• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

SHGB di Laut Tangerang Murni Produk Kantor Pertanahan, Tanpa Libatkan Kanwil dan Kementerian ATR/BPN

Laurens Dami by Laurens Dami
Jumat, 24 Januari 2025 - 11:11
in Headline
sertipikat

Ilustrasi - Sertifikat hak guna bangunan (HGB). (ist)

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Terbitnya 266 sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di laut, Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, adalah murni produk dari Kantor Pertanahan atau Kantor Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Tangerang.

“Produk SHGB itu murni produk dari Kantah (Kantor Pertanahan) tidak melibatkan Kantor Wilayah (Kanwil),” tegas Sudaryanto, Kepala Kanwil BPN Banten kepada indoposco.id, Jumat (24/1/2025).

Menurut Sudaryanto, proses penerbitan SHGB adalah proses penurunan hak dari sertifikat hak milik (SHM) menjadi SHGB yang murni kewenangan dari Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota tanpa harus koordinasikan kepada Kanwil.

Hal senada dikatakan Wakil Menteri (Wamen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan, bahwa penurunan hak dari SHM ke SHGB adalah kewenangan dari Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.

“Penerbitan SHGB di laut Tangerang murni produk dan kewenangan dari Kantor Pertanahan,” tegasnya.

Sementara Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Banten mencium adanya indikasi pengajuan SHGB di tengah laut berdekatan dengan pagar laut di sekitar Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, dengan luas yang lebih fantastis dari yang saat ini terungkap.

Fadli mengatakan, Ombudsman melihat adanya potensi permasalahan lain dalam permasalahan pagar laut ini. Yaitu, terkait masih adanya permohonan sertifikat kepemilikan di atas ruang laut oleh beberapa pihak.

”Seperti yang sudah disampaikan oleh Menteri ATR/BPN beberapa waktu yang lalu bahwa telah terbit 266 sertifikat SHGB dan SHM di sebagian wilayah pagar laut. Kami juga mendapati bahwa saat ini masih ada pengajuan sertifikat di wilayah laut, khususnya di wilayah Kabupaten Tangerang dengan luas yang sangat fantastis,” ungkap Fadli kepada indoposco.id, Kamis (23/1/2024)

Ia meminta agar BPN harus lebih berhati-hati, memperhatikan ketentuan yang ada, sehingga tidak timbul maladministrasi yang banyak merugikan publik dan negara.

“Untuk itu, Ombudsman akan jalankan fungsi pengawasan sesuai ketentuan,” tandas Fadli. (yas)

Tags: kanwilKementerian ATR/BPNLaut TangerangProduk Kantor PertanahanSHGB
Previous Post

Arema FC vs Persib: Tekad Maung Bandung Pulang dengan Rasa Senang

Next Post

Tiba di New Delhi, Presiden Prabowo Hadiri Perayaan Hari Republik India ke-76

Related Posts

SMAN-72
Headline

Gegana Temukan 7 Bom di SMAN 72: 4 Meledak, 3 Aktif Diamankan

Selasa, 11 November 2025 - 23:54
KPK Geledah Ruang Kerja Bupati Ponorogo
Headline

KPK Geledah Ruang Kerja Bupati Ponorogo

Selasa, 11 November 2025 - 16:26
garis-polisi
Headline

Terkuak! Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Ternyata Sering Akses Dark Web

Senin, 10 November 2025 - 20:38
whoosh
Headline

Selidiki Whoosh, KPK Duga Ada Tanah Negara Dijual Kembali ke Negara

Senin, 10 November 2025 - 20:23
WhatsApp Image 2025-11-10 at 16.29.26
Headline

Dukungan Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Meluas, IPW: Itu Bukan Kriminalisasi

Senin, 10 November 2025 - 16:50
WhatsApp Image 2025-11-10 at 13.56.04
Headline

Hilangnya Etika Politik dalam Penetapan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional

Senin, 10 November 2025 - 14:10
Next Post
wo

Tiba di New Delhi, Presiden Prabowo Hadiri Perayaan Hari Republik India ke-76

BERITA POPULER

    • Redaksi
    • Iklan
    • Pedoman Media Siber
    • Standar Perlindungan Wartawan
    • Sertifikat Dewan Pers

    © - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Nasional
    • Megapolitan
    • Nusantara
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Olahraga
    • Gaya Hidup
    • Multimedia
      • Fotografi
      • Video
    • Disway
    • Koran
    • Indeks

    © - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.