• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

BPJS Watch: Pengusaha Wajib Ganti Kerugian Buruh yang Alami Kecelakaan Kerja

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Selasa, 14 Januari 2025 - 16:26
in Nasional
Pekerja-Garmen

Ilustrasi pekerja perusahaan garmen. Foto: Dokumen INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Majikan atau perusahaan (pengusaha) wajib mengganti kerugian kepada buruh atau pekerja yang mengalami kecelakaan dalam pekerjaannya. Pernyataan tersebut diungkapkan Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar melalui gawai, Selasa (14/1/2025).

Kewajiban tersebut, menurut dia, akan gugur karena keadaan memaksa atau perusahaan dapat membuktikan bahwasanya sebagian besar kecelakaan disebabkan oleh kesalahan buruh sendiri.

BacaJuga:

Komnas HAM Bentuk Tim Ad Hoc, Peristiwa Kuda Tuli Bakal Diselidiki Lagi

Kemenkop Gembleng Pengurus KDKMP Lewat Magang, Dorong Ekonomi Desa Berkelanjutan

Karhutla Kepung Sejumlah Daerah di Indonesia, Puluhan Hektare Lahan Terbakar

Menurut dia, dengan hadirnya Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), maka biaya yang harus ditanggung pengusaha ketika pekerja mengalami kecelakaan kerja diserahkan ke BPJS Ketenagakerjaan (TK). Karena pekerja adalah peserta program JKK yang iurannya dibayar pengusaha.

Namun, lanjut dia, kepesertaan pekerja di BPJS Ketenagakerjaan yang didaftarkan pengusaha tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk memastikan tempat kerja aman dan layak kerja.

“Seluruh pekerja diberikan pengetahuan tentang Keselamatan Kesehatan Kerja (K3) dan diperlengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD), ketika bekerja di tempat kerja yang memang beresiko atau tidak aman,” terangnya.

Ia mengatakan, kasus kecelakaan kerja yang terjadi di perusahaan, cenderung terjadi berulang dan ini menjadi ancaman bagi pekerja untuk tetap bekerja dengan produktif. Kecelakaan kerja yang berulang adalah bentuk ketiadaan niat perusahaan untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja pasca terjadinya kecelakaan kerja pertama.

“Seharusnya pengusaha terus memastikan tempat kerja aman dan layak kerja serta pekerja dilengkapi APD,” ungkapnya.

Ia menuturkan, ada pengusaha yang mempersepsikan membuat tempat kerja yang aman, mengedukasi pekerja tentang K3, dan memperlengkapi pekerja dengan APD pasti memerlukan biaya. Persepsi salah tersebut sebagai awalan terjadinya kecelakaan kerja berulang.

“Seharusnya persepsi yang dibangun adalah itu semua investasi, bukan biaya,” ucapnya.

Selama ini perusahaan yang tidak patuh memenuhi Pasal 1602w KUH Perdata, pekerjanya mengalami kecelakaan kerja di tempat kerja, tidak memiliki beban, dan cenderung hanya menyerahkan masalahnya kepada BPJS Ketenagakerjaan. Yakni pembiayaan kuratif dan nonkuratif (seperti Sementara Tidak Mampu Bekerja) kepada BPJS Ketenagakerjaan.

“Perusahaan hanya berdalih kami sudah membayar iuran JKK dan JKm (jaminan kematian),” ujarnya.

“Itu pemikiran salah dari perusahaan. Seharusnya perusahaan mempersepsikan kehadiran Program JKK sebagai pelengkap bukan pengganti kewajiban perusahaan memenuhi Pasal 1602w KUH Perdata,” imbuhnya.

Oleh karenanya, dikatakan dia, agar perusahaan juga memiliki tanggung jawab memenuhi amanat Pasal 1602w maka penting diatur mekanisme Urun Biaya bagi pembiayaan pekerja yang mengalami kecelakaan kerja di tempat kerja akibat kelalaian perusahaan.

“Urun biaya yang dimaksud adalah, bila kasus kecelakaan kerja yang pertama terjadi di tempat kerja, maka BPJS Ketenagakerjaan membayar full biaya kuratifnya. Bila terjadi kasus kedua maka perusahaan harus urun biaya kuratif misalnya sebesar 5 persen dari biaya kuratif yang timbul, bila terjadi kasus ketiga nilai urun biaya menjadi 7 persen, dan untuk kasus keempat sebesar 10 persen, dan kelima dan seterusnya sebesar 15 persen,” jelasnya.

Ia menegaskan, urun biaya tersebut penting untuk menyadarkan seluruh pengusaha untuk tetap wajib mengimplementasikan Pasal 1602w KUH Perdata. Dan yang lebih utamanya adalah pekerja sebagai subek yang harus dilindungi perusahaan dari kecelakaan kerja. Sehingga pekerja tetap bekerja dengan aman dan produktif.

Diketahui, pemberi kerja diberikan tanggung jawab untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. Hal ini termaktub pada Pasal 1602w BW (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie) – KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) – Buku III Perikatan – Bab VIIA Perjanjian Kerja – Bagian 3 Kewajiban-kewajiban Majikan.

Pasal 1602w KUH Perdata tersebut mengamanatkan majikan atau pengusaha wajib mengatur dan memelihara ruangan-ruangan, alat-alat dan perkakas yang dipakai untuk melakukan pekerjaan, dan pula wajib mengenal cara melakukan pekerjaan, mengadakan aturan-aturan serta memberi petunjuk-petunjuk sedemikian rupa. Sehingga buruh terlindung dari bahaya yang mengancam badan, kehormatan dan harta bendanya sebagaimana dapat dituntut mengenai sifat pekerjaan. (nas)

Tags: BPJS Watchkecelakaanpekerja

Berita Terkait.

Komnas HAM Bentuk Tim Ad Hoc, Peristiwa Kuda Tuli Bakal Diselidiki Lagi
Nasional

Komnas HAM Bentuk Tim Ad Hoc, Peristiwa Kuda Tuli Bakal Diselidiki Lagi

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:41
Jay Idzes Tampil Penuh, 3 Sapuannya Warnai Kemenangan Perdana Sassuolo
Nasional

Kemenkop Gembleng Pengurus KDKMP Lewat Magang, Dorong Ekonomi Desa Berkelanjutan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:07
Karhutla Kepung Sejumlah Daerah di Indonesia, Puluhan Hektare Lahan Terbakar
Nasional

Karhutla Kepung Sejumlah Daerah di Indonesia, Puluhan Hektare Lahan Terbakar

Minggu, 30 Agustus 2026 - 12:45
Hasil Liga Inggris: City Berpesta, Liverpool Nyaris Celaka
Nasional

Upaya Mendorong Tenun Toraja Naik Kelas Lewat Wadah Koperasi

Minggu, 30 Agustus 2026 - 12:05
Jay Idzes Tampil Penuh, 3 Sapuannya Warnai Kemenangan Perdana Sassuolo
Nasional

UMKM Tak Cukup Hanya Dilatih, Akses Pasar Jadi Kunci Naik Kelas

Minggu, 30 Agustus 2026 - 11:35
untar
Nasional

Akreditasi Unggul LAM Teknik, Teknik Elektro Untar Perkuat Mutu Pendidikan dan Inovasi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 22:02

OLAHRAGA

GTWCE-Endurance Cup: Mercedes-BMW Menggila di Nurburgring, Ferrari Siapkan Serangan Balik
Olahraga

GTWCE-Endurance Cup: Mercedes-BMW Menggila di Nurburgring, Ferrari Siapkan Serangan Balik

Editor Nelly Marinda Situmorang
Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:31

INDOPOSCO.ID – Nurburgring langsung menunjukkan wajah kerasnya sejak Paid Test hingga dua sesi Free Practice GT World Challenge Europe (GTWCE)...

SelengkapnyaDetails
Jay Idzes Tampil Penuh, 3 Sapuannya Warnai Kemenangan Perdana Sassuolo

Jay Idzes Tampil Penuh, 3 Sapuannya Warnai Kemenangan Perdana Sassuolo

Minggu, 30 Agustus 2026 - 10:55
Hasil Liga Inggris: City Berpesta, Liverpool Nyaris Celaka

Hasil Liga Inggris: City Berpesta, Liverpool Nyaris Celaka

Minggu, 30 Agustus 2026 - 09:01
u20

Ini Daftar 23 Pemain Timnas U-20 untuk Kualifikasi Piala Asia

Minggu, 30 Agustus 2026 - 07:07
siswa

Olahraga Bukan Sekadar Adu Jago, Bisa Jadi Sekolah Karakter Anak

Minggu, 30 Agustus 2026 - 06:06

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.