INDOPOSCO.ID – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengingatkan masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan untuk mewaspadai beredarnya undangan Seminar Nasional/Bimbingan Teknis (Bimtek) palsu yang mencatut nama dan identitas lembaga tersebut.
BPKP menyebut surat undangan yang belakangan beredar di sejumlah daerah itu mencantumkan agenda seminar yang disebut akan berlangsung pada 23-24 September 2026 di Jakarta.
Berdasarkan klarifikasi BPKP, dokumen tersebut merupakan surat palsu yang dibuat oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Surat itu diduga digunakan sebagai modus untuk menipu calon peserta dengan meminta pembayaran sejumlah uang.
Dalam surat palsu tersebut, calon peserta disebut diwajibkan membayar biaya sebesar Rp8,5 juta per peserta. Pembayaran diarahkan ke rekening pribadi dengan mengatasnamakan bendahara BPKP.
BPKP menegaskan tidak bertanggung jawab atas undangan tersebut dan meminta masyarakat tidak melakukan transfer dana ataupun memenuhi permintaan dalam surat yang mencurigakan tersebut.
Atas pencatutan nama dan identitas lembaga, BPKP menyatakan akan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat.
BPKP mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap setiap undangan kegiatan yang mengatasnamakan lembaga pemerintah, terutama apabila terdapat permintaan pembayaran atau transfer dana ke rekening atas nama pribadi.
“BPKP mengingatkan seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat luas untuk senantiasa mewaspadai undangan yang mempersyaratkan adanya pembayaran/transfer dana, terlebih lagi dengan menggunakan rekening atas nama pribadi bukan atas nama lembaga,” demikian penegasan BPKP, dalam keterangannya kepada redaksi, Jumat (4/9/2026).
Selain memperhatikan tujuan rekening pembayaran, masyarakat juga diminta melakukan verifikasi terhadap sejumlah aspek dalam dokumen yang diterima.
Verifikasi antara lain mencakup identitas pengirim, alamat surat elektronik atau nomor kontak yang digunakan, format dan isi dokumen, hingga nama dan jabatan pihak yang tercantum dalam undangan.
Langkah tersebut penting dilakukan untuk memastikan bahwa informasi atau undangan yang diterima benar-benar berasal dari BPKP.
Untuk mencegah kerugian akibat penipuan, penerima surat yang mengatasnamakan BPKP dapat melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada BPKP Pusat maupun perwakilan BPKP di daerah.
Konfirmasi dapat dilakukan melalui kanal komunikasi resmi yang tercantum dalam situs BPKP, media sosial resmi BPKP, maupun pegawai BPKP yang menjadi penghubung antar-lembaga.
Masyarakat juga dapat melakukan konfirmasi secara langsung dengan mendatangi kantor BPKP apabila membutuhkan kepastian mengenai keabsahan sebuah undangan atau kegiatan.
BPKP menyampaikan klarifikasi tersebut sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat sekaligus untuk mencegah kesalahpahaman dan kerugian akibat beredarnya informasi, surat, maupun undangan palsu yang mengatasnamakan lembaga.
Masyarakat pun diimbau tidak terburu-buru memenuhi permintaan pembayaran sebelum memastikan keaslian dokumen dan kegiatan melalui kanal resmi BPKP. (rmn)























