• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Bawaslu Ungkap Ada 8 Kluster Gugatan Hasil Pilkada 2024 yang Disidangkan MK

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Selasa, 14 Januari 2025 - 18:08
in Nasional
Totok-Hariyono

Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono, dalam diskusi publik dengan tema "Menakar Peranan Bawaslu di Sengketa Pilkada, Pemerintah Daerah Baru Dilantik Serentak?" di Media Center Bawaslu, Jakarta, Selasa (14/1/2025). Foto: Dilianto / INDOPOSCO.ID

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengungkapkan terdapat 8 kluster yang disidangkan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Hal itu disampaikan Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono, dalam diskusi publik dengan tema “Menakar Peranan Bawaslu di Sengketa Pilkada, Pemerintah Daerah Baru Dilantik Serentak?” di Media Center Bawaslu, Jakarta, Selasa (14/1/2025).

BacaJuga:

Bahlil hingga Arsjad Rasjid Hadir, InTechSEA 2026 Dorong Inovasi Jadi Dampak Nyata

BRICS Jadi Panggung Prabowo Perkuat Pengaruh Indonesia di Dunia

Ketua DPD RI Dorong Koridor Ekonomi Sumatera Terintegrasi

Menurut Totok, kluster pertama yang dimohonkan oleh para pemohon itu merupakan keterangan dengan dugaan persilisihan hasil penghitungan.

Sedang yang kedua, kata Totok, keterangan berkenaan dengan catatan keberatan atau kejadian putus pada tahapan pemungutan suara.

“Misalkan nih, pada saat pemungutan suara itu di TPS itu ada gak keberatan? Berapa TPS yang dari dalil-dalil itu, berapa yang ada keberatannya atau tidak? Itu yang kira-kira dimohonkan sekitar itu ya, dari yang selama ini terjadi yang kita update,” ujar Totok.

Kluster selanjutnya, kata dia, berkenaan dengan pelanggaran netralitas ASN hingga kepala desa. Lalu berkenaan dengan pelanggaran pembagian bantuan sosial dan politik uang dan juga, berkenaan dengan pelanggaran yang terjadi secara terstruktur, sistemik dan masif.

“Jadi, dalil-dalil pemohon itu kalau tidak mencapai ambang batas, dia bisa melakukan terhadap pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistemik dan masif. Dan ini yang sudah terjadi dalam permohonan pemohon,” bebernya.

Lebih jauh lagi kata Totok, kluster berikutnya terkait pelanggaran pasal 71, ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 tentang pejabat negara yang tidak boleh membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan TNI Polri.

Sebabnya dalam pasal tersebut dijelaskan, pejabat negara tidak boleh membuat keputusan yang menguntungkan dan merugikan dengan melakukan mutasi pejabat 6 bulan sebelum penetapan calon kepala daerah.

“Itu yang banyak didalilkan, penyalahgunaan, kewenangan, dan mutasi,” ungkapnya.

Kluster yang ketujuh kata Totok, keterangan berkenan dengan pelanggaran persyaratan calon seperti pencalonan mantan narapidana yang apakah sudah memenuhi syarat atau tidak dan pasangan calon saat mendata tidak sedang pailit atau mempunyai hutang pada negara, itu ada didalilkan.

“Yang terakhir itu belum pernah menjadi gubernur-wakil gubernur, bupati dan wakil bupati di daerah lain. Ini kira-kira garis besar dalil dalam permohonan di MK,” kata Totok.

Diketahui, MK telah menerima 314 permohonan PHP. Sidang sengketa Pilkada 2024 dimulai pada 8 Januari 2025.

Menurut Ketua MK Suhartoyo, dari 314 total permohonan PHPU ini, 23 di antaranya merupakan permohonan sengketa pemilihan gubernur, 242 permohonan bupati, serta 49 merupakan permohonan untuk wali kota. (dil)

Tags: BawasluClusterMahkamah Konstitusipilkada 2024

Berita Terkait.

bahlil
Nasional

Bahlil hingga Arsjad Rasjid Hadir, InTechSEA 2026 Dorong Inovasi Jadi Dampak Nyata

Sabtu, 12 September 2026 - 17:07
Pertamina Patra Niaga Tegaskan Harga BBM Subsidi Tak Naik hingga Akhir 2026
Nasional

BRICS Jadi Panggung Prabowo Perkuat Pengaruh Indonesia di Dunia

Sabtu, 12 September 2026 - 14:35
Ketua DPD RI Dorong Koridor Ekonomi Sumatera Terintegrasi
Nasional

Ketua DPD RI Dorong Koridor Ekonomi Sumatera Terintegrasi

Sabtu, 12 September 2026 - 12:05
Helikopter Dauphin Tiba di Pantai Carita, Perkuat Pencarian Jurnalis di Selat Sunda
Nasional

Helikopter Dauphin Tiba di Pantai Carita, Perkuat Pencarian Jurnalis di Selat Sunda

Sabtu, 12 September 2026 - 10:45
BNPB Klaim Pemadaman Karhutla Gambut Capai 100 Hektare per Hari
Nasional

BNPB Klaim Pemadaman Karhutla Gambut Capai 100 Hektare per Hari

Sabtu, 12 September 2026 - 10:39
Akhmad Wiyagus
Nasional

Kemendagri Dorong RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Selaras dengan Kebutuhan Daerah

Sabtu, 12 September 2026 - 07:29

OLAHRAGA

ketum
Olahraga

Persija vs Persib di GBK, Ketum Jakmania Imbau Suporter Jaga Ketertiban

Editor Juni Armanto
Sabtu, 12 September 2026 - 15:23

INDOPOSCO.ID - Ketua Umum The Jakmania Muhammad Aditya Putra mengajak seluruh pendukung Persija Jakarta menjaga ketertiban dan keamanan selama pertandingan...

SelengkapnyaDetails
parkit

Persija vs Persib di GBK, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas dan Kantong Parkir

Sabtu, 12 September 2026 - 15:19
Hadapi Persib di GBK, Shin Tae-yong Targetkan Kemenangan untuk Jakmania

Hadapi Persib di GBK, Shin Tae-yong Targetkan Kemenangan untuk Jakmania

Sabtu, 12 September 2026 - 11:37
Hasil Liga Champions: Bayern-MU Menang Telak, Como Ukir Debut Manis

Hasil Liga Champions: Bayern-MU Menang Telak, Como Ukir Debut Manis

Jumat, 11 September 2026 - 08:50
Esports Indonesia Bidik Emas di Asian Games 2026, 8 Nomor Siap Tempur

Esports Indonesia Bidik Emas di Asian Games 2026, 8 Nomor Siap Tempur

Jumat, 11 September 2026 - 02:21

BERITA POPULER

  • bc3

    Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Ekspor Ilegal 10,4 kg Emas Batangan Senilai Rp26 Miliar

    930 shares
    Share 372 Tweet 233
  • Gempa Susulan Berturut-turut Getarkan Bandung Pagi Ini, Kedalaman Hiposenter 2 Km

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Melanjutkan Amanah Nahdliyyin Betawi: dari Muktamar 1933 Batavia Menuju Jakarta Kota Global

    656 shares
    Share 262 Tweet 164
  • Usut Korupsi Unsoed, KPK Geledah Ruang Sekda Banyumas hingga Pengepul Maba

    655 shares
    Share 262 Tweet 164
  • Bea Cukai Kediri Amankan 804 Ribu Batang Rokok Ilegal yang Disembunyikan di Balik Karung Garam

    653 shares
    Share 261 Tweet 163
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.