• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kemenkum Perkuat Kolaborasi dengan Kemenekraf untuk Kelola Ekosistem KI

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Sabtu, 25 Januari 2025 - 18:18
in Nasional
DJKI Kemenkum menerima audiensi Kemenekraf di Jakarta, Kamis (23/1/2025). (Antara)

DJKI Kemenkum menerima audiensi Kemenekraf di Jakarta, Kamis (23/1/2025). (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Hukum (Kemenkum) memperkuat kolaborasi dengan Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) dalam pengelolaan ekosistem kekayaan intelektual (KI) meliputi aspek perlindungan, pemanfaatan, dan pengawasan KI di Indonesia.

Saat menerima audiensi Kemenekraf di Jakarta, Kamis (23/1/2025), Direktur Jenderal KI Kemenkum Razilu menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk memperkuat ekosistem KI di Indonesia lantaran meskipun jumlah permohonan KI meningkat hingga mencapai 346.888 pada tahun 2024, angka tersebut belum mencerminkan potensi maksimal dari sekitar 190 juta penduduk produktif Indonesia.

BacaJuga:

Tak Sekadar Nilai Rapor, ESD Ajarkan Murid Selamatkan Bumi dari Bangku Sekolah

Menteri PANRB Ungkap 5 Pilar Integritas ASN, E-Learning Antikorupsi Jadi Program Nasional

Soroti Anggaran, Komisi XIII Kritik Kinerja Kementerian HAM Tangani Konflik di Papua

“Masih banyak ruang untuk meningkatkan pemanfaatan KI di masyarakat. Kerja sama yang saling melengkapi antara Direktorat Jenderal KI Kemenkum dan Kemenekraf sangat membantu pencapaian target nasional di bidang KI,” ujar Razilu seperti dikutip dari keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, seperti dilansir Antara, Sabtu (25/1/2025).

Ia pun menjelaskan pentingnya konsep pentahelix dalam pengelolaan KI. Apalagi, ekosistem KI tidak hanya terdiri dari satu pilar, tetapi tiga pilar utama, yaitu proteksi, kreasi, dan utilisasi.

Untuk itu guna membangun ekosistem yang berkelanjutan, kata dia, sinergi diperlukan dengan lima unsur utama, yakni pemerintah, akademisi, komunitas, pelaku usaha, dan media.

Sementara itu, Deputi Bidang Pengembangan Strategis Kemenekraf Cecep Rukandi turut menyampaikan aspirasi dari komunitas kreatif, salah satunya mengenai pembagian royalti dalam Undang-Undang (UU) Hak Cipta.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Kemenkum Agung Damarsasongko menjelaskan bahwa revisi UU Hak Cipta sedang berlangsung dan terbuka untuk masukan dari berbagai pihak, termasuk Kemenekraf.

“Kami menerima banyak aspirasi terkait pembagian royalti dan revisi UU ini bertujuan mengakomodasi kebutuhan pelaku kreatif,” ucap Agung dalam kesempatan yang sama.

Oleh karena itu, dirinya berharap UU itu selesai pada tahun ini dan segera disahkan oleh Presiden bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Selain itu, Agung menyampaikan bahwa DJKI juga sedang menggelar berbagai program unggulan, seperti kampanye edukasi dan perlindungan hak cipta untuk mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya KI.

Adapun kegiatan audiensi dihadiri oleh Dirjen KI Razilu, Sekretaris DJKI Andriensjah, serta Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Agung Damarsasongko.

Dari pihak Kemenekraf, hadir Staf Khusus Bidang Hukum dan Pengembangan Ekonomi Kreatif Agus Sardjono, Deputi Bidang Pengembangan Strategis Cecep Rukandi, Deputi Bidang Kreativitas Media Agustini Rahayu, serta jajaran terkait lainnya.

Audiensi tersebut menjadi bukti komitmen DJKI dan Kemenekraf dalam menciptakan ekosistem KI yang inklusif dan berkelanjutan, demi mendukung inovasi dan kreativitas generasi mendatang di Indonesia. (dam)

Tags: kekayaan intelektualKemenekrafkemenkumKementerian Hukumki

Berita Terkait.

esg
Nasional

Tak Sekadar Nilai Rapor, ESD Ajarkan Murid Selamatkan Bumi dari Bangku Sekolah

Kamis, 18 Juni 2026 - 00:30
RINI
Nasional

Menteri PANRB Ungkap 5 Pilar Integritas ASN, E-Learning Antikorupsi Jadi Program Nasional

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:23
yan
Nasional

Soroti Anggaran, Komisi XIII Kritik Kinerja Kementerian HAM Tangani Konflik di Papua

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:11
sultan
Nasional

Daerah Tak Bisa Diseragamkan, DPD RI Minta Formula Otonomi Dirombak Lagi

Rabu, 17 Juni 2026 - 20:22
indo
Nasional

Dari Kandang ke Panggung Dunia, Industri Peternakan Lokal Didorong Lebih Kompetitif

Rabu, 17 Juni 2026 - 20:12
senen
Nasional

Libur Sekolah Tiba, 331 Ribu Tiket Kereta Diskon Ludes Diburu Penumpang

Rabu, 17 Juni 2026 - 20:02

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    7124 shares
    Share 2850 Tweet 1781
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1775 shares
    Share 710 Tweet 444
  • Purbaya Siapkan APBN Hadapi Tantangan Global, Prioritas Nasional Tetap Jalan

    1042 shares
    Share 417 Tweet 261
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    993 shares
    Share 397 Tweet 248
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    1106 shares
    Share 442 Tweet 277
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.