• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Perumus UU Tipikor Dorong Transparansi Penggunaan Dana Hasil Sitaan Korupsi

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Jumat, 24 Januari 2025 - 14:14
in Nasional
uu

Guru Besar Fakultas Hukum Unpad Romli Atmasasmita (kedua kiri), Guru Besar Fakultas Hukum Unisba Nandang Sambas (kedua kanan), akademisi Fakultas Hukum Unpad Somawijaya (kiri) dan akademisi Fakultas Hukum Unpad Elis Rusmiati (kanan) dalam diskusi di Unpad Bandung, Kamis (23/1/2025). (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Salah satu anggota perumus UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor dan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, Romli Atmasasmita, mendorong adanya transparansi dari penggunaan dana hasil sitaan korupsi selama ini di Indonesia.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran ini mengungkapkan dalam pengamatannya selama 25 tahun penerapan undang-undang antikorupsi di Indonesia, belum pernah ada pernyataan resmi dari pemerintah mengenai penerimaan dan penggunaan dana hasil sitaan tindak pidana korupsi, selain keterangan tiap tahun mengenai penyitaan dana hasil korupsi oleh KPK, kejaksaan, hingga kepolisian.

BacaJuga:

Karhutla Merebak di Sejumlah Daerah, BNPB Minta Pemda Siaga Penuh

Hadiri Puncak Harkopnas ke-79, Presiden Prabowo Serukan Kebangkitan Koperasi

Barat Laut Gayo Lues di Aceh Dihantam Gempa Dangkal Magnitudo 3,4

“Ini jadi pertanyaan saya selama 25 tahun ini. Sampai sekarang saya tidak pernah mendengar Menteri Keuangan sebagai kasirnya negara mengumumkan pada publik, sudah terima sekian dari kejaksaan, dari KPK lalu penggunaannya untuk apa hasil sitaan itu, untuk pos anggaran ke Bansos, BPJS, atau lainnya,” kata Romli di Kampus Unpad Bandung, seperti dikutip dari Antara, Kamis (23/1/2025).

Menurut Romli, hal ini harus dilakukan karena dana hasil sitaan tindak pidana korupsi selama 25 tahun jika dikumpulkan mungkin bisa membuat Indonesia tidak perlu berutang ke luar negeri.

Lebih lanjut, dia melihat bahwa hal ini perlu menjadi perhatian dari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto ke depan sehingga didapatkan hasil yang positif utamanya persepsi publik pada negara, karena rakyat pun mengetahui dana tersebut ke mana.

“Ini harus menjadi perhatian pemerintah Pak Prabowo ke depan agar mempertanyakan ini kepada kejaksaan, KPK, juga kepada Menteri Sri Mulyani untuk menjelaskan uangnya ini untuk apa, sehingga rakyat pun tahu ternyata uang kita itu dipakai untuk apa,” ujarnya.

Dalam undang-undang yang disusunnya, Romli mengakui memang belum tercantumkan kewajiban tersebut belum tercantumkan terkait masalah keuangan ini, termasuk soal keterbukaan informasinya, namun ada amanat untuk melibatkan peran serta masyarakat.

“Yang ada peran serta masyarakat. Jadi melalui LSM yang merupakan kontrol sosial. Tapi sekarang tampaknya fungsi itu tidak berjalan karena juga ada masalah di LSM-nya yang memiliki agenda-agenda tertentu,” tuturnya.

Karenanya ke depan, Romli menekankan perlunya ada revisi secara matang Undang-Undang Pemberantasan Tipikor yang sudah diusulkan pemerintah dan disetujui DPR masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) saat ini.

“Harus juga termasuk keterbukaan itu,” ucapnya.

Selain UU Tipikor, mantan Dirjen Hukum dan Perundang-undangan, Departemen dan Hukum dan Perundang-undangan (1998-2000) dan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Kehakiman dan HAM (2000-2002) ini juga mendorong revisi UU KPK.

Khususnya soal Dewan Pengawas KPK yang seharusnya berada di luar dari struktur organisasi KPK, serta tidak adanya kewenangan yang dimiliki Dewan Pengawas KPK.

“Dewas itu di dalam struktur organisasi KPK. Bagaimana bisa bergerak, anggaran saja dari KPK, ini masalah. Lalu kemudian kewenangan, di dalam undang-undang KPK tugasnya ada, kewenangan enggak punya karena tidak diatur. Bayangkan tugasnya ngawasin rumah tapi tidak ada kewenangan menangkap maling. Ini masalah kita. Jadi undang-undang KPK perlu kita ubah, dewas keluar, jadi lembaga eksternal saja, sehingga lebih leluasa memeriksa,” tuturnya. (dam)

Tags: Dana Hasil Sitaan KorupsiPerumus UU TipikorUU Tipikor

Berita Terkait.

Karhutla Merebak di Sejumlah Daerah, BNPB Minta Pemda Siaga Penuh
Nasional

Karhutla Merebak di Sejumlah Daerah, BNPB Minta Pemda Siaga Penuh

Minggu, 12 Juli 2026 - 22:03
Hadiri Puncak Harkopnas ke-79, Presiden Prabowo Serukan Kebangkitan Koperasi
Nasional

Hadiri Puncak Harkopnas ke-79, Presiden Prabowo Serukan Kebangkitan Koperasi

Minggu, 12 Juli 2026 - 21:03
Barat Laut Gayo Lues di Aceh Dihantam Gempa Dangkal Magnitudo 3,4
Nasional

Barat Laut Gayo Lues di Aceh Dihantam Gempa Dangkal Magnitudo 3,4

Minggu, 12 Juli 2026 - 20:50
Menteri PPPA Minta Gerakan Ruang Aman Perlindungan Anak Jadi Aksi Nyata
Nasional

Bangun 4 Benteng Perlindungan Anak, Pratikno: Pesantren Disiapkan Jadi Role Model

Minggu, 12 Juli 2026 - 20:03
Menteri PPPA Minta Gerakan Ruang Aman Perlindungan Anak Jadi Aksi Nyata
Nasional

Menteri PPPA Minta Gerakan Ruang Aman Perlindungan Anak Jadi Aksi Nyata

Minggu, 12 Juli 2026 - 18:14
Tri Tito: Kolaborasi Pemda dan TP PKK Jadi Kunci Percepatan Program Prioritas hingga Tingkat Keluarga
Nasional

Tri Tito: Kolaborasi Pemda dan TP PKK Jadi Kunci Percepatan Program Prioritas hingga Tingkat Keluarga

Minggu, 12 Juli 2026 - 16:38

BERITA POPULER

  • Kondisi Terkini Mbappe Usai Cedera di Laga Prancis vs Maroko

    Kondisi Terkini Mbappe Usai Cedera di Laga Prancis vs Maroko

    1509 shares
    Share 604 Tweet 377
  • Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka

    954 shares
    Share 382 Tweet 239
  • Hasil Piala Dunia: Brace Haaland Antar Norwegia Singkirkan Brasil dan Cetak Sejarah

    921 shares
    Share 368 Tweet 230
  • 3 Polisi Gugur saat Gerebek Narkoba di Katingan, DPR Desak Pengusutan Tanpa Ampun

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2444 shares
    Share 978 Tweet 611
Alvarez
Olahraga

Hasil Piala Dunia: Bekuk Swiss, Argentina Tantang Inggris di Semifinal

Editor Ali Rachman
Minggu, 12 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Argentina memastikan tempat di semifinal Piala Dunia 2026 setelah melewati duel penuh tensi menghadapi Swiss. Bertanding di Arrowhead...

SelengkapnyaDetails
Bellingham

Hasil Piala Dunia: Tumbangkan Norwegia via Extra Time, Inggris ke Semifinal

Minggu, 12 Juli 2026 - 08:09
Kane

Piala Dunia: Jelang Inggris vs Norwegia, Harry Kane Berharap Haaland Kehilangan Taji

Sabtu, 11 Juli 2026 - 12:34
Merino

Hasil Piala Dunia: Spanyol Tekuk Belgia 2-1, Super Sub Merino Loloskan La Furia Roja ke Semifinal

Sabtu, 11 Juli 2026 - 10:32
swiss

Argentina vs Swiss: Xhaka Ungkap Tujuan Kelima, Murat Yakin Cium Titik Lemah Tim Tango

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:44
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.