• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Praktisi Hukum Sebut Laporan Makar Terhadap Budi Arie Halusinasi Hukum

Dilianto Editor Dilianto
Kamis, 3 September 2026 - 19:29
in Nasional
sunggul

Praktisi hukum Sunggul Hamonangan Sirait. Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Praktisi hukum Sunggul Hamonangan Sirait menilai laporan terhadap Budi Arie Setiadi ke Bareskrim Polri terkait dugaan makar dan penghasutan tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana yang disangkakan pelapor.

Laporan tersebut dikaitkan dengan Pasal 193 dan Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

BacaJuga:

Buka KPPD IV, Wamendagri Tekankan Pentingnya Kepemimpinan Holistik di Daerah

Komitmen Perkuat Tata Kelola dan Reputasi Perusahaan, Pegadaian Raih Penghargaan Corporate Secretary Champion 2026

Karhutla Mengamuk di Sejumlah Daerah di Indonesia, Puluhan Hektare Lahan Terbakar

Pria yang akrab disapa Sunggul ini menegaskan laporan tersebut tidak berdasar dan mengada-ada.

“Laporan itu adalah halusinasi hukum, ilusi yuridis, dan sebuah kesia-siaan. Tidak ada unsur makar sama sekali dalam pernyataan Pak Budi Arie,” tegas Sunggul kepada awak media di Jakarta, Rabu (3/9/2026).

Menurutnya, pertanyaan Budi Arie soal kesiapan relawan jika terjadi percepatan pemilu lebih cepat dari 2029 adalah kebebasan berpendapat yang dilindungi konstitusi Pasal 28E UUD 1945, bukan makar.

“Makar itu harus ada niat dan perbuatan permulaan untuk menggulingkan pemerintahan yang sah dengan kekerasan. Mana ada? Ini hanya analisis politik dalam forum internal Projo. Mengaitkan dengan Pasal 193 jelas halusinasi,” jelasnya.

Terkait Pasal 246 penghasutan, Sunggul juga menilai tidak terpenuhi.

“Kalimat ‘apakah siap percepatan pemilu?’ itu pertanyaan kesiapan organisasi, bukan menghasut orang melakukan tindak pidana atau kekerasan terhadap penguasa. Ini bukan penghasutan,” lanjutnya.

Sunggul juga menilai pengaitan pernyataan Budi Arie dengan kerusuhan 27 Agustus lalu sebagai cocokologi yang dipaksakan tanpa kausalitas hukum.

“Saya yakin Bareskrim Polri sangat profesional dan objektif. Laporan yang berdasar pada ilusi ini pasti akan dihentikan karena tidak memenuhi unsur formil dan materiil. Ini hanya membuang energi penyidik,” pungkasnya.

Ia meminta publik tidak terprovokasi dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada Polri. (dil)

Tags: Budi ArieMakarPemilu 2029Percepatan Pemilu

Berita Terkait.

wiyagus
Nasional

Buka KPPD IV, Wamendagri Tekankan Pentingnya Kepemimpinan Holistik di Daerah

Kamis, 3 September 2026 - 20:02
gadai
Nasional

Komitmen Perkuat Tata Kelola dan Reputasi Perusahaan, Pegadaian Raih Penghargaan Corporate Secretary Champion 2026

Kamis, 3 September 2026 - 17:27
bnpb
Nasional

Karhutla Mengamuk di Sejumlah Daerah di Indonesia, Puluhan Hektare Lahan Terbakar

Kamis, 3 September 2026 - 17:07
bc2
Nasional

Sinergi Pengawasan Bea Cukai, Polri, dan BNN Ungkap Delapan Kasus Narkotika dengan Modus Paket Kiriman

Kamis, 3 September 2026 - 15:35
ponpes
Nasional

Kasus Keracunan MBG Berulang, JPPI Sebut Evaluasi Pemerintah Hanya Ritual Birokrasi

Kamis, 3 September 2026 - 15:15
Data Jadi Pintu Bansos, DPR Dorong Pemutakhiran hingga Tingkat Desil
Nasional

Desil Mendadak Naik, Warga Miskin Terancam Kehilangan Bansos

Kamis, 3 September 2026 - 13:25

OLAHRAGA

Hadapi Laos, Nova Arianto Putar Otak Tentukan Pemain Garuda Muda
Olahraga

Hadapi Laos, Nova Arianto Putar Otak Tentukan Pemain Garuda Muda

Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 3 September 2026 - 09:12

INDOPOSCO.ID - Pelatih Timnas Indonesia U-20 Nova Arianto mempertimbangkan komposisi pemain yang akan diturunkan menghadapi Laos U-20 dalam laga kedua...

SelengkapnyaDetails
nova

Tumpul Lawan Malaysia, Garuda Muda Pertajam Penyelesaian Akhir demi Tumbangkan Laos

Rabu, 2 September 2026 - 15:05
ferry

Izin Prinsip Sudah Terbit, League Persija Versus Persib Fix di GBK

Rabu, 2 September 2026 - 13:13
SUPER

Super League 2026 Resmi Bergulir, STY vs Igor Tolic Panaskan Rivalitas Persija-Persib

Rabu, 2 September 2026 - 08:10
league

Alasan “Indonesia Menyala” Gantikan “Gaskeun” sebagai Theme Song Super League 2026/2027

Rabu, 2 September 2026 - 04:04

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.