INDOPOSCO.ID — Koalisi Sipil Pembela Pengusaha Pribumi menggelar aksi unjuk rasa bertajuk “Pribumi Bersatu, Tolak Eksekusi Hotel Sultan” di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, pada Senin (15/6/2026).
Aksi yang akan diikuti mahasiswa, buruh, dan unsur masyarakat itu digelar untuk mendesak pembatalan rencana eksekusi Hotel Sultan pada 18 Juni 2026. Al Hams Qamarallah akan bertindak sebagai orator utama.
Koalisi menyatakan siap mengadang eksekusi melalui gerakan sipil yang damai, tertib, dan konstitusional. Sikap tersebut diambil karena koalisi menilai masih terdapat persoalan hukum yang belum diselesaikan.
“Kami siap mengadang rencana eksekusi Hotel Sultan melalui aksi damai dan konstitusional. Eksekusi tidak boleh dipaksakan dengan mengabaikan keadilan, kepastian hukum, dan hak seluruh pihak yang berkepentingan,” kata Al Hams Qamarallah di Jakarta, Senin (15/6/2026).
Koalisi menegaskan bahwa objek yang dipersoalkan dalam perkara tersebut berkaitan dengan tanah. Namun, pelaksanaan eksekusi dinilai berpotensi menjangkau bangunan dan bisnis penginapan tersebut.
“Objek sengketanya adalah tanah. Namun yang terancam dihentikan dan diambil alih bukan hanya tanah, melainkan juga bangunan, bisnis hotel, lapangan kerja, tenant, vendor, dan kehidupan ekonomi banyak orang,” ucap Al Hams.
Menurut koalisi, belum terdapat putusan pengadilan yang secara tegas menyatakan bahwa bangunan dan bisnis Hotel Sultan bukan milik PT Indobuildco. Karena itu, persoalan tersebut semestinya tidak dijadikan dasar untuk mengambil alih bangunan dan kegiatan usaha tanpa pelepasan hak serta ganti rugi yang adil.
Koalisi mengingatkan bahwa operasional tempat penginapan itu berkaitan langsung dengan keberlangsungan usaha dan kehidupan ekonomi banyak pihak. (dan)











