• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Mendagri Tito Dukung Pergub Aturan Poligami untuk Lindungi Istri ASN

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Senin, 20 Januari 2025 - 21:21
in Nasional
Tito

Pj Gubernur Provinsi Jakarta, Teguh Setyabudi (kiri), Mendagri, Tito Karnavian (tengah) dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait di Dinas PTSP DKI Jakarta, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Senin (20/1/2025). Foto: Feris Pakpahan / INDOPOSCO.ID

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menanggapi polemik terkait Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang perkawinan dan perceraian ASN di Jakarta.

Tito mengungkapkan telah berkomunikasi langsung dengan Pj Gubernur DKI Teguh Setyabudi terkait Pergub tersebut, yang disusun berdasarkan data perceraian ASN di Jakarta.

BacaJuga:

Waspada di Balik Kebaikan, Eks Kepala BNPT Ingatkan Bahaya Intervensi Asing

Komisi X DPR Pastikan Kesejahteraan Guru Jadi Prioritas dalam Revisi RUU Sisdiknas

Usai Disahkan, Komisi IX Siap Kawal Aturan Turunan UU PPRT

“Mengenai Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2025, saya sudah berdiskusi dengan Pak Gubernur,” katanya kepada awak media di Jakarta Selatan, Senin (20/1/2025).

Menurutnya, pergub ini bertujuan untuk melindungi istri dan anak-anak dari tindakan suami yang meninggalkan mereka.

“Terutama dalam kondisi istri sakit atau tidak dapat menjalankan kewajibannya, termasuk jika pasangan tidak memiliki keturunan setelah menikah lama,” ujarnya.

“Pergub ini diharapkan dapat mencegah suami yang mudah meninggalkan istri dan anaknya begitu saja,” imbuhnya.

Mantan Kapolri tersebut mengungkapkan adanya sejumlah laporan dari ASN di Pemprov Provinsi Jakarta terkait perselingkuhan dan menikah tanpa persetujuan istri.

“Di tahun 2024, tercatat 116 kasus perceraian yang dilaporkan, meski kemungkinan ada yang belum tercatat,” tandasnya.

Tito pun menjelaskan bahwa salah satu faktor perceraian ASN adalah masalah hubungan suami istri.

“Pj Teguh Setyabudi, tergerak untuk mencegah perceraian dengan menerbitkan Pergub yang memperketat aturan bagi ASN di Jakarta,” ucapnya.

Tak hanya itu, Tito memaparkan, tiga kriteria yang mendasari Pergub tersebut, yakni pasangan atau istri yang sakit, tidak mampu menjalankan kewajiban secara psikologis, atau tidak memiliki keturunan setelah menikah lama.

Tito juga mendukung langkah Pj Gubernur Teguh yang mengatur agar suami tidak mudah meninggalkan istri, terutama dalam kondisi tertentu seperti sakit atau ketidakmampuan menjalani kewajiban.

“Aturan baru mengharuskan suami mendapatkan izin istri sah, izin atasan, dan persetujuan dari Dewan Pertimbangan Pegawai sebelum menikah lagi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Pemprov Jakarta telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pj Gubernur Provinsi Jakarta, Teguh Setyabudi, menjelaskan bahwa Pergub ini tidak dibuat secara terburu-buru, melainkan telah dibahas sejak 2023 dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk Kemenkumham dan stakeholder terkait. (fer)

Tags: ASNMendagripoligamiTito Karnavian

Berita Terkait.

Boy-Rafli-Amar
Nasional

Waspada di Balik Kebaikan, Eks Kepala BNPT Ingatkan Bahaya Intervensi Asing

Jumat, 24 April 2026 - 05:09
Hetifah-Sjaifudian
Nasional

Komisi X DPR Pastikan Kesejahteraan Guru Jadi Prioritas dalam Revisi RUU Sisdiknas

Jumat, 24 April 2026 - 04:28
CH
Nasional

Usai Disahkan, Komisi IX Siap Kawal Aturan Turunan UU PPRT

Jumat, 24 April 2026 - 02:16
bridgestone
Nasional

50 Tahun Berkarya, Bridgestone Indonesia Raih Dua Penghargaan Bergengsi dan Perkuat Kepercayaan Konsumen

Kamis, 23 April 2026 - 23:33
sidang
Nasional

DPD RI: IHPS II 2025 BPK, Harus Jadi Perbaikan Nyata Bukan Sekadar Catatan

Kamis, 23 April 2026 - 22:02
Rapat
Nasional

PLN Energi Gas Perkuat SDM Lokal Lewat Sertifikasi K3, Peluang Kerja Kian Terbuka

Kamis, 23 April 2026 - 21:01

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1327 shares
    Share 531 Tweet 332
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    909 shares
    Share 364 Tweet 227
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    805 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Tragedi Kebakaran Tanjung Duren, DPRD Sebut Bukti Kegagalan Pemprov Jakarta

    689 shares
    Share 276 Tweet 172
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.