INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi XIII DPR RI Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga menyoroti potensi celah penyalahgunaan mekanisme Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan kepailitan dalam penyusunan RUU Profesi Kurator.
Menurut Umbu, pengaturan mengenai profesi kurator harus diselaraskan dengan mekanisme kepailitan dan PKPU agar regulasi baru tidak justru membuka ruang bagi pihak tertentu memanfaatkan proses hukum untuk menghindari kewajiban pembayaran utang.
Hal itu disampaikan Umbu saat mengikuti Kunjungan Kerja Panja Penyusunan RUU Profesi Kurator Komisi XIII DPR RI di Medan, Sumatera Utara, Rabu (2/9/2026).
Sebagaimana dikutip sari laman DPR RI, kunjungan tersebut menjadi bagian dari upaya Panja menyerap aspirasi dan masukan dari berbagai pemangku kepentingan dalam penyusunan regulasi profesi kurator.
Umbu menilai pembahasan RUU Profesi Kurator tidak bisa dilepaskan dari praktik kepailitan dan PKPU. Ketiganya memiliki keterkaitan dalam proses penyelesaian perkara di Pengadilan Niaga sehingga membutuhkan sinkronisasi aturan.
“Memang ini bersinggungan, hampir tipis-tipis ini bedanya antara bagaimana mendorong RUU Kurator dan juga tentang kepailitan atau PKPU. Ini menjadi permasalahan yang belum terungkap,” ujar Umbu.
Ia mengatakan salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah kemungkinan mekanisme PKPU atau kepailitan digunakan sebagai strategi untuk menghindari kewajiban pembayaran utang.
Karena itu, Umbu mendorong adanya parameter yang lebih jelas untuk membedakan debitur yang memang tidak mampu memenuhi kewajibannya dengan pihak yang sebenarnya masih memiliki kemampuan ekonomi.
“Bagaimana upaya hukum PKPU atau kepailitan, bagaimana kita bisa menghindari bahwa itulah salah satu strategi daripada pemohon untuk menghindari utang, membersihkan utang, atau strategi bagaimana menghindari kewajiban pembayaran utang,” jelasnya.
Umbu kemudian mencontohkan perkara yang menurutnya menunjukkan pentingnya kehati-hatian dalam penerapan mekanisme kepailitan. Ia menyebut terdapat persoalan utang sekitar Rp2 miliar yang berkaitan dengan entitas dengan nilai aset mencapai sekitar Rp7 triliun.
Menurutnya, kondisi tersebut memperlihatkan bahwa persoalan utang dengan nilai relatif kecil dapat berdampak besar terhadap keberlangsungan sebuah lembaga apabila proses kepailitan tidak mempertimbangkan kondisi ekonomi debitur secara menyeluruh.
“Kadang-kadang masalah hanya satu dua miliar, tapi menghancurkan lembaga yang mengelola sekian triliun. Nah, ini juga coba kita berpikir bersama-sama,” pungkas Umbu.
Ia berharap seluruh masukan yang dihimpun Panja dalam kunjungan kerja tersebut dapat menjadi bahan penyempurnaan RUU Profesi Kurator. Regulasi yang disusun diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi profesi kurator sekaligus menjaga keadilan, kepastian, dan keseimbangan dalam praktik kepailitan maupun PKPU. (dil)























