• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Lindungi Kesehatan Pekerja, DPR: Ciptakan Kawasan Tanpa Rokok di Tempat Kerja

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Sabtu, 22 Februari 2025 - 14:14
in Nasional
rokok

Ilustrasi asap rokok. Foto: Dokumen Kemenkes

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi IX DPR RI , Netty Prasetiyani Aher mendukung penuh kebijakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang meminta seluruh kementerian/lembaga serta tempat kerja lainnya untuk menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.

“Kebijakan ini langkah strategis dalam melindungi kesehatan pekerja serta masyarakat secara keseluruhan, angka paparan asap rokok dalam ruangan yang mencapai 68 persen,” ujar Netty melalui gawai, Sabtu (22/2/2025).

BacaJuga:

UU PPRT Disahkan, Komnas HAM Tekankan Perlindungan Kelompok Rentan

Bukan Sekadar Emansipasi, Ini Peran Nyata Perempuan di Hulu Migas

Mengenalkan Perjuangan RA Kartini pada Anak Usia Dini melalui TAMASYA

Netty menekankan bahwa lingkungan kerja yang sehat akan memberikan banyak manfaat. Salah satunya, menurunkan risiko penyakit akibat rokok. Paparan asap rokok, baik bagi perokok aktif maupun pasif.

“Terbukti asap rokok sebabkan berbagai penyakit serius seperti penyakit paru-paru, jantung, stroke, dan kanker. Dengan menerapkan KTR risiko ini dapat ditekan signifikan,” katanya.

“KTR di lingkungan kerja tingkatkan produktivitas dan kesejahteraan pekerja. Pekerja yang tidak terpapar asap rokok cenderung lebih fokus, lebih sedikit mengalami gangguan kesehatan, serta memiliki tingkat absensi yang lebih rendah,” imbuhnya.

Penerapan KTR, masih ujar Netty dapat mengurangi beban biaya kesehatan. Sebab, penyakit akibat rokok tidak hanya membebani individu, tetapi juga sistem kesehatan nasional.

“Dengan mengurangi eksposur terhadap asap rokok, diharapkan beban biaya kesehatan akibat penyakit terkait rokok dapat ditekan, baik bagi pemerintah maupun masyarakat,” ungkapnya.

Netty menegaskan, bahwa kebijakan ini tidak cukup hanya di atas kertas, tetapi harus didukung dengan implementasi yang tegas. Pemerintah harus memastikan adanya sosialisasi yang masif serta pengawasan yang ketat dalam penerapan KTR di tempat kerja.

“Jangan sampai regulasi ini hanya menjadi aturan tanpa realisasi di lapangan,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa kementerian/ lembaga dan perusahaan harus memiliki mekanisme pengawasan internal untuk memastikan aturan KTR benar-benar dijalankan. “Kami apresiasi langkah Kemenkes yang telah menyurati berbagai kementerian dan lembaga untuk menegakkan aturan ini,” katanya.

Namun, pengawasan dan evaluasi berkala sangat diperlukan, agar aturan ini tidak hanya sekadar imbauan, melainkan benar-benar diterapkan di semua lingkungan kerja,” tambahnya. (nas)

Tags: DPRKawasan Tanpa RokokKesehatan PekerjaTempat Kerja

Berita Terkait.

Anis
Nasional

UU PPRT Disahkan, Komnas HAM Tekankan Perlindungan Kelompok Rentan

Rabu, 22 April 2026 - 10:25
Perwira
Nasional

Bukan Sekadar Emansipasi, Ini Peran Nyata Perempuan di Hulu Migas

Rabu, 22 April 2026 - 09:14
Ratu Ayu Isyana Bagoes Oka
Nasional

Mengenalkan Perjuangan RA Kartini pada Anak Usia Dini melalui TAMASYA

Rabu, 22 April 2026 - 08:23
Arogan! Trump Ancam Gempur Iran di Tengah Rapuhnya Upaya DiplomasiI
Nasional

Soroti Layanan “One Stop Service” Haji 2026, DPR: Kunci Utama Ada pada Profesionalisme Petugas

Selasa, 21 April 2026 - 23:06
Siswa SD
Nasional

Hari Pertama TKA SD, Kemendikdasmen: Harus Fokus pada Pemanfaatan Hasil

Selasa, 21 April 2026 - 22:32
DPR Sahkan UU PPRT dan UU PSDK, Puan: Komitmen Perkuat Capaian Legislasi dan Perlindungan Hukum
Nasional

DPR Sahkan UU PPRT dan UU PSDK, Puan: Komitmen Perkuat Capaian Legislasi dan Perlindungan Hukum

Selasa, 21 April 2026 - 22:07

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1266 shares
    Share 506 Tweet 317
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    887 shares
    Share 355 Tweet 222
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    744 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Catat Tanggalnya! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.