• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

BPJS Watch: Kehadiran PP 7/2025 Bisa Tekan PHK di Sektor Industri Padat Karya

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Minggu, 23 Februari 2025 - 17:29
in Nasional
Aksi-Pekerja

Ilustrasi aksi pekerja terdampak pemutusan hubungan kerja. Foto: Dokumen INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menyebut potensi peningkatan jumlah pengangguran terbuka akan terus terjadi di 2025.

Sebab dipengaruhi sektor padat karya terus melemah dan pemutusan hubungan kerja (PHK) terus berlanjut.

BacaJuga:

Gangguan Teknis dan Jaringan, Panitia PMB PTKIN Perpanjang Waktu Pembayaran UM-PTKIN 2026

Resmikan Mako Baru Pussenif, Kasad: Dorong Modernisasi dan Profesionalisme TNI AD

Tak Sekadar Seremoni, BPIP: Hari Lahir Pancasila 2026 Usung Pesan Perdamaian Dunia

Menurut dia, kehadiran Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 2025 adalah bentuk bantuan bagi cash flow industri padat karya di sisi hilir. Bukan upaya untuk membenahi sektor padat karya di sisi hulu.

“Pemberian keringanan pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) ke BPJS Ketenagakerjaan sebesar 50 persen selama 6 bulan, yang berlaku sejak Februari hingga Juli 2025 bisa membantu menahan laju PHK di sektor padat karya,” terang Timboel Siregar melalui gawai, Minggu (23/2/2025).

“Walaupun ini berat, bila di hulu tidak dilakukan perbaikan seperti membatasi secara signifikan barang impor hingga kemudahan mendapatkan modal dengan bunga rendah,” imbuhnya.

Ia mengungkapkan, selain mengatur tentang keringanan pembayaran iuran JKK, PP no. 7 ini juga mengatur tentang rekomposisi iuran JKK ke Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Untuk iuran JKK di Tingkat risiko lingkungan kerja sangat rendah rekomposisi iuran JKK sebesar 0,12 persen.

Meskipun, lanjut dia, rekomposisi iuran JKK tingkat risiko lingkungan kerja sangat rendah ini berlaku hanya 6 bulan dan untuk pekerja di 6 jenis industry padat karya. Selebihnya rekomposisi iuran sebesar 0,14 persen.

“Pada PP 6/ 2025 rekomposisi iuran JKK ke JKP ditetapkan sebesar 0,14 persen untuk segala tingkat resiko lingkungan kerja, namun di PP no. 7 ini khusus untuk 6 industri padat karya selama 6 bulan ditetapkan 0,12 persen,” katanya.

Tentu saja, masih ujar Timboel, penerapan rekomposisi iuran JKK ke JKP sebesar 0,12 persen ini mampu mendukung ketahanan dana program JKK dan mengendalikan rasio klaim JKK. Setelah adanya keringanan pembayaran iuran 50 persen akan terjadi penurunan pendapatan iuran JKK, sementara klaim JKK cenderung naik tiap tahun.

“Jumlah pekerja yang bekerja di tingkat risiko lingkungan kerja sangat rendah ini memang yang paling banyak sebagai peserta JKK di BPJS Ketenagakerjaan,” bebernya.

“Kita harapkan dengan adanya PP No. 7 Tahun 2025 ini angka PHK di 6 sektor padat karya bisa diturunkan. Dan seharusnya pemerintah meminta komitmen perusahaan yang mendapat diskon pembayaran iuran JKK 50 persen ini untuk tidak melakukan PHK,” lanjutnya.

Pasalnya, dikatakan dia, potensi PHK juga bisa dilakukan di perusahaan subkontrak dari perusahaan di 6 industri padat karya tersebut. Seharusnya perusahaan subkontrak yang mempekerjakan pekerja di bawah 50 orang juga dapat fasilitas diskon pembayaran iuran JKK sebesar 50 persen selama 6 bulan.

“Pemerintah tidak boleh berhenti dengan memberikan diskon pembayaran iuran JKK, tetapi yang utama harus membenahi sisi hulu industri padat karya, khususnya membatasi barang impor secara signifikan sehingga produk-produk lokal kita mendapatkan pasar yang berkualitas di dalam negeri,” jelasnya.

“Berikan juga kemudahan akses modal serta upayakan pembukaan pasar ekspor di luar negeri bagi produk-produk sektor padat karya kita,” imbuhnya. (nas)

Tags: BPJS WatchIndustri Padat KaryaPengangguranphktimboel siregar

Berita Terkait.

Prakiraan Cuaca Akhir Pekan, Waspadai Potensi Hujan di Jakarta
Nasional

Gangguan Teknis dan Jaringan, Panitia PMB PTKIN Perpanjang Waktu Pembayaran UM-PTKIN 2026

Sabtu, 30 Mei 2026 - 06:31
Prakiraan Cuaca Akhir Pekan, Waspadai Potensi Hujan di Jakarta
Nasional

Resmikan Mako Baru Pussenif, Kasad: Dorong Modernisasi dan Profesionalisme TNI AD

Sabtu, 30 Mei 2026 - 03:28
Tak Sekadar Seremoni, BPIP: Hari Lahir Pancasila 2026 Usung Pesan Perdamaian Dunia
Nasional

Tak Sekadar Seremoni, BPIP: Hari Lahir Pancasila 2026 Usung Pesan Perdamaian Dunia

Jumat, 29 Mei 2026 - 23:03
Revitalisasi 3.033 Sekolah Terdampak Bencana, Kemendikdasmen Salurkan Rp2 Triliun
Nasional

Revitalisasi 3.033 Sekolah Terdampak Bencana, Kemendikdasmen Salurkan Rp2 Triliun

Jumat, 29 Mei 2026 - 22:32
Masuk Kampanye Global 50-in-5, Indonesia Percepat Infrastruktur Digital Publik
Nasional

Masuk Kampanye Global 50-in-5, Indonesia Percepat Infrastruktur Digital Publik

Jumat, 29 Mei 2026 - 22:15
Menyelamatkan Generasi Emas 2045
Nasional

Menyelamatkan Generasi Emas 2045

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:45

BERITA POPULER

  • Pemain-Persib

    Ungkapan Kebahagiaan Trio Naturalisasi Usai Bawa Persib Juara Super League

    5691 shares
    Share 2276 Tweet 1423
  • Film “Pesta Babi” dan “Teman Tegar Maira”, DPD RI: Itu Suara Kesadaran tentang Papua

    3458 shares
    Share 1383 Tweet 865
  • Daftar Lengkap Timnas Indonesia: Diwarnai Debutan dan Kembalinya Pemain Lama

    3030 shares
    Share 1212 Tweet 758
  • Segel Trofi Pertama di Persib, Eliano Reijnders Sebut Atmosfer Bandung Lewati Eropa

    2534 shares
    Share 1014 Tweet 634
  • Menteri Trenggono: Hasil Panen BUBK Kebumen Menuju Kebangkitan Udang Indonesia Berkualitas Ekspor

    2319 shares
    Share 928 Tweet 580
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.