• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Kritik Pergub Poligami ASN, Dewan Anggap Masih Banyak Masalah Lebih Penting di Jakarta

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Minggu, 19 Januari 2025 - 23:43
in Megapolitan
ferdi

Anggota Dewan Perwakilan rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jakarta Hardiyanto Kenneth. Foto: Istimewa.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota Dewan Perwakilan rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jakarta Hardiyanto Kenneth mengatakan bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian tak perlu diterbitkan karena bertentangan dengan UU Perkawinan Nomor 1 tahun 1974.

“Dari segi yuridis Pergub Nomor 2 Tahun 2025, sebenarnya hanya melaksanakan PP Nomor 10 Tahun 1983, semangat dan esensinya sama, untuk mempersulit poligami,” kataNYA dalam keterangannya, Minggu (19/1/2025).

BacaJuga:

Serahkan Aset Hibah, KPK Minta Jadi Pengingat Pejabat DKI

Puji Kinerja Pramono, Wakil Ketua KPK Sebut Gubernur DKI bak “Presiden Kecil”

Terima Hibah Pertama dari KPK, Pramono Janji Kelola Aset dengan Baik

Kenneth menilai bahwa poligami di kalangan ASN sering menjadi perdebatan. Meskipun diizinkan dalam hukum Islam, poligami harus mematuhi berbagai regulasi dan ketentuan.

“Secara yuridis, Pergub Nomor 2 Tahun 2025 bertentangan dengan UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 yang hanya mengharuskan izin dari istri pertama,” ujarnya.

Selain itu, ASN yang ingin berpoligami harus mendapatkan izin atasan dan memenuhi syarat-syarat seperti kemampuan memberikan nafkah adil kepada istri-istri.

“Pertimbangan moral dan etika juga harus diperhatikan, mengingat ASN diharapkan menjadi teladan bagi masyarakat,” kata dia.

Kenneth juga menilai bahwa masalah perkawinan, termasuk poligami, adalah ranah privat yang seharusnya tidak diatur negara, sesuai dengan UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974.

“Pergub Nomor 2 Tahun 2025 tentang poligami tidak perlu diterbitkan karena bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” ucapnya.

Ia menambahkan, poligami di kalangan ASN diatur ketat dalam PP Nomor 45 Tahun 1990, yang mengharuskan izin dari istri pertama dan atasan.

ASN yang melanggar aturan ini dapat dikenakan sanksi berat, termasuk penurunan jabatan dan pemberhentian.

“Masalah yang lebih urgent di Jakarta perlu menjadi prioritas dibandingkan memperdebatkan Pergub tentang poligami ASN,” pungkasnya. (fer)

Tags: ASNdewanPergub Poligami ASNPoligami ASN

Berita Terkait.

mou
Megapolitan

Serahkan Aset Hibah, KPK Minta Jadi Pengingat Pejabat DKI

Selasa, 20 Oktober 2026 - 23:23
fitroh
Megapolitan

Puji Kinerja Pramono, Wakil Ketua KPK Sebut Gubernur DKI bak “Presiden Kecil”

Selasa, 20 Oktober 2026 - 20:02
pram
Megapolitan

Terima Hibah Pertama dari KPK, Pramono Janji Kelola Aset dengan Baik

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:07
Jakarta Bidik Takhta Pusat Film Asia Tenggara, Pramono Siapkan Karpet Merah bagi Industri
Megapolitan

Jakarta Bidik Takhta Pusat Film Asia Tenggara, Pramono Siapkan Karpet Merah bagi Industri

Selasa, 20 Oktober 2026 - 14:07
Polisi Tembak Polisi di Tangsel, Dudung Soroti Sisi Psikologi dan Rekrutmen Personel
Megapolitan

Polisi Tembak Polisi di Tangsel, Dudung Soroti Sisi Psikologi dan Rekrutmen Personel

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:16
2 Embung Diresmikan di Jaktim: Atasi Banjir dan Ruang Publik
Megapolitan

2 Embung Diresmikan di Jaktim: Atasi Banjir dan Ruang Publik

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:45

OLAHRAGA

Super League Membara! Macan Lapar Cari Pelampiasan, Singa Edan dan Juku Eja Siap Jadi Algojo
Olahraga

Super League Membara! Macan Lapar Cari Pelampiasan, Singa Edan dan Juku Eja Siap Jadi Algojo

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:31

INDOPOSCO.ID - Persaingan Super League 2026/2027 kembali memanas pada pertengahan pekan ini. Sebanyak delapan pertandingan dengan tiga laga menarik diantaranya...

SelengkapnyaDetails
Jadwal Liga Champions: PSG-Barca Saling Jegal, Arsenal Uji Kekuatan Bayern

Jadwal Liga Champions: PSG-Barca Saling Jegal, Arsenal Uji Kekuatan Bayern

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:40
bultang

Usai Juara Denmark Open 2026, Fikri Ungkap Pelajaran Berharga dari Pengalaman Fajar

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:48
Sabet Gelar Denmark Open 2026 Usai Libas Aaron/Soh, Fajar Ungkap Kunci Kemenangan

Sabet Gelar Denmark Open 2026 Usai Libas Aaron/Soh, Fajar Ungkap Kunci Kemenangan

Senin, 19 Oktober 2026 - 11:06
Zaskia Putri Salurante

Zaskia Salurante Ukir Prestasi di Polandia, FORKI Soroti Pentingnya Jam Terbang Internasional

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:24

BERITA POPULER

  • Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    2635 shares
    Share 1054 Tweet 659
  • Usai Gempa M4,1 Guncang Bogor, Getaran Susulan hingga Malam

    1391 shares
    Share 556 Tweet 348
  • Kunci Wirausaha Kuat, Ekonomi Melesat Perpres No. 38 Tahun 202

    1267 shares
    Share 507 Tweet 317
  • IWBIF 2026 Digelar di Jakarta, IWAPI Dorong Pengusaha Perempuan Indonesia Go Global

    1154 shares
    Share 462 Tweet 289
  • Debut Azka Corbuzier di New York Tuai Pujian, Film “Home, Almost” Bikin Penonton Menangis

    1096 shares
    Share 438 Tweet 274
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.