• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Bawaslu Ungkap Ada 8 Kluster Gugatan Hasil Pilkada 2024 yang Disidangkan MK

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Selasa, 14 Januari 2025 - 18:08
in Nasional
Totok-Hariyono

Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono, dalam diskusi publik dengan tema "Menakar Peranan Bawaslu di Sengketa Pilkada, Pemerintah Daerah Baru Dilantik Serentak?" di Media Center Bawaslu, Jakarta, Selasa (14/1/2025). Foto: Dilianto / INDOPOSCO.ID

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengungkapkan terdapat 8 kluster yang disidangkan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Hal itu disampaikan Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono, dalam diskusi publik dengan tema “Menakar Peranan Bawaslu di Sengketa Pilkada, Pemerintah Daerah Baru Dilantik Serentak?” di Media Center Bawaslu, Jakarta, Selasa (14/1/2025).

BacaJuga:

PLN EPI Perkuat Ekosistem Biomassa, Rantai Pasok Jadi Kunci Sukses Co-firing PLTU

DPR: Jangan Tutupi Kasus Dugaan Kasat Narkoba Tangsel Terlibat Jaringan Narkotika

KKP Gelar Wisuda Nasional Vokasi 2026, Cetak 1.853 Lulusan Unggul Siap Kerja dan Berdaya Saing

Menurut Totok, kluster pertama yang dimohonkan oleh para pemohon itu merupakan keterangan dengan dugaan persilisihan hasil penghitungan.

Sedang yang kedua, kata Totok, keterangan berkenaan dengan catatan keberatan atau kejadian putus pada tahapan pemungutan suara.

“Misalkan nih, pada saat pemungutan suara itu di TPS itu ada gak keberatan? Berapa TPS yang dari dalil-dalil itu, berapa yang ada keberatannya atau tidak? Itu yang kira-kira dimohonkan sekitar itu ya, dari yang selama ini terjadi yang kita update,” ujar Totok.

Kluster selanjutnya, kata dia, berkenaan dengan pelanggaran netralitas ASN hingga kepala desa. Lalu berkenaan dengan pelanggaran pembagian bantuan sosial dan politik uang dan juga, berkenaan dengan pelanggaran yang terjadi secara terstruktur, sistemik dan masif.

“Jadi, dalil-dalil pemohon itu kalau tidak mencapai ambang batas, dia bisa melakukan terhadap pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistemik dan masif. Dan ini yang sudah terjadi dalam permohonan pemohon,” bebernya.

Lebih jauh lagi kata Totok, kluster berikutnya terkait pelanggaran pasal 71, ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 tentang pejabat negara yang tidak boleh membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan TNI Polri.

Sebabnya dalam pasal tersebut dijelaskan, pejabat negara tidak boleh membuat keputusan yang menguntungkan dan merugikan dengan melakukan mutasi pejabat 6 bulan sebelum penetapan calon kepala daerah.

“Itu yang banyak didalilkan, penyalahgunaan, kewenangan, dan mutasi,” ungkapnya.

Kluster yang ketujuh kata Totok, keterangan berkenan dengan pelanggaran persyaratan calon seperti pencalonan mantan narapidana yang apakah sudah memenuhi syarat atau tidak dan pasangan calon saat mendata tidak sedang pailit atau mempunyai hutang pada negara, itu ada didalilkan.

“Yang terakhir itu belum pernah menjadi gubernur-wakil gubernur, bupati dan wakil bupati di daerah lain. Ini kira-kira garis besar dalil dalam permohonan di MK,” kata Totok.

Diketahui, MK telah menerima 314 permohonan PHP. Sidang sengketa Pilkada 2024 dimulai pada 8 Januari 2025.

Menurut Ketua MK Suhartoyo, dari 314 total permohonan PHPU ini, 23 di antaranya merupakan permohonan sengketa pemilihan gubernur, 242 permohonan bupati, serta 49 merupakan permohonan untuk wali kota. (dil)

Tags: BawasluClusterMahkamah Konstitusipilkada 2024

Berita Terkait.

DPR: Jangan Tutupi Kasus Dugaan Kasat Narkoba Tangsel Terlibat Jaringan Narkotika
Nasional

PLN EPI Perkuat Ekosistem Biomassa, Rantai Pasok Jadi Kunci Sukses Co-firing PLTU

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:07
DPR: Jangan Tutupi Kasus Dugaan Kasat Narkoba Tangsel Terlibat Jaringan Narkotika
Nasional

DPR: Jangan Tutupi Kasus Dugaan Kasat Narkoba Tangsel Terlibat Jaringan Narkotika

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:56
Sidang
Nasional

KKP Gelar Wisuda Nasional Vokasi 2026, Cetak 1.853 Lulusan Unggul Siap Kerja dan Berdaya Saing

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:54
Tokoh-Nasional
Nasional

Kongres Umat Cetuskan 12 Rekomendasi: Reformasi Ekonomi, Pendidikan, hingga Komitmen Bela Palestina

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:44
Kawasan-Hutan
Nasional

Rambah Hutan Lindung Tanjung Piayu, Kemenhut Tetapkan PT GTP sebagai Tersangka Korporasi

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:01
Indonesia Perkuat AI Beretika di Sekolah, Mendikdasmen: Bukan Sekadar Menggunakan 
Nasional

Indonesia Perkuat AI Beretika di Sekolah, Mendikdasmen: Bukan Sekadar Menggunakan 

Senin, 27 Juli 2026 - 23:01

BERITA POPULER

  • Tokoh Banten Mulyadi Jayabaya Sesalkan Ada Oknum Pejabat Dikaitkan Aksi Penculikan Aktivis

    Tokoh Banten Mulyadi Jayabaya Sesalkan Ada Oknum Pejabat Dikaitkan Aksi Penculikan Aktivis

    1429 shares
    Share 572 Tweet 357
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    1167 shares
    Share 467 Tweet 292
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2994 shares
    Share 1198 Tweet 749
  • Citilink dan Aqua Hadirkan Flomiland, Instalasi Seni Interaktif Baru di Terminal 1C

    727 shares
    Share 291 Tweet 182
  • Pasca-Bentrokan Berdarah di Menteng, 200 Personel Gabungan TNI-Polri Disiagakan

    701 shares
    Share 280 Tweet 175
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.