• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Kejati Makassar Tahan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Anggaran KONI

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Senin, 17 Februari 2025 - 20:40
in Nusantara
Kejari-Makasar

Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Makassar mengatur barang hasil penggeledahan di Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar dan Sekrertariat Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI) di Kantor Kejaksaan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan. (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar kembali menetapkan dan menahan dua orang tersangka baru inisial HH dan JTU selaku event organizer terkait dugaan tindak pidana korupsi anggaran Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

“Sudah ditahan di Rutan Kelas I Makassar setelah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar Andi Alamsyah, seperti dilansir Antara, Senin (17/2/2025).

BacaJuga:

Buntut Demo di Kaltim, Sekjen Golkar Minta Kader Peka Kondisi Rakyat

Gempa Bumi Dangkal Getarkan Rangkasbitung di Banten Pagi Ini

Elegan Tanpa Konfrontasi, Gibran Dinilai Kian Matang Bermain Komunikasi

Dua tersangka ini diduga terlibat tindak pidana korupsi atas pengembangan penyidik terkait dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah KONI Makassar tahun 2022-2023.

Keduanya merupakan pimpinan event organizer pelaksana acara Malam Juara tahun 2022 di Balai Prajurit Jenderal M Yusuf pada 30 Desember 2022 usai para atlit meraih juara pada Pekan Olahraga Provinsi (Porpov) di Kabupaten Bulukumba-Sinjai 22-30 Oktober 2022. Saat ini ada sudah ada lima orang ditetapkan tersangka.

Sebelumnya, Kepala Kejari Makassar Nauli Rahim Siregar telah menetapkan tiga orang tersangka yakni Ketua KONI Makassar Ahmad Susanto, Kepala Sekretariat KONI Makassar Ratno Nur Suryadi dan Sekretaris KONI Makassar Muh Taufiq pada 9 Desember 2024.

Selain ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan di Lapas Kelas 1 Makassar selama 20 hari ke depan untuk memudahkan penyelidikan dalam kasus tersebut.

Nauli mengungkapkan, para tersangka menjalankan modus diduga memanipulasi data-data terkait dengan pencairan dana hibah senilai Rp65 miliar untuk tahun anggaran 2022-2023. Dari hasil pemeriksaan, sekitar Rp5 miliar lebih tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Ada sekitar Rp5 miliar lebih yang tidak dapat mereka dipertanggungjawabkan penggunaannya. Progres penyelidikan masih berjalan dan dari 49 saksi yang diperiksa, tidak menutup kemungkinan ada tersanga baru, paparnya.

Para tersangka disangkakan pasal 2 dan 3 ayat 1 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini bermula atas dugaan penyimpangan dana hibah KONI 2022/2023 dimana Pemerintah Kota Makassar memberikan dana hibah total sebesar Rp66 miliar kepada KONI untuk pengembangan prestasi atlit.

Pemberian dana tersebut diambil dari APBD Pokok sebesar Rp20 miliar dan APBD Perubahan sebanyak Rp11 miliar tahun 2022. Selanjutnya, pada tahun 2023 diberikan Rp35 miliar.

Pemberian dana hibah tersebut berdasarkan nomenklatur APBD Makassar yang tertuang dalam penganggaran peningkatan kualitas olahraga di Kota Makassar.

Selain pengembangan penyelidikan tindak pidana dana hibah KONI Makassar, Kasi Pidsus Arifuddin Achmad menambahkan pihaknya juga sedang melakukan penyelidikan kasus dugaan penyelewengan dana hibah Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) tahun 2023. (dam)

Tags: Anggaran KONIKasus KorupsiKejari Makassar

Berita Terkait.

Buntut Demo di Kaltim, Sekjen Golkar Minta Kader Peka Kondisi Rakyat
Nusantara

Buntut Demo di Kaltim, Sekjen Golkar Minta Kader Peka Kondisi Rakyat

Sabtu, 25 April 2026 - 09:05
Gempa Bumi Dangkal Getarkan Rangkasbitung di Banten Pagi Ini
Nusantara

Gempa Bumi Dangkal Getarkan Rangkasbitung di Banten Pagi Ini

Sabtu, 25 April 2026 - 08:31
gibran
Nusantara

Elegan Tanpa Konfrontasi, Gibran Dinilai Kian Matang Bermain Komunikasi

Jumat, 24 April 2026 - 18:08
gadai
Nusantara

PT Pegadaian Cabang Bima Serahkan Bantuan CSR Peralatan Ibadah ke Masjid Al Ijtihad

Jumat, 24 April 2026 - 17:17
Minuman
Nusantara

Bea Cukai dan Satpol PP Tindak Puluhan Botol Minuman Beralkohol Ilegal dalam Gudang PJT di Aceh Besar

Jumat, 24 April 2026 - 14:14
Wawan-Gunawan
Nusantara

Pemprov Banten Harap Aglomerasi Jabodetabekpunjur Dapat Perkuat Kerja sama Pembangunan

Jumat, 24 April 2026 - 13:43

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1348 shares
    Share 539 Tweet 337
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    839 shares
    Share 336 Tweet 210
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    759 shares
    Share 304 Tweet 190
  • House of Representatives Urges Non-Subsidized Fuel Price Hike Not to Burden Public

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.