• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Usai Disahkan, Komisi IX Siap Kawal Aturan Turunan UU PPRT

Dilianto - Editor Dilianto -
Jumat, 24 April 2026 - 02:16
in Nasional
CH

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris. Foto: Dok. DPR RI

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Setelah melalui proses panjang selama lebih dari dua dekade, DPR RI akhirnya resmi mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). Langkah ini disambut sebagai kemenangan besar bagi jutaan pekerja domestik di Indonesia yang selama ini bekerja tanpa payung hukum yang memadai.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris memberikan apresiasi tinggi atas pengesahan undang-undang yang telah diperjuangkan sejak 22 tahun silam tersebut. Karena itu, ia menyatakan Komisi IX akan mengawal proses pembuatan aturan turunannya.

BacaJuga:

Mendiktisaintek: Jurnal Ilmiah Harus Bisa Dihilirisasi, Penuhi Kebutuhan Masyarakat

Layanan Kereta Api Dipastikan Aman dan Nyaman, Begini Penjelasan BP BUMN

Prabowo: Apa Salahnya Pemerintah Gelontorkan Uang untuk Rakyat Sendiri?

“Karena selama ini kita menyuarakan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia di luar negeri sedangkan di dalam negeri kita belum punya regulasi resiprokal yang mendukung pekerja rumah tangga di Indonesia dan hari ini sudah disahkan,” tegas Charles Honoris dikutip dari laman DPR RI, Kamis (23/4/2026).

Pengesahan ini sekaligus menghapus stigma bahwa pekerja rumah tangga adalah sektor informal yang tidak tersentuh hukum. Dengan adanya UU ini, PRT kini diakui sebagai pekerja yang memiliki hak-hak normatif. Charles menekankan bahwa aspek perlindungan yang diberikan mencakup perlindungan berlapis, mulai dari legalitas hingga jaminan sosial.

“Kami mengapresiasi karena dengan adanya undang-undang ini pekerja rumah tangga memiliki kepastian hukum, memiliki status hukum dan juga diberikan perlindungan baik di sisi kesehatan maupun pekerjaan,” tambah Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.

Meski sudah disahkan, tugas DPR RI belum usai. Charles menegaskan bahwa Komisi IX akan bertindak sebagai pengawas dalam penyusunan regulasi teknis di tingkat pemerintah agar substansi perlindungan tidak tereduksi.

“Nah ke depan kami tentu akan memonitor terus pembahasan atau pembuatan peraturan turunannya sehingga peraturan turunan juga harus memberikan perlindungan yang komprehensif kepada pekerja rumah tangga,” pungkasnya.(dil)

Tags: DPR RIPekerja DomestikUU PPRT

Berita Terkait.

Manfaatkan Air Sungai, IPA Portabel Semanan Perkuat Suplai Air di Jakbar
Nasional

Mendiktisaintek: Jurnal Ilmiah Harus Bisa Dihilirisasi, Penuhi Kebutuhan Masyarakat

Kamis, 30 April 2026 - 02:45
BCA Resmi Mulai Buyback Saham, Sinyal Optimisme di Pasar Modal
Nasional

Layanan Kereta Api Dipastikan Aman dan Nyaman, Begini Penjelasan BP BUMN

Rabu, 29 April 2026 - 23:45
Prabowo: Apa Salahnya Pemerintah Gelontorkan Uang untuk Rakyat Sendiri?
Nasional

Prabowo: Apa Salahnya Pemerintah Gelontorkan Uang untuk Rakyat Sendiri?

Rabu, 29 April 2026 - 22:31
AHY Minta KNKT Transparan Usut Kecelakaan Kereta di Bekasi, Janji Infrastruktur Dibenahi
Nasional

Soroti Tragedi Kereta Bekasi Timur, Ketua DPR RI Desak Reformasi Total Sistem Keselamatan

Rabu, 29 April 2026 - 22:16
Penerima Manfaat Tembus di Atas 60 Juta, Prabowo Sebut Banyak Negara Belajar MBG ke Indonesia
Nasional

Penerima Manfaat Tembus di Atas 60 Juta, Prabowo Sebut Banyak Negara Belajar MBG ke Indonesia

Rabu, 29 April 2026 - 22:01
Strategi Pemerintah Hadapi Ketidakpastian Global: Pajak Ditahan, Investasi Didorong
Nasional

Strategi Pemerintah Hadapi Ketidakpastian Global: Pajak Ditahan, Investasi Didorong

Rabu, 29 April 2026 - 20:02

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2547 shares
    Share 1019 Tweet 637
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1014 shares
    Share 406 Tweet 254
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    906 shares
    Share 362 Tweet 227
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    782 shares
    Share 313 Tweet 196
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    900 shares
    Share 360 Tweet 225
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.