• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Uang Pensiun Anggota DPR Periode 2019-2024 Belum Turun, Analis: Ada Dugaan Maladministrasi

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Sabtu, 25 Januari 2025 - 20:08
in Nasional
dpr

Ilustrasi gedung DPR. Foto: Dokumen INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Setelah menuntaskan 5 tahun masa tegasnya, anggota DPR RI mendapatkan uang pensiun. Ini telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Namun, pasca purnatugas pada Senin (30/9/2024) lalu, uang pensiun anggota DPR RI periode 2019-2024 tak kunjung turun. “Kita sudah tandatangani dokumen terkait uang pensiun sejak 2 bulan sebelum masa tugas selesai. Tapi sampai hari ini uang pensiun tersebut belum kami terima,” kata sumber INDOPOSCO.ID yang merupakan anggota DPR RI periode 2019-2024.

BacaJuga:

Mutu Belajar Siswa RI Terpuruk, P2G Soroti Rendahnya Literasi dan Numerasi

P2G Desak Perombakan Tata Kelola Guru, Soroti Nasib P3K yang Belum Digaji

Tuduh Seskab Teddy Gay, Amien Rais Siap Hadapi Gugatan Hukum

Politisi Partai Demokrat ini mengaku sudah beberapa kali dihubungi pegawai MPR RI untuk melengkapi data administrasi. Dalam percakapannya, Anggota DPR RI dari salah satu Dapil di Jawa Timur ini mempertanyakan kepastian uang pensiun.

“Alasannya karena kelengkapan data administrasi, sehingga uang pensiun belum turun,” katanya.

“Desember 2024 lalu saya diminta KTP (Kartu Tanda Penduduk) alasannya untuk pendataan. Lalu 20 Januari 2015 lalu diminta lagi KK (kartu keluarga),” imbuhnya.

Ia menyebut, besaran uang pensiun yang bakal ia terima sebesar Rp3.000.000. “Kalau kelengkapan data administrasi, seharusnya kan kita sudah ada,” ucapnya.

Menanggapi hal itu, Analis Kebijakan Publik Trubus Rahardiansyah meminta dilakukan audit terhadap kasus tersebut. Sebab, mungkin saja ada permasalahan di dalamnya.

“Kalau sampai 3 bulan belum turun uang pensiun anggota DPR RI periode 2019-2024 ada dugaan praktik maladministrasi,” katanya.

Karena, menurut dia, uang pensiun tersebut sudah dianggarkan sejak lama. Sehingga tidak ada alasan apabila uang pensiun tersebut belum turun.

“Alasan ini jelas tidak masuk akal, dan perlu dipertanyakan,” tegasnya.

Diketahui, dalam Pasal 13 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 1980 besaran pensiun pokok sebulan anggota DPR RI adalah 1 persen dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6 persen dan sebanyak-banyaknya 75 persen dari dasar pensiun.

Sementara itu, besaran uang pensiun anggota DPR didasarkan pada Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Sekretaris Jenderal DPR RI Nomor KU.00/9414/DPRRI/XII/2010, besaran uang pensiun yang akan diterima adalah 60 persen dari gaji pokok setiap bulan.

Berikut adalah rincian uang pensiun yang diterima anggota DPR: Anggota DPR merangkap ketua, uang pensiun 60 persen dari gaji sebesar Rp5,04 juta per bulan sebesar Rp3,02 juta per bulan.

Anggota DPR merangkap wakil ketua uang pensiun 60 persen dari gaji Rp4,62 juta per bulan sebesar Rp2,27 juta per bulan. (nas)

Tags: AnalisAnggota DPR Periode 2019-2024maladministrasiuang pensiunUang Pensiun Anggota DPR Periode 2019-2024

Berita Terkait.

siswa
Nasional

Mutu Belajar Siswa RI Terpuruk, P2G Soroti Rendahnya Literasi dan Numerasi

Senin, 4 Mei 2026 - 12:22
p2g
Nasional

P2G Desak Perombakan Tata Kelola Guru, Soroti Nasib P3K yang Belum Digaji

Senin, 4 Mei 2026 - 09:51
Tuduh Seskab Teddy Gay, Amien Rais Siap Hadapi Gugatan Hukum
Nasional

Tuduh Seskab Teddy Gay, Amien Rais Siap Hadapi Gugatan Hukum

Minggu, 3 Mei 2026 - 23:57
asih
Nasional

Guru Diusulkan Jadi Profesi Setara Dokter, Komisi X: Reformasi Besar di RUU Sisdiknas

Minggu, 3 Mei 2026 - 18:18
sari
Nasional

DPR: Program “Bedah Rumah” Instrumen Penting Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:07
eati
Nasional

Soroti Hardiknas, Komisi X DPR Minta Kaji Ulang Penghapusan Prodi Keguruan

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:06

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3658 shares
    Share 1463 Tweet 915
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1597 shares
    Share 639 Tweet 399
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1293 shares
    Share 517 Tweet 323
  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2570 shares
    Share 1028 Tweet 643
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1019 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.