• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

BPJS Watch: Pengusaha Wajib Ganti Kerugian Buruh yang Alami Kecelakaan Kerja

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Selasa, 14 Januari 2025 - 16:26
in Nasional
Pekerja-Garmen

Ilustrasi pekerja perusahaan garmen. Foto: Dokumen INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Majikan atau perusahaan (pengusaha) wajib mengganti kerugian kepada buruh atau pekerja yang mengalami kecelakaan dalam pekerjaannya. Pernyataan tersebut diungkapkan Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar melalui gawai, Selasa (14/1/2025).

Kewajiban tersebut, menurut dia, akan gugur karena keadaan memaksa atau perusahaan dapat membuktikan bahwasanya sebagian besar kecelakaan disebabkan oleh kesalahan buruh sendiri.

BacaJuga:

Manfaatkan 46 Perjanjian Dagang, Mendag Genjot Ekspor Industri Padat Karya

DPR Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi, RUU Perampasan Aset Terus Dimatangkan

Cegah Gesekan, Langkah Kapolri Temui Jaksa Agung Dinilai Strategis

Menurut dia, dengan hadirnya Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), maka biaya yang harus ditanggung pengusaha ketika pekerja mengalami kecelakaan kerja diserahkan ke BPJS Ketenagakerjaan (TK). Karena pekerja adalah peserta program JKK yang iurannya dibayar pengusaha.

Namun, lanjut dia, kepesertaan pekerja di BPJS Ketenagakerjaan yang didaftarkan pengusaha tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk memastikan tempat kerja aman dan layak kerja.

“Seluruh pekerja diberikan pengetahuan tentang Keselamatan Kesehatan Kerja (K3) dan diperlengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD), ketika bekerja di tempat kerja yang memang beresiko atau tidak aman,” terangnya.

Ia mengatakan, kasus kecelakaan kerja yang terjadi di perusahaan, cenderung terjadi berulang dan ini menjadi ancaman bagi pekerja untuk tetap bekerja dengan produktif. Kecelakaan kerja yang berulang adalah bentuk ketiadaan niat perusahaan untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja pasca terjadinya kecelakaan kerja pertama.

“Seharusnya pengusaha terus memastikan tempat kerja aman dan layak kerja serta pekerja dilengkapi APD,” ungkapnya.

Ia menuturkan, ada pengusaha yang mempersepsikan membuat tempat kerja yang aman, mengedukasi pekerja tentang K3, dan memperlengkapi pekerja dengan APD pasti memerlukan biaya. Persepsi salah tersebut sebagai awalan terjadinya kecelakaan kerja berulang.

“Seharusnya persepsi yang dibangun adalah itu semua investasi, bukan biaya,” ucapnya.

Selama ini perusahaan yang tidak patuh memenuhi Pasal 1602w KUH Perdata, pekerjanya mengalami kecelakaan kerja di tempat kerja, tidak memiliki beban, dan cenderung hanya menyerahkan masalahnya kepada BPJS Ketenagakerjaan. Yakni pembiayaan kuratif dan nonkuratif (seperti Sementara Tidak Mampu Bekerja) kepada BPJS Ketenagakerjaan.

“Perusahaan hanya berdalih kami sudah membayar iuran JKK dan JKm (jaminan kematian),” ujarnya.

“Itu pemikiran salah dari perusahaan. Seharusnya perusahaan mempersepsikan kehadiran Program JKK sebagai pelengkap bukan pengganti kewajiban perusahaan memenuhi Pasal 1602w KUH Perdata,” imbuhnya.

Oleh karenanya, dikatakan dia, agar perusahaan juga memiliki tanggung jawab memenuhi amanat Pasal 1602w maka penting diatur mekanisme Urun Biaya bagi pembiayaan pekerja yang mengalami kecelakaan kerja di tempat kerja akibat kelalaian perusahaan.

“Urun biaya yang dimaksud adalah, bila kasus kecelakaan kerja yang pertama terjadi di tempat kerja, maka BPJS Ketenagakerjaan membayar full biaya kuratifnya. Bila terjadi kasus kedua maka perusahaan harus urun biaya kuratif misalnya sebesar 5 persen dari biaya kuratif yang timbul, bila terjadi kasus ketiga nilai urun biaya menjadi 7 persen, dan untuk kasus keempat sebesar 10 persen, dan kelima dan seterusnya sebesar 15 persen,” jelasnya.

Ia menegaskan, urun biaya tersebut penting untuk menyadarkan seluruh pengusaha untuk tetap wajib mengimplementasikan Pasal 1602w KUH Perdata. Dan yang lebih utamanya adalah pekerja sebagai subek yang harus dilindungi perusahaan dari kecelakaan kerja. Sehingga pekerja tetap bekerja dengan aman dan produktif.

Diketahui, pemberi kerja diberikan tanggung jawab untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. Hal ini termaktub pada Pasal 1602w BW (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie) – KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) – Buku III Perikatan – Bab VIIA Perjanjian Kerja – Bagian 3 Kewajiban-kewajiban Majikan.

Pasal 1602w KUH Perdata tersebut mengamanatkan majikan atau pengusaha wajib mengatur dan memelihara ruangan-ruangan, alat-alat dan perkakas yang dipakai untuk melakukan pekerjaan, dan pula wajib mengenal cara melakukan pekerjaan, mengadakan aturan-aturan serta memberi petunjuk-petunjuk sedemikian rupa. Sehingga buruh terlindung dari bahaya yang mengancam badan, kehormatan dan harta bendanya sebagaimana dapat dituntut mengenai sifat pekerjaan. (nas)

Tags: BPJS Watchkecelakaanpekerja

Berita Terkait.

Mendag
Nasional

Manfaatkan 46 Perjanjian Dagang, Mendag Genjot Ekspor Industri Padat Karya

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:46
Saan-Mustopa
Nasional

DPR Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi, RUU Perampasan Aset Terus Dimatangkan

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:35
Kapolri
Nasional

Cegah Gesekan, Langkah Kapolri Temui Jaksa Agung Dinilai Strategis

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:02
Mendagri
Nasional

Mendagri Minta Pemda Perkuat Pasokan dan Distribusi demi Jaga Inflasi Tetap Terkendali

Selasa, 14 Juli 2026 - 20:45
Sonny
Nasional

LPSK Beber Penyebab Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya Ditolak

Selasa, 14 Juli 2026 - 19:00
Aher
Nasional

DPR Minta Kades Jangan Hambat PTSL: Warga Berhak Dapat Sertifikat Tanah Gratis

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:45

BERITA POPULER

  • messi

    Piala Dunia: Jelang Semifinal Kontra Inggris, Messi Pamitan dari Markas Argentina di Kansas

    4518 shares
    Share 1807 Tweet 1130
  • Suzuki Fronx Kuasai 35 Persen Pasar SUV Kompak di Indonesia

    1719 shares
    Share 688 Tweet 430
  • Kondisi Terkini Mbappe Usai Cedera di Laga Prancis vs Maroko

    1523 shares
    Share 609 Tweet 381
  • Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka

    1169 shares
    Share 468 Tweet 292
  • Piala Dunia 2026: Wasit Kontroversial AS Pimpin Semifinal Argentina vs Inggris

    1039 shares
    Share 416 Tweet 260
Timnas-Prancis
Olahraga

Semifinal Piala Dunia 2026: Prancis Takkan Biarkan Spanyol Dominasi Bola

Editor Laurens Dami
Selasa, 14 Juli 2026 - 21:13

INDOPOSCO.ID - Pelatih Timnas Prancis Didier Deschamps menyatakan bahwa timnya tidak akan membiarkan Timnas Spanyol mendominasi penguasaan bola dalam laga...

SelengkapnyaDetails
Mbappe

Piala Dunia 2026: Sempat Cedera, Mbappe Dipastikan Fit Hadapi Spanyol

Selasa, 14 Juli 2026 - 17:26
Yamal

Jelang Semifinal Piala Dunia 2026, Yamal Tegaskan Spanyol Tak Gentar Hadapi Prancis

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:06
unai

Unai Simon Tolak Drama Adu Penalti, Pilih Spanyol Menang Telak atas Prancis

Selasa, 14 Juli 2026 - 08:22
Julian-Alvarez

Jelang Laga Semifinal Kontra Inggris, Argentina Fokus Pemulihan Fisik

Senin, 13 Juli 2026 - 11:03
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.