• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Bawaslu Ungkap Ada 8 Kluster Gugatan Hasil Pilkada 2024 yang Disidangkan MK

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Selasa, 14 Januari 2025 - 18:08
in Nasional
Totok-Hariyono

Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono, dalam diskusi publik dengan tema "Menakar Peranan Bawaslu di Sengketa Pilkada, Pemerintah Daerah Baru Dilantik Serentak?" di Media Center Bawaslu, Jakarta, Selasa (14/1/2025). Foto: Dilianto / INDOPOSCO.ID

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengungkapkan terdapat 8 kluster yang disidangkan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Hal itu disampaikan Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono, dalam diskusi publik dengan tema “Menakar Peranan Bawaslu di Sengketa Pilkada, Pemerintah Daerah Baru Dilantik Serentak?” di Media Center Bawaslu, Jakarta, Selasa (14/1/2025).

BacaJuga:

DPR Sebut Kekerasan di Daycare Yogyakarta Bukti Lemahnya Pengawasan Negara

Lebih dari 20 Persen Pimpinan Perempuan, MedcoEnergi Jadikan Semangat Kartini Budaya Kerja

Ber-Qurban bersama BRImo: Cukup dalam Genggaman, Kebaikan Jadi Nyata

Menurut Totok, kluster pertama yang dimohonkan oleh para pemohon itu merupakan keterangan dengan dugaan persilisihan hasil penghitungan.

Sedang yang kedua, kata Totok, keterangan berkenaan dengan catatan keberatan atau kejadian putus pada tahapan pemungutan suara.

“Misalkan nih, pada saat pemungutan suara itu di TPS itu ada gak keberatan? Berapa TPS yang dari dalil-dalil itu, berapa yang ada keberatannya atau tidak? Itu yang kira-kira dimohonkan sekitar itu ya, dari yang selama ini terjadi yang kita update,” ujar Totok.

Kluster selanjutnya, kata dia, berkenaan dengan pelanggaran netralitas ASN hingga kepala desa. Lalu berkenaan dengan pelanggaran pembagian bantuan sosial dan politik uang dan juga, berkenaan dengan pelanggaran yang terjadi secara terstruktur, sistemik dan masif.

“Jadi, dalil-dalil pemohon itu kalau tidak mencapai ambang batas, dia bisa melakukan terhadap pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistemik dan masif. Dan ini yang sudah terjadi dalam permohonan pemohon,” bebernya.

Lebih jauh lagi kata Totok, kluster berikutnya terkait pelanggaran pasal 71, ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 tentang pejabat negara yang tidak boleh membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan TNI Polri.

Sebabnya dalam pasal tersebut dijelaskan, pejabat negara tidak boleh membuat keputusan yang menguntungkan dan merugikan dengan melakukan mutasi pejabat 6 bulan sebelum penetapan calon kepala daerah.

“Itu yang banyak didalilkan, penyalahgunaan, kewenangan, dan mutasi,” ungkapnya.

Kluster yang ketujuh kata Totok, keterangan berkenan dengan pelanggaran persyaratan calon seperti pencalonan mantan narapidana yang apakah sudah memenuhi syarat atau tidak dan pasangan calon saat mendata tidak sedang pailit atau mempunyai hutang pada negara, itu ada didalilkan.

“Yang terakhir itu belum pernah menjadi gubernur-wakil gubernur, bupati dan wakil bupati di daerah lain. Ini kira-kira garis besar dalil dalam permohonan di MK,” kata Totok.

Diketahui, MK telah menerima 314 permohonan PHP. Sidang sengketa Pilkada 2024 dimulai pada 8 Januari 2025.

Menurut Ketua MK Suhartoyo, dari 314 total permohonan PHPU ini, 23 di antaranya merupakan permohonan sengketa pemilihan gubernur, 242 permohonan bupati, serta 49 merupakan permohonan untuk wali kota. (dil)

Tags: BawasluClusterMahkamah Konstitusipilkada 2024

Berita Terkait.

Prabowo Lantik 6 Pejabat Baru Kabinet Merah Putih, Ada Jumhur Hidayat hingga Dudung
Nasional

DPR Sebut Kekerasan di Daycare Yogyakarta Bukti Lemahnya Pengawasan Negara

Senin, 27 April 2026 - 19:41
Lebih dari 20 Persen Pimpinan Perempuan, MedcoEnergi Jadikan Semangat Kartini Budaya Kerja
Nasional

Lebih dari 20 Persen Pimpinan Perempuan, MedcoEnergi Jadikan Semangat Kartini Budaya Kerja

Senin, 27 April 2026 - 18:16
Ber-Qurban bersama BRImo: Cukup dalam Genggaman, Kebaikan Jadi Nyata
Nasional

Ber-Qurban bersama BRImo: Cukup dalam Genggaman, Kebaikan Jadi Nyata

Senin, 27 April 2026 - 18:04
Lebaran-Jawara
Nasional

Melalui Kampung Silat Jampang Dompet Dhuafa, Ratusan Pesilat Hadiri Lebaran Jawara Perkuat Budaya dan Jatidiri Bangsa

Senin, 27 April 2026 - 15:05
Rupiah
Nasional

Regulasi Pembatasan Uang Tunai saat Pemilu Digagas, Pengamat Pertanyakan Implementasinya

Senin, 27 April 2026 - 14:44
Muhammad-Qodari
Nasional

KSP Qodari Soal Isu Reshuffle: Kita Tunggu Saja

Senin, 27 April 2026 - 14:04

BERITA POPULER

  • kartinian

    Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    925 shares
    Share 370 Tweet 231
  • Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1354 shares
    Share 542 Tweet 339
  • Unggah Foto Wajah Burung, Instagram Lee Jong Suk Picu Spekulasi Hubungan dengan IU

    685 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.