INDOPOSCO.ID – Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) memperkuat dokumen Cagar Budaya Peringkat Nasional (CBpN) dengan menerapkan standardisasi keilmuan yang ketat dalam menilai nilai penting sejarah setiap objek yang diusulkan. Langkah tersebut dilakukan Tim Ahli Cagar Budaya Nasional (TACBN) untuk memastikan setiap rekomendasi memiliki dasar ilmiah sekaligus memberikan kepastian hukum tertinggi bagi pelestarian warisan budaya bangsa.
Ketua TACBN Surya Helmi mengatakan, penetapan peringkat nasional tidak semata-mata didasarkan pada keberadaan fisik suatu benda atau objek. Setiap objek harus melalui proses pembuktian otentisitas serta penelusuran signifikansi historis secara mendalam.
“Proses penapisan ilmiah menjadi pembeda penting dalam lonjakan rekomendasi objek budaya pada periode Mei hingga Agustus 2026,” ujar Surya dalam keterangan, Kamis (3/9/2026).
Hingga Agustus 2026, menurutnya, rekomendasi CBpN berasal dari tiga klaster utama. Rinciannya, 397 objek usulan pemerintah daerah, 75 objek koleksi Museum Nasional Indonesia (MNI), serta 700 objek benda budaya hasil repatriasi dari luar negeri.
Ia menyebut, beragam objek dengan nilai historis tinggi masuk dalam daftar tersebut. Di antaranya Keris Pusaka I Raksasa Bedak, Arca Maitreya Duduk, Wayang Cina-Jawa, hingga ratusan benda rampasan yang berkaitan dengan Peristiwa Puputan Badung 1906.
Surya menjelaskan, untuk benda hasil repatriasi dan koleksi museum yang secara fisik telah berada dalam pengelolaan pemerintah pusat, TACBN tidak lagi terpaku pada pendekatan administratif. Penilaian diarahkan langsung pada pembuktian nilai intrinsik dan signifikansi sejarah dari masing-masing objek.
“Jadi kita (TACBN) langsung menilai apakah bisa masuk ke peringkat nasional atau tidak,” kata Surya.
Proses penilaian tersebut, menurutnya, melibatkan 23 anggota TACBN dari berbagai latar belakang keilmuan. Para arkeolog, sejarawan, antropolog, arsitek, hingga ahli filologi bekerja bersama melakukan verifikasi dan menyusun naskah kajian secara komprehensif.
“Khusus benda hasil repatriasi, kajian dilakukan secara mendalam dengan menelusuri kronik sejarah, material objek, bukti kepemilikan asal atau provenance, serta konteks sosial dan budaya yang melatarbelakangi keberadaan benda tersebut dalam perjalanan peradaban Nusantara,” terangnya.
Dikatakan dia, penguatan dokumen ilmiah ini dinilai tidak hanya penting untuk memenuhi aspek hukum dalam penetapan cagar budaya. Dokumen yang dihasilkan TACBN juga dapat menjadi basis data literasi kebudayaan nasional yang memuat narasi sejarah secara utuh dan teruji.
Ia menyebut, keberadaan dokumentasi tersebut diharapkan memudahkan pemerintah melakukan reintroduksi dan rebranding warisan budaya kepada generasi muda. Dengan begitu, pengenalan sejarah tidak hanya bertumpu pada cerita, tetapi memiliki landasan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Surya menambahkan, dokumen substansi yang kuat juga memiliki nilai strategis dalam pengembangan ekonomi budaya. Ketika nilai sejarah suatu cagar budaya dikemas melalui narasi ilmiah yang menarik, objek tersebut dapat berkembang menjadi sarana edukasi publik sekaligus daya tarik wisata sejarah.
“Kalau nilai sejarahnya dipublikasikan dengan narasi ilmiah yang memikat, objek itu bisa menjadi materi edukasi publik sekaligus daya tarik pariwisata sejarah,” ujarnya.
Menurut dia, perpaduan antara akuntabilitas data hasil kajian TACBN dan perlindungan hukum negara menjadi modal penting untuk memastikan aset-aset peradaban Indonesia tetap terjaga. Pada saat yang sama, warisan budaya tersebut dapat memberikan nilai tambah bagi kemajuan kebudayaan nasional dan kesejahteraan masyarakat. (nas)























