• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Militansi Pelanggan Berawal dari Kejujuran: Catatan Kritis Harpelnas 2026

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Jumat, 4 September 2026 - 10:50
in Nasional
market

Ilustrasi - Konsumen menimbang pilihan minuman kemasan di tengah beragam produk yang ditawarkan di pusat perbelanjaan/ Dokumen INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Hari Pelanggan Nasional (Harpelnas) yang diperingati setiap 4 September bukan sekadar momentum bagi perusahaan untuk menyapa konsumen. Lebih dari itu, Harpelnas menjadi pengingat bahwa pelanggan merupakan bagian penting dari keberlangsungan sebuah bisnis dan karena itu harus ditempatkan sebagai pihak yang memiliki hak untuk mendapatkan informasi, pelayanan, serta perlindungan.

Sejak digagas pada 2003 oleh Presiden Megawati Soekarnoputri, Harpelnas diharapkan dapat mengarusutamakan pelanggan sebagai “raja” sekaligus mendorong pelaku usaha, baik BUMN maupun swasta, meningkatkan kualitas pelayanan, terutama mereka yang bergerak di sektor pelayanan publik.

BacaJuga:

Pascaputusan MK, DPR RI Desak Revisi UU Peradilan Militer Tak Tunggu 2 Tahun

Wakil Ketua DPD RI: Kepemimpinan Perempuan Butuh Kesempatan Setara

Mendikdasmen Perluas Akses PAUD, 888 Ribu Murid TK Terima PIP

Pegiat perlindungan konsumen sekaligus Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi, mengatakan upaya menjadikan pelanggan sebagai raja harus dilakukan secara bertahap, sejak sebelum transaksi, selama transaksi, hingga setelah transaksi.

“Upaya pelaku usaha menjadikan pelanggan sebagai raja, secara gradual (bertahap) bisa dimulai sejak pra-transaksi, selama transaksi, dan pasca-transaksi,” kata Tulus melalui gawai, Jumat (4/9/2026).

Menurut dia, pada tahap pra-transaksi, pelaku usaha memiliki tanggung jawab memberikan informasi melalui iklan dan promosi yang jujur, transparan, dan akuntabel. Dengan informasi tersebut, konsumen dapat memahami karakteristik produk maupun proses bisnisnya sebelum mengambil keputusan.

“Pelaku usaha harus edukatif dan memberdayakan pelanggannya. Diharapkan pada tahap ini pelanggan bisa memahami product knowledge dan process business suatu komoditas. Sehingga pelanggan sebagai end user bisa memutuskan apakah akan melanjutkan transaksi atau pembelian, atau justru membatalkannya,” ujarnya.

Namun, Tulus menilai prinsip tersebut belum sepenuhnya diterapkan oleh seluruh pelaku usaha. Ia secara khusus menyoroti industri rokok dan industri minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).

“Pada tahap pra-transaksi ini, industri rokok dan industri minuman manis sebagai pelaku usaha gagal menerapkan iklan dan promosi yang jujur, transparan, dan edukatif,” tegasnya.

Menurut Tulus, tanggung jawab terhadap konsumen juga berlanjut ketika transaksi berlangsung. Pelaku usaha harus memastikan pelanggan memperoleh informasi yang jelas mengenai kandungan, manfaat, risiko, dampak negatif, hingga petunjuk penggunaan produk.

“Pada tahap selama transaksi, dimaksudkan agar pelanggan mengerti dan memahami konten produknya, baik itu menyangkut manfaat, efek samping, dampak negatifnya, plus petunjuk pemakaiannya secara benar,” tutur Tulus.

Ia menilai persoalan serupa masih terlihat pada produk rokok dan minuman berpemanis dalam kemasan. Informasi yang diberikan kepada konsumen, menurutnya, belum sepenuhnya mencerminkan semangat edukasi dan pemberdayaan.

“Lagi-lagi, pada tahap ini industri minuman manis dan industri rokok sebagai pelaku usaha gagal memenuhi tanggung jawab mencerdaskan pelanggannya. Sebab faktanya kemasan rokok jauh dari kata informatif terkait dampak produknya bagi pelanggan,” imbuhnya.

Setelah transaksi pun, konsumen tidak boleh ditinggalkan. Menurut Tulus, layanan purna jual dan mekanisme pengaduan merupakan bagian penting dari tanggung jawab pelaku usaha.

“Pada tahap pasca-transaksi, dimaknai agar pelanggan lebih kritis terkait layanan purna jual terhadap suatu produk, apalagi jika ada sengketa atau pengaduan pasca-penggunaan suatu produk,” jelas eks Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) itu.

Menurut Tulus, seluruh rangkaian tersebut pada akhirnya akan menentukan loyalitas konsumen terhadap sebuah produk.

“Pada akhirnya pelaku usaha ingin agar loyalitas pelanggannya terbangun dengan kuat. Alias menjadi pelanggan yang militan terhadap produknya. Pelanggan yang loyal, apalagi militan, adalah aset dan investasi bagi pelaku usaha,” tambahnya.

Karena itu, Harpelnas seharusnya menjadi momentum bagi pelaku usaha untuk melihat pelanggan bukan sekadar sebagai target penjualan, melainkan sebagai mitra yang harus dihormati haknya. Sebab loyalitas yang kuat hanya akan lahir ketika konsumen merasa mendapatkan informasi yang benar, pelayanan yang layak, dan perlindungan yang nyata. (her)

Tags: FKBIHari Pelanggan NasionalHarpelnas 2026Militansi Pelanggantulus abadi

Berita Terkait.

TNI
Nasional

Pascaputusan MK, DPR RI Desak Revisi UU Peradilan Militer Tak Tunggu 2 Tahun

Minggu, 25 Oktober 2026 - 15:05
Program Beasiswa Ini Perluas Akses Pendidikan Tinggi Anak Kurang Mampu
Nasional

Wakil Ketua DPD RI: Kepemimpinan Perempuan Butuh Kesempatan Setara

Minggu, 25 Oktober 2026 - 14:04
Mendikdasmen Perluas Akses PAUD, 888 Ribu Murid TK Terima PIP
Nasional

Mendikdasmen Perluas Akses PAUD, 888 Ribu Murid TK Terima PIP

Minggu, 25 Oktober 2026 - 12:45
India Hentikan Penyelidikan Antisubsidi Kaca Asal Indonesia, Potensi Ekspor Meningkat
Nasional

India Hentikan Penyelidikan Antisubsidi Kaca Asal Indonesia, Potensi Ekspor Meningkat

Minggu, 25 Oktober 2026 - 12:03
BNPB Geser Armada Udara dari Kalimantan ke Jatim, Ini Alasannya
Nasional

BNPB Geser Armada Udara dari Kalimantan ke Jatim, Ini Alasannya

Minggu, 25 Oktober 2026 - 11:00
BMKG: Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini
Nasional

Koperasi Desa Merah Putih Jadi Asa Baru Penggerak Ekonomi Desa di Banyuwangi

Minggu, 25 Oktober 2026 - 10:08

OLAHRAGA

NOC Indonesia
Olahraga

Menuju Dakar 2026, NOC Indonesia Resmi Lepas 12 Atlet Muda Terbaik

Editor Folber Siallagan
Sabtu, 24 Oktober 2026 - 02:22

INDOPOSCO.ID – Sebanyak 12 atlet muda Indonesia bersiap membawa Merah Putih ke panggung dunia melalui Youth Olympic Games (YOG) Dakar...

SelengkapnyaDetails
champion

Hasil Liga Champions: MU Dipermak Como, Bayern Gagal Menang Atas Arsenal

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:10
persija

Persija vs Arema: Shin Tae-yong Siapkan Strategi Redam Singo Edan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:51
Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:16
Super League Membara! Macan Lapar Cari Pelampiasan, Singa Edan dan Juku Eja Siap Jadi Algojo

Super League Membara! Macan Lapar Cari Pelampiasan, Singa Edan dan Juku Eja Siap Jadi Algojo

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:31

BERITA POPULER

  • Karhutla Masih Marak, BNPB Ingatkan Pelaku Usaha Tak Bakar Lahan

    Kurangi Beban Dosen, Mendiktisaintek Bakal Tata Kembali Prodi untuk Efisiensi Kampus

    1644 shares
    Share 658 Tweet 411
  • Bea Cukai Gagalkan Pengangkutan 1,6 Juta Batang Rokok Ilegal di Tol Ciperna

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Atasi Suhu Panas, Pemprov Jakarta Gelar Operasi Modifikasi Cuaca

    901 shares
    Share 360 Tweet 225
  • Napoleon Bonaparte Tutup Usia, Dokter Tifa: Pertemuan Minggu Lalu Jadi Kenangan Terakhir

    875 shares
    Share 350 Tweet 219
  • Kementerian PKP Bedah Rumah Warga Tak Mampu di Kampung Ambon

    775 shares
    Share 310 Tweet 194
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.