• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Vonis Bebas Tambang Ilegal, KY Imbau Publik Laporkan Pelanggaran

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 16 Januari 2025 - 23:33
in Nasional
Mukti-Fajar-Nur-Dewata

Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata. Foto: Istimewa.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan KY membuka pintu bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran KEPPH oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Pontianak terkait vonis bebas WNA Tiongkok dalam kasus tambang ilegal.

“KY akan menindaklanjuti laporan sesuai prosedur untuk mengusut dugaan pelanggaran kode etik hakim,” katanya dalam keterangan Kamis (16/1/2025).

BacaJuga:

Soroti Main Hakim Sendiri, Yusril Minta Polri Lebih Siap Mencegah

Sertifikasi Mutu KKP Dorong Belut Kalimantan Tembus Pasar Global

Presiden Prabowo: Pamong Praja Muda IPDN Harus Utamakan Kepentingan Rakyat

Mukti mengakui vonis bebas ini menuai kritik publik karena dianggap mencederai keadilan. KY akan mendalami kasus ini dan memberi perhatian pada perkara yang menyita perhatian publik.

“Masyarakat diimbau melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim dengan bukti pendukung untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur,” ujarnya.

Pengadilan Tinggi Pontianak melalui Putusan Nomor 464/PID.SUS/2024/PT PTK membebaskan Yu Hao (49), pemilik perusahaan Pu Er Rui Hao Lao Wu You Xian Gong Si, dari dakwaan tindak pidana penambangan ilegal karena dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Vonis bebas ini diputuskan pada Senin (13/1/2025).

Majelis hakim Pengadilan Tinggi Pontianak, dipimpin Isnurul Syamsul Arif dengan anggota Eko Budi Supriyanto dan Pransis Sinaga, membatalkan vonis Pengadilan Negeri Ketapang yang menjatuhkan pidana 3,5 tahun penjara dan denda Rp30 miliar kepada Yu Hao.

Sebagai informasi, jaksa menuntut 5 tahun penjara dan denda Rp50 miliar atas dakwaan penambangan ilegal di Ketapang, Februari – Mei 2024, yang melanggar UU Minerba. Perbuatan Yu Hao, WNA asal Tiongkok, diduga merugikan negara Rp1,02 triliun akibat hilangnya cadangan emas 774,27 kg dan perak 937,7 kg. (fer)

Tags: kasus tambang ilegalKomisi YudisialVonis BebasWNA Tiongkok

Berita Terkait.

yusril
Nasional

Soroti Main Hakim Sendiri, Yusril Minta Polri Lebih Siap Mencegah

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:32
Sertifikasi Mutu KKP Dorong Belut Kalimantan Tembus Pasar Global
Nasional

Sertifikasi Mutu KKP Dorong Belut Kalimantan Tembus Pasar Global

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:12
Presiden Prabowo: Pamong Praja Muda IPDN Harus Utamakan Kepentingan Rakyat
Nasional

Presiden Prabowo: Pamong Praja Muda IPDN Harus Utamakan Kepentingan Rakyat

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:02
Cinta kepada Murid Kunci Pendidikan Bermakna, Begini Pesan Mendikdasmen
Nasional

Cinta kepada Murid Kunci Pendidikan Bermakna, Begini Pesan Mendikdasmen

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:42
Putusan MK soal Kuota Internet Hangus, YLKI Desak Komdigi, Operator dan KPPU Tindak Lanjuti
Nasional

Putusan MK soal Kuota Internet Hangus, YLKI Desak Komdigi, Operator dan KPPU Tindak Lanjuti

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:39
Kemendukbangga dan Kemendikdasmen Sinergikan Peran Keluarga Bagun Generasi Emas 2045
Nasional

Kemendukbangga dan Kemendikdasmen Sinergikan Peran Keluarga Bagun Generasi Emas 2045

Rabu, 29 Juli 2026 - 10:09

BERITA POPULER

  • SAWIT

    Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    1599 shares
    Share 640 Tweet 400
  • Tokoh Banten Mulyadi Jayabaya Sesalkan Ada Oknum Pejabat Dikaitkan Aksi Penculikan Aktivis

    1436 shares
    Share 574 Tweet 359
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    3027 shares
    Share 1211 Tweet 757
  • Pasca-Bentrokan Berdarah di Menteng, 200 Personel Gabungan TNI-Polri Disiagakan

    730 shares
    Share 292 Tweet 183
  • Citilink dan Aqua Hadirkan Flomiland, Instalasi Seni Interaktif Baru di Terminal 1C

    728 shares
    Share 291 Tweet 182
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.