Harus Fokus pada Pemanfaatan Hasil

DPR Sahkan UU PPRT dan UU PSDK, Puan: Komitmen Perkuat Capaian Legislasi dan Perlindungan Hukum

“Konsep dominus litis yang diterapkan di banyak negara dengan sistem civil law harus semakin diperkuat di Indonesia. Dengan peran jaksa sebagai pengendali perkara, maka penegakan hukum bisa lebih efektif dan tidak terjebak dalam bolak-baliknya berkas perkara antara penyidik dan penuntut umum yang selama ini sering terjadi,” kata Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia Dr. Junaedi dalam keterangan pers yang diterima, Senin (24/02/2025).

Pernyataan tersebut disampaikan Junaedi dalam Diskusi Panel bertajuk “Jaksa Sebagai Pengendali Perkara Dalam Perspektif UU No.1 Tahun 2023 (KUHP Baru)” , yang digelar Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada 20 Februari 2025 lalu.

Selain Junaedi, narasumber lain yang turut hadir dalam diskusi ini yaitu dosen Hukum Acara FH UI, Dr. Febby Mutiara dan Choky R Ramadhan, PhD.

Selanjutnya, Choky Ramadhan menjelaskan hubungan antara penyidik dan jaksa di Indonesia masih lemah, terutama dalam tahap penyelidikan dan penyidikan awal. Hal ini diperparah dengan tidak konsistennya pelaksanaan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang seharusnya dikirimkan oleh penyidik kepada penuntut umum.

Ia menuturkan, menurut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 130/PUU-XIII/2015, SPDP wajib dikirim paling lambat 7 hari sejak penyidikan dimulai. Namun, dalam praktiknya, jaksa sering kali tidak menerima pemberitahuan yang menyebabkan keterlambatan dalam supervisi terhadap penyidikan dan memperpanjang waktu penanganan perkara.

“Kurangnya koordinasi ini mengakibatkan banyak perkara yang tidak terselesaikan secara efektif. Di negara-negara lain seperti Perancis dan Belanda, jaksa memiliki kontrol lebih besar terhadap penyidikan untuk memastikan kelengkapan berkas sebelum dilimpahkan ke pengadilan. Hal ini perlu kita adopsi dalam sistem hukum kita,” tegas Choky.

Sementara Dr. Febby Mutiara berpendapat, salah satu masalah terbesar dalam sistem peradilan pidana Indonesia adalah fenomena bolak-baliknya berkas perkara antara penyidik dan jaksa. Proses ini sering kali menghambat efisiensi peradilan dan memperpanjang waktu penyelesaian perkara.

“Di beberapa negara, jaksa tidak hanya sekadar menerima berkas perkara dari penyidik, tetapi juga berhak memberikan arahan penyidikan kepada polisi. Hal ini memungkinkan kasus dapat ditangani lebih cepat tanpa perlu berkali-kali mengembalikan berkas karena tidak lengkap,” tutur Dr. Febby.

Ia menambahkan bahwa KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) semakin memperkuat peran jaksa dalam pengawasan proses peradilan. Pasal 132 KUHP Nasional secara eksplisit menyebutkan bahwa penuntutan merupakan bagian dari proses peradilan yang dimulai sejak tahap penyidikan, menandakan bahwa jaksa memiliki peran aktif dalam memastikan kelengkapan suatu perkara sebelum diajukan ke pengadilan.

Dalam diskusi panel ini, para akademisi juga membahas bagaimana peran jaksa sebagai pengendali perkara diterapkan di berbagai negara. Perancis misalnya, jaksa memiliki otoritas dalam mengawasi penyidikan dan dapat memberikan arahan kepada polisi.

Dalam perkara kompleks, penyidikan dilakukan oleh judge d’instruction, seorang hakim investigatif yang bertanggung jawab atas penyelidikan perkara serius.

Sementara itu, di Belanda, jaksa bertindak sebagai penyidik senior yang memastikan penyidikan dilakukan sesuai prosedur dan memiliki dasar hukum yang kuat sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

Sedangkan, negara seperti Amerika Serikat memiliki sistem yang berbeda di mana koordinasi antara jaksa dan penyidik dilakukan secara horizontal, di mana jaksa terlibat sejak awal dalam pengumpulan bukti guna memastikan kasus yang dibawa ke pengadilan memiliki dasar hukum yang kuat.

Sementara di Jerman, jaksa bekerja di bawah sistem inquisitorial, di mana mereka memiliki peran dominan dalam menentukan arah penyidikan. Model seperti ini bisa menjadi referensi bagi sistem hukum Indonesia dalam memperbaiki mekanisme supervisi antara jaksa dan penyidik.

Sebagai bentuk tindak lanjut dari diskusi panel ini, para akademisi FH UI mengajukan beberapa rekomendasi penting untuk memperkuat peran jaksa dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Revisi KUHAP diperlukan agar lebih selaras dengan KUHP Nasional, terutama dalam memastikan bahwa peran jaksa sebagai pengendali perkara diakui secara tegas.

Regulasi yang lebih ketat mengenai mekanisme koordinasi antara penyidik dan jaksa juga harus diperkuat, sehingga supervisi sejak tahap awal penyidikan dapat berjalan lebih efektif.

Model Hakim Pengawas Penyidikan sebagaimana diterapkan di Perancis dan Belanda dinilai perlu dipertimbangkan untuk diadopsi dalam sistem hukum acara Indonesia. Hakim, dalam peran ini, dapat memastikan bahwa penyidikan berjalan secara transparan dan akuntabel serta mencegah penyimpangan yang dapat merugikan tersangka.

Selain itu, pengembangan Deferred Prosecution Agreement (DPA) juga dapat menjadi solusi dalam menyelesaikan kasus-kasus tertentu tanpa harus melalui jalur persidangan, terutama bagi kasus tindak pidana ekonomi dan korporasi.

Diskusi panel ini menegaskan bahwa peran jaksa sebagai dominus litis dalam sistem peradilan pidana Indonesia harus semakin diperkuat guna meningkatkan efektivitas penegakan hukum. Akademisi FH UI menyoroti perlunya reformasi hukum acara pidana agar lebih selaras dengan KUHP Nasional serta memberikan model supervisi yang lebih jelas terhadap penyidikan.

Dengan belajar dari sistem hukum negara lain seperti Perancis, Belanda, Jerman, dan Amerika Serikat, Indonesia dapat membangun sistem hukum acara yang lebih efektif dan memastikan bahwa proses peradilan berjalan dengan lebih transparan, akuntabel, dan adil bagi seluruh masyarakat. (wib)

Tags: Akademisi FH UIDominus LitisEfektivitas GakkumFH UIGakkumRevisi KUHAP

Berita Terkait.

Arogan! Trump Ancam Gempur Iran di Tengah Rapuhnya Upaya DiplomasiI
Nasional

Soroti Layanan “One Stop Service” Haji 2026, DPR: Kunci Utama Ada pada Profesionalisme Petugas

Selasa, 21 April 2026 - 23:06
Hari Pertama TKA SD, Kemendikdasmen: Harus Fokus pada Pemanfaatan Hasil
Nasional

Hari Pertama TKA SD, Kemendikdasmen: Harus Fokus pada Pemanfaatan Hasil

Selasa, 21 April 2026 - 22:32
DPR Sahkan UU PPRT dan UU PSDK, Puan: Komitmen Perkuat Capaian Legislasi dan Perlindungan Hukum
Nasional

DPR Sahkan UU PPRT dan UU PSDK, Puan: Komitmen Perkuat Capaian Legislasi dan Perlindungan Hukum

Selasa, 21 April 2026 - 22:07
Pimpinan DPR Pastikan Komunikasi Politik Pembahasan RUU Pemilu Terus Berjalan
Nasional

Pimpinan DPR Pastikan Komunikasi Politik Pembahasan RUU Pemilu Terus Berjalan

Selasa, 21 April 2026 - 21:29
Hari Kartini 2026, Ketua DPR RI: Perempuan Penentu Arah Bangsa, Bukan Sekadar Pelengkap
Nasional

Hari Kartini 2026, Ketua DPR RI: Perempuan Penentu Arah Bangsa, Bukan Sekadar Pelengkap

Selasa, 21 April 2026 - 20:16
Momentum Hari Bumi 2026, SCG Tunjukkan Aksi Nyata ESG dan Komitmen Net Zero 2050
Nasional

Momentum Hari Bumi 2026, SCG Tunjukkan Aksi Nyata ESG dan Komitmen Net Zero 2050

Selasa, 21 April 2026 - 19:15

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1266 shares
    Share 506 Tweet 317
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    879 shares
    Share 352 Tweet 220
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    738 shares
    Share 295 Tweet 185
  • Catat Tanggalnya! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.