• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Vonis Bebas Tambang Ilegal, KY Imbau Publik Laporkan Pelanggaran

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 16 Januari 2025 - 23:33
in Nasional
Mukti-Fajar-Nur-Dewata

Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata. Foto: Istimewa.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan KY membuka pintu bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran KEPPH oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Pontianak terkait vonis bebas WNA Tiongkok dalam kasus tambang ilegal.

“KY akan menindaklanjuti laporan sesuai prosedur untuk mengusut dugaan pelanggaran kode etik hakim,” katanya dalam keterangan Kamis (16/1/2025).

BacaJuga:

Blind Spot Pertahanan Udara di Indonesia Timur Jadi Sorotan, DPR Ingatkan Ancaman Drone dan Pesawat Asing

Soroti Kesejahteraan Pilot Tempur TNI AU, Komisi I DPR: Tugas Berat Tak Sejalan dengan Tunjangan

Skandal Badal Haji hingga Pembayaran Dam Terungkap, DPR Desak Evaluasi Total Penyelenggaraan Haji 2026

Mukti mengakui vonis bebas ini menuai kritik publik karena dianggap mencederai keadilan. KY akan mendalami kasus ini dan memberi perhatian pada perkara yang menyita perhatian publik.

“Masyarakat diimbau melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim dengan bukti pendukung untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur,” ujarnya.

Pengadilan Tinggi Pontianak melalui Putusan Nomor 464/PID.SUS/2024/PT PTK membebaskan Yu Hao (49), pemilik perusahaan Pu Er Rui Hao Lao Wu You Xian Gong Si, dari dakwaan tindak pidana penambangan ilegal karena dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Vonis bebas ini diputuskan pada Senin (13/1/2025).

Majelis hakim Pengadilan Tinggi Pontianak, dipimpin Isnurul Syamsul Arif dengan anggota Eko Budi Supriyanto dan Pransis Sinaga, membatalkan vonis Pengadilan Negeri Ketapang yang menjatuhkan pidana 3,5 tahun penjara dan denda Rp30 miliar kepada Yu Hao.

Sebagai informasi, jaksa menuntut 5 tahun penjara dan denda Rp50 miliar atas dakwaan penambangan ilegal di Ketapang, Februari – Mei 2024, yang melanggar UU Minerba. Perbuatan Yu Hao, WNA asal Tiongkok, diduga merugikan negara Rp1,02 triliun akibat hilangnya cadangan emas 774,27 kg dan perak 937,7 kg. (fer)

Tags: kasus tambang ilegalKomisi YudisialVonis BebasWNA Tiongkok

Berita Terkait.

Syamsu-Rizal
Nasional

Blind Spot Pertahanan Udara di Indonesia Timur Jadi Sorotan, DPR Ingatkan Ancaman Drone dan Pesawat Asing

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:02
Pilot
Nasional

Soroti Kesejahteraan Pilot Tempur TNI AU, Komisi I DPR: Tugas Berat Tak Sejalan dengan Tunjangan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 15:11
Timwas-haji
Nasional

Skandal Badal Haji hingga Pembayaran Dam Terungkap, DPR Desak Evaluasi Total Penyelenggaraan Haji 2026

Sabtu, 13 Juni 2026 - 14:30
Sony-S
Nasional

Kejagung Segera Periksa Sony Sonjaya Terkait Permohonan JC Kasus MBG

Sabtu, 13 Juni 2026 - 14:10
Menpar
Nasional

Arab Saudi dan Indonesia Perkuat Kerja Sama Pariwisata dalam Pertemuan Tingkat Menteri

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:08
Fifi-Aleyda-Yahya
Nasional

Digitalisasi Perlinsos Dimulai dari Surabaya, Warga Bisa Daftar Langsung untuk Akses Bansos

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:26

BERITA POPULER

  • tj

    Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    940 shares
    Share 376 Tweet 235
  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1238 shares
    Share 495 Tweet 310
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1501 shares
    Share 600 Tweet 375
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    902 shares
    Share 361 Tweet 226
  • Menang atas Mozambik, Ranking Indonesia Kini Makin Baik

    732 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.