• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Uang Pensiun Anggota DPR Periode 2019-2024 Belum Turun, Analis: Ada Dugaan Maladministrasi

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Sabtu, 25 Januari 2025 - 20:08
in Nasional
dpr

Ilustrasi gedung DPR. Foto: Dokumen INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Setelah menuntaskan 5 tahun masa tegasnya, anggota DPR RI mendapatkan uang pensiun. Ini telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Namun, pasca purnatugas pada Senin (30/9/2024) lalu, uang pensiun anggota DPR RI periode 2019-2024 tak kunjung turun. “Kita sudah tandatangani dokumen terkait uang pensiun sejak 2 bulan sebelum masa tugas selesai. Tapi sampai hari ini uang pensiun tersebut belum kami terima,” kata sumber INDOPOSCO.ID yang merupakan anggota DPR RI periode 2019-2024.

BacaJuga:

Koperasi Desa Merah Putih Jadi Asa Baru Penggerak Ekonomi Desa di Banyuwangi

Kurangi Beban Dosen, Mendiktisaintek Bakal Tata Kembali Prodi untuk Efisiensi Kampus

Kementerian PKP Bedah Rumah Warga Tak Mampu di Kampung Ambon

Politisi Partai Demokrat ini mengaku sudah beberapa kali dihubungi pegawai MPR RI untuk melengkapi data administrasi. Dalam percakapannya, Anggota DPR RI dari salah satu Dapil di Jawa Timur ini mempertanyakan kepastian uang pensiun.

“Alasannya karena kelengkapan data administrasi, sehingga uang pensiun belum turun,” katanya.

“Desember 2024 lalu saya diminta KTP (Kartu Tanda Penduduk) alasannya untuk pendataan. Lalu 20 Januari 2015 lalu diminta lagi KK (kartu keluarga),” imbuhnya.

Ia menyebut, besaran uang pensiun yang bakal ia terima sebesar Rp3.000.000. “Kalau kelengkapan data administrasi, seharusnya kan kita sudah ada,” ucapnya.

Menanggapi hal itu, Analis Kebijakan Publik Trubus Rahardiansyah meminta dilakukan audit terhadap kasus tersebut. Sebab, mungkin saja ada permasalahan di dalamnya.

“Kalau sampai 3 bulan belum turun uang pensiun anggota DPR RI periode 2019-2024 ada dugaan praktik maladministrasi,” katanya.

Karena, menurut dia, uang pensiun tersebut sudah dianggarkan sejak lama. Sehingga tidak ada alasan apabila uang pensiun tersebut belum turun.

“Alasan ini jelas tidak masuk akal, dan perlu dipertanyakan,” tegasnya.

Diketahui, dalam Pasal 13 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 1980 besaran pensiun pokok sebulan anggota DPR RI adalah 1 persen dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6 persen dan sebanyak-banyaknya 75 persen dari dasar pensiun.

Sementara itu, besaran uang pensiun anggota DPR didasarkan pada Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Sekretaris Jenderal DPR RI Nomor KU.00/9414/DPRRI/XII/2010, besaran uang pensiun yang akan diterima adalah 60 persen dari gaji pokok setiap bulan.

Berikut adalah rincian uang pensiun yang diterima anggota DPR: Anggota DPR merangkap ketua, uang pensiun 60 persen dari gaji sebesar Rp5,04 juta per bulan sebesar Rp3,02 juta per bulan.

Anggota DPR merangkap wakil ketua uang pensiun 60 persen dari gaji Rp4,62 juta per bulan sebesar Rp2,27 juta per bulan. (nas)

Tags: AnalisAnggota DPR Periode 2019-2024maladministrasiuang pensiunUang Pensiun Anggota DPR Periode 2019-2024

Berita Terkait.

BMKG: Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini
Nasional

Koperasi Desa Merah Putih Jadi Asa Baru Penggerak Ekonomi Desa di Banyuwangi

Minggu, 25 Oktober 2026 - 10:08
Karhutla Masih Marak, BNPB Ingatkan Pelaku Usaha Tak Bakar Lahan
Nasional

Kurangi Beban Dosen, Mendiktisaintek Bakal Tata Kembali Prodi untuk Efisiensi Kampus

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 23:20
Kementerian PKP Bedah Rumah Warga Tak Mampu di Kampung Ambon
Nasional

Kementerian PKP Bedah Rumah Warga Tak Mampu di Kampung Ambon

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 22:57
Karhutla Masih Marak, BNPB Ingatkan Pelaku Usaha Tak Bakar Lahan
Nasional

Cegah Penyalahgunaan, Menkum Dorong Percepatan E-Notary dan Perkuat Integritas Notaris

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 22:23
Pemilihan Ketua Umum IKA FH Trisakti Diwarnai Keberatan Peserta
Nasional

Pemilihan Ketua Umum IKA FH Trisakti Diwarnai Keberatan Peserta

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 20:04
Tinjau Karhutla Way Kambas, Kepala BNPB Sebut 40 Hektare Lahan Belum Padam
Nasional

Kemendagri Dorong Penguatan Peran Karang Taruna sebagai Penggerak Pembangunan Nasional

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 19:06

OLAHRAGA

NOC Indonesia
Olahraga

Menuju Dakar 2026, NOC Indonesia Resmi Lepas 12 Atlet Muda Terbaik

Editor Folber Siallagan
Sabtu, 24 Oktober 2026 - 02:22

INDOPOSCO.ID – Sebanyak 12 atlet muda Indonesia bersiap membawa Merah Putih ke panggung dunia melalui Youth Olympic Games (YOG) Dakar...

SelengkapnyaDetails
champion

Hasil Liga Champions: MU Dipermak Como, Bayern Gagal Menang Atas Arsenal

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:10
persija

Persija vs Arema: Shin Tae-yong Siapkan Strategi Redam Singo Edan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:51
Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:16
Super League Membara! Macan Lapar Cari Pelampiasan, Singa Edan dan Juku Eja Siap Jadi Algojo

Super League Membara! Macan Lapar Cari Pelampiasan, Singa Edan dan Juku Eja Siap Jadi Algojo

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:31

BERITA POPULER

  • Inovasi Hijau Garuda-EIGER, Material Bekas Pesawat Disulap Jadi Tas Fungsional

    Bea Cukai Gagalkan Pengangkutan 1,6 Juta Batang Rokok Ilegal di Tol Ciperna

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Atasi Suhu Panas, Pemprov Jakarta Gelar Operasi Modifikasi Cuaca

    900 shares
    Share 360 Tweet 225
  • Kurangi Beban Dosen, Mendiktisaintek Bakal Tata Kembali Prodi untuk Efisiensi Kampus

    859 shares
    Share 344 Tweet 215
  • Napoleon Bonaparte Tutup Usia, Dokter Tifa: Pertemuan Minggu Lalu Jadi Kenangan Terakhir

    875 shares
    Share 350 Tweet 219
  • Pernyataan Menkes Soal ‘Adaptasi’ Karhutla Tuai Polemik, Kemenkes Klaim Tak Pasrah

    760 shares
    Share 304 Tweet 190
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.