• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Usai Disahkan, Komisi IX Siap Kawal Aturan Turunan UU PPRT

Dilianto Editor Dilianto
Jumat, 24 April 2026 - 02:16
in Nasional
CH

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris. Foto: Dok. DPR RI

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Setelah melalui proses panjang selama lebih dari dua dekade, DPR RI akhirnya resmi mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). Langkah ini disambut sebagai kemenangan besar bagi jutaan pekerja domestik di Indonesia yang selama ini bekerja tanpa payung hukum yang memadai.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris memberikan apresiasi tinggi atas pengesahan undang-undang yang telah diperjuangkan sejak 22 tahun silam tersebut. Karena itu, ia menyatakan Komisi IX akan mengawal proses pembuatan aturan turunannya.

BacaJuga:

Menteri Koperasi, OC Kaligis hingga Jurnalis Raih Sudut Pandang Award 2026

Wamendagri Dorong Daerah Perluas Basis Pajak Tanpa Bebani Masyarakat

Waspada Digital Grooming Anak via Grup WhatsApp: Pakar Siber Minta Polisi Usut Tuntas

“Karena selama ini kita menyuarakan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia di luar negeri sedangkan di dalam negeri kita belum punya regulasi resiprokal yang mendukung pekerja rumah tangga di Indonesia dan hari ini sudah disahkan,” tegas Charles Honoris dikutip dari laman DPR RI, Kamis (23/4/2026).

Pengesahan ini sekaligus menghapus stigma bahwa pekerja rumah tangga adalah sektor informal yang tidak tersentuh hukum. Dengan adanya UU ini, PRT kini diakui sebagai pekerja yang memiliki hak-hak normatif. Charles menekankan bahwa aspek perlindungan yang diberikan mencakup perlindungan berlapis, mulai dari legalitas hingga jaminan sosial.

“Kami mengapresiasi karena dengan adanya undang-undang ini pekerja rumah tangga memiliki kepastian hukum, memiliki status hukum dan juga diberikan perlindungan baik di sisi kesehatan maupun pekerjaan,” tambah Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.

Meski sudah disahkan, tugas DPR RI belum usai. Charles menegaskan bahwa Komisi IX akan bertindak sebagai pengawas dalam penyusunan regulasi teknis di tingkat pemerintah agar substansi perlindungan tidak tereduksi.

“Nah ke depan kami tentu akan memonitor terus pembahasan atau pembuatan peraturan turunannya sehingga peraturan turunan juga harus memberikan perlindungan yang komprehensif kepada pekerja rumah tangga,” pungkasnya.(dil)

Tags: DPR RIPekerja DomestikUU PPRT

Berita Terkait.

Menteri Koperasi, OC Kaligis hingga Jurnalis Raih Sudut Pandang Award 2026
Nasional

Menteri Koperasi, OC Kaligis hingga Jurnalis Raih Sudut Pandang Award 2026

Jumat, 4 September 2026 - 21:05
Wamendagri Dorong Daerah Perluas Basis Pajak Tanpa Bebani Masyarakat
Nasional

Wamendagri Dorong Daerah Perluas Basis Pajak Tanpa Bebani Masyarakat

Jumat, 4 September 2026 - 19:35
wa
Nasional

Waspada Digital Grooming Anak via Grup WhatsApp: Pakar Siber Minta Polisi Usut Tuntas

Jumat, 4 September 2026 - 14:04
to
Nasional

Mendagri: Semua Kepala Daerah Harus Sepakat Bersihkan Kota

Jumat, 4 September 2026 - 12:22
mbg
Nasional

Komnas HAM Minta Pengusutan Keracunan MBG di Sejumlah Daerah Dilakukan Transparan

Jumat, 4 September 2026 - 11:21
market
Nasional

Militansi Pelanggan Berawal dari Kejujuran: Catatan Kritis Harpelnas 2026

Jumat, 4 September 2026 - 10:50

OLAHRAGA

Dari DOGSO hingga Pergantian Pemain, Ini Wajah Baru Aturan Super League 2026/27
Olahraga

Dari DOGSO hingga Pergantian Pemain, Ini Wajah Baru Aturan Super League 2026/27

Editor Laurens Dami
Jumat, 4 September 2026 - 15:30

INDOPOSCO.ID – Super League 2026/27 bakal hadir dengan wajah baru. Bukan soal format kompetisi atau komposisi klub, melainkan aturan permainan yang...

SelengkapnyaDetails
aza

Buktikan Kualitas Local Pride, Persebaya dan AZA Luncurkan Jersey Anyar

Jumat, 4 September 2026 - 13:13
league

Jadwal Super League Pekan Pertama: Persija Hadapi Laga Berat, Persib Pede 3 Poin

Jumat, 4 September 2026 - 13:03
sarinah

Sarinah dan Ghea Fashion Studio Hadirkan Wastra Nusantara dalam Seragam Tim Indonesia di Asian Games 2026

Jumat, 4 September 2026 - 10:20
Hadapi Laos, Nova Arianto Putar Otak Tentukan Pemain Garuda Muda

Hadapi Laos, Nova Arianto Putar Otak Tentukan Pemain Garuda Muda

Kamis, 3 September 2026 - 09:12

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.