• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Vonis Bebas Tambang Ilegal, KY Imbau Publik Laporkan Pelanggaran

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 16 Januari 2025 - 23:33
in Nasional
Mukti-Fajar-Nur-Dewata

Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata. Foto: Istimewa.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan KY membuka pintu bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran KEPPH oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Pontianak terkait vonis bebas WNA Tiongkok dalam kasus tambang ilegal.

“KY akan menindaklanjuti laporan sesuai prosedur untuk mengusut dugaan pelanggaran kode etik hakim,” katanya dalam keterangan Kamis (16/1/2025).

BacaJuga:

Baleg DPR Dorong Masyarakat Adat Dilibatkan dalam RUU Reforma Agraria

115 Penumpang KM Virgo Transport 8 Berhasil Dievakuasi, Ini Kata Kemenhub

Kapal Pertamina Selamatkan 16 Korban KM Virgo Transport 8

Mukti mengakui vonis bebas ini menuai kritik publik karena dianggap mencederai keadilan. KY akan mendalami kasus ini dan memberi perhatian pada perkara yang menyita perhatian publik.

“Masyarakat diimbau melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim dengan bukti pendukung untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur,” ujarnya.

Pengadilan Tinggi Pontianak melalui Putusan Nomor 464/PID.SUS/2024/PT PTK membebaskan Yu Hao (49), pemilik perusahaan Pu Er Rui Hao Lao Wu You Xian Gong Si, dari dakwaan tindak pidana penambangan ilegal karena dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Vonis bebas ini diputuskan pada Senin (13/1/2025).

Majelis hakim Pengadilan Tinggi Pontianak, dipimpin Isnurul Syamsul Arif dengan anggota Eko Budi Supriyanto dan Pransis Sinaga, membatalkan vonis Pengadilan Negeri Ketapang yang menjatuhkan pidana 3,5 tahun penjara dan denda Rp30 miliar kepada Yu Hao.

Sebagai informasi, jaksa menuntut 5 tahun penjara dan denda Rp50 miliar atas dakwaan penambangan ilegal di Ketapang, Februari – Mei 2024, yang melanggar UU Minerba. Perbuatan Yu Hao, WNA asal Tiongkok, diduga merugikan negara Rp1,02 triliun akibat hilangnya cadangan emas 774,27 kg dan perak 937,7 kg. (fer)

Tags: kasus tambang ilegalKomisi YudisialVonis BebasWNA Tiongkok

Berita Terkait.

Menkop: Koperasi Tidak Dapat Dilepaskan dari Perjuangan Syarikat Islam
Nasional

Baleg DPR Dorong Masyarakat Adat Dilibatkan dalam RUU Reforma Agraria

Minggu, 13 September 2026 - 19:05
KM-Virgo
Nasional

115 Penumpang KM Virgo Transport 8 Berhasil Dievakuasi, Ini Kata Kemenhub

Minggu, 13 September 2026 - 13:46
Kapal-Pertamina
Nasional

Kapal Pertamina Selamatkan 16 Korban KM Virgo Transport 8

Minggu, 13 September 2026 - 13:26
Tari-Topeng
Nasional

Cegah Penyalahgunaan Dana Bantuan, Kemenbud Perkuat Kapasitas Pelaku Budaya

Minggu, 13 September 2026 - 12:45
Bima-Arya
Nasional

Bima Arya Ingatkan Gen-Z Pentingnya Nilai Moral dan Pergaulan Positif

Minggu, 13 September 2026 - 11:04
menag
Nasional

Menag: LPTQ Jadi Otoritas Penilaian Al-Qur’an, Hakim MTQ Wajib Bersertifikat

Sabtu, 12 September 2026 - 23:13

OLAHRAGA

timnas
Olahraga

Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

Editor Folber Siallagan
Sabtu, 12 September 2026 - 21:08

INDOPOSCO.ID - Pelatih Persib Bandung Igor Tolic melempar sindiran kepada Persija Jakarta setelah timnya ditekuk 1-2 oleh Macan Kemayoran pada...

SelengkapnyaDetails
persija

Sengit! Persija Bungkam Persib Lewat Gol Injury Time

Sabtu, 12 September 2026 - 19:11
ketum

Persija vs Persib di GBK, Ketum Jakmania Imbau Suporter Jaga Ketertiban

Sabtu, 12 September 2026 - 15:23
parkit

Persija vs Persib di GBK, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas dan Kantong Parkir

Sabtu, 12 September 2026 - 15:19
Hadapi Persib di GBK, Shin Tae-yong Targetkan Kemenangan untuk Jakmania

Hadapi Persib di GBK, Shin Tae-yong Targetkan Kemenangan untuk Jakmania

Sabtu, 12 September 2026 - 11:37

BERITA POPULER

  • timnas

    Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

    1396 shares
    Share 558 Tweet 349
  • Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Ekspor Ilegal 10,4 kg Emas Batangan Senilai Rp26 Miliar

    933 shares
    Share 373 Tweet 233
  • Polisi Ungkap Motif Pengeroyokan Bambang Setiawan, Pelaku Ternyata Pekerja Serabutan

    721 shares
    Share 288 Tweet 180
  • Harison Mocodompis Pangkas Birokrasi Tanah, PPAT Tak Sanggup Diminta Mundur

    681 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Gempa Susulan Berturut-turut Getarkan Bandung Pagi Ini, Kedalaman Hiposenter 2 Km

    676 shares
    Share 270 Tweet 169
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.