• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Bawaslu Ungkap Ada 8 Kluster Gugatan Hasil Pilkada 2024 yang Disidangkan MK

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Selasa, 14 Januari 2025 - 18:08
in Nasional
Totok-Hariyono

Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono, dalam diskusi publik dengan tema "Menakar Peranan Bawaslu di Sengketa Pilkada, Pemerintah Daerah Baru Dilantik Serentak?" di Media Center Bawaslu, Jakarta, Selasa (14/1/2025). Foto: Dilianto / INDOPOSCO.ID

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengungkapkan terdapat 8 kluster yang disidangkan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Hal itu disampaikan Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono, dalam diskusi publik dengan tema “Menakar Peranan Bawaslu di Sengketa Pilkada, Pemerintah Daerah Baru Dilantik Serentak?” di Media Center Bawaslu, Jakarta, Selasa (14/1/2025).

BacaJuga:

Data WNA Dinilai Belum Transparan, DPR Dorong Sistem Imigrasi Terbuka

Perlindungan Anak Jadi Agenda Bersama, Pengasuh Pesantren Nusantara Rumuskan Langkah Strategis

SPMB 2026 Diserbu Pendaftar, SCALA by Metranet Klaim Sistemnya Mampu Tangani Lonjakan Akses

Menurut Totok, kluster pertama yang dimohonkan oleh para pemohon itu merupakan keterangan dengan dugaan persilisihan hasil penghitungan.

Sedang yang kedua, kata Totok, keterangan berkenaan dengan catatan keberatan atau kejadian putus pada tahapan pemungutan suara.

“Misalkan nih, pada saat pemungutan suara itu di TPS itu ada gak keberatan? Berapa TPS yang dari dalil-dalil itu, berapa yang ada keberatannya atau tidak? Itu yang kira-kira dimohonkan sekitar itu ya, dari yang selama ini terjadi yang kita update,” ujar Totok.

Kluster selanjutnya, kata dia, berkenaan dengan pelanggaran netralitas ASN hingga kepala desa. Lalu berkenaan dengan pelanggaran pembagian bantuan sosial dan politik uang dan juga, berkenaan dengan pelanggaran yang terjadi secara terstruktur, sistemik dan masif.

“Jadi, dalil-dalil pemohon itu kalau tidak mencapai ambang batas, dia bisa melakukan terhadap pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistemik dan masif. Dan ini yang sudah terjadi dalam permohonan pemohon,” bebernya.

Lebih jauh lagi kata Totok, kluster berikutnya terkait pelanggaran pasal 71, ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 tentang pejabat negara yang tidak boleh membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan TNI Polri.

Sebabnya dalam pasal tersebut dijelaskan, pejabat negara tidak boleh membuat keputusan yang menguntungkan dan merugikan dengan melakukan mutasi pejabat 6 bulan sebelum penetapan calon kepala daerah.

“Itu yang banyak didalilkan, penyalahgunaan, kewenangan, dan mutasi,” ungkapnya.

Kluster yang ketujuh kata Totok, keterangan berkenan dengan pelanggaran persyaratan calon seperti pencalonan mantan narapidana yang apakah sudah memenuhi syarat atau tidak dan pasangan calon saat mendata tidak sedang pailit atau mempunyai hutang pada negara, itu ada didalilkan.

“Yang terakhir itu belum pernah menjadi gubernur-wakil gubernur, bupati dan wakil bupati di daerah lain. Ini kira-kira garis besar dalil dalam permohonan di MK,” kata Totok.

Diketahui, MK telah menerima 314 permohonan PHP. Sidang sengketa Pilkada 2024 dimulai pada 8 Januari 2025.

Menurut Ketua MK Suhartoyo, dari 314 total permohonan PHPU ini, 23 di antaranya merupakan permohonan sengketa pemilihan gubernur, 242 permohonan bupati, serta 49 merupakan permohonan untuk wali kota. (dil)

Tags: BawasluClusterMahkamah Konstitusipilkada 2024

Berita Terkait.

wna
Nasional

Data WNA Dinilai Belum Transparan, DPR Dorong Sistem Imigrasi Terbuka

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:02
forum
Nasional

Perlindungan Anak Jadi Agenda Bersama, Pengasuh Pesantren Nusantara Rumuskan Langkah Strategis

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:31
spmb
Nasional

SPMB 2026 Diserbu Pendaftar, SCALA by Metranet Klaim Sistemnya Mampu Tangani Lonjakan Akses

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:21
darunajah
Nasional

Hadiri Multaqa Pra-Kongres Umat Islam di Kediri, Pimpinan Darunnajah Tegaskan Posisi Pesantren dan Tanggung Jawab Negara

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:07
MOU
Nasional

Universitas Darunnajah dan UIT Lirboyo Kediri Teken MoU, Perkuat Sinergi Kampus Pesantren

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:06
Willy-Aditya
Nasional

DPR Kritik Program Kementerian Imipas, Singgung Overkapasitas hingga Narkoba di Lapas

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:45

BERITA POPULER

  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1237 shares
    Share 495 Tweet 309
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1475 shares
    Share 590 Tweet 369
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    901 shares
    Share 360 Tweet 225
  • AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas

    1176 shares
    Share 470 Tweet 294
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.