• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Sindikat Prostitusi Internasional Terbongkar di Bali, Jaringan di 129 Negara

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Senin, 13 Januari 2025 - 22:32
in Headline
bali

Kepala Kepolisian Daerah Bali Inspektur Jenderal Polisi Daniel Adityajaya memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus jaringan prostitusi internasional saat konferensi pers di Polres Badung, Bali, Senin (13/1/2025). Foto : Antara/Rolandus Nampu/am.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Bali bersama Kepolisian Resor (Polres) Badung-Bali membongkar sindikat prostitusi internasional yang dilakukan oleh dua orang warga negara asing (WNA) asal Rusia melalui laman/website.

Kapolda Bali Inspektur Jenderal Polisi Daniel Adityajaya mengatakan, dua WNA asal Rusia itu memiliki peran berbeda, yakni AK (27) seorang perempuan yang merupakan muncikari dan MT (32), laki-laki selaku seorang manajer.

BacaJuga:

OTT Imigrasi Jakbar Makin Panas, Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK

OTT di Kantor Imigrasi Jakbar, KPK Buru Wamen Imipas Silmy Karim

Dugaan Korupsi MBG, Kejagung: SPPG Milik Eks Pimpinan BGN Terima Miliaran Sehari

Kedua WNA itu menjajakan para pekerja seks komersial (PSK) melalui laman/website yang memiliki jaringan di 129 negara dan belasan kota di Indonesia, termasuk Bali.

“Tersangka menawarkan beberapa pilihan wanita penghibur dari berbagai belahan dunia, termasuk beberapa kota di Indonesia kepada para pelanggan melalui situs atau website,” ujarnya saat konferensi pers di Polres Badung, Senin (13/1/2025).

Keduanya ditangkap di hotel yang terletak di Jalan Pantai Berawa, Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali pada Jumat (10/1/2025) lalu.
Kasus prostitusi itu terbongkar berawal dari informasi prostitusi lewat sebuah situs website.

Dari situ, polisi mendapatkan informasi, lalu petugas berpura-pura melakukan pemesanan jasa prostitusi seorang WNA Rusia yang terjadi di hotel kawasan Canggu.

Pada awalnya, sekitar pukul 03.22 Wita, anggota Satreskrim Polres Badung menggerebek sebuah hotel yang terletak di Pantai Berawa dan mendapati seorang PSK bersama pelanggannya di dalam salah satu kamar hotel tersebut.

Dari penggerebekan tersebut, polisi mendapatkan petunjuk terhadap keberadaan kedua pelaku di sebuah vila di Banjar Kelod.

Polisi kemudian bergerak menuju lokasi dan menangkap dua WN Rusia yakni DK sebagai pelanggan dan EK berstatus PSK. Dari situ, polisi menggeledah vila dan menangkap muncikari yang juga pengendali jasa prostitusi.

Daniel menjelaskan modus operandi para tersangka menawarkan beberapa pilihan wanita penghibur dari berbagai belahan dunia, yang sudah bisa diakses di 129 negara di dunia, sementara di Indonesia terdapat 12 kota yang salah satunya ada di Bali, kepada para pelanggan melalui situs website untuk melayani aktivitas seksual.

“Operasionalnya menggunakan dunia maya sehingga bisa diakses seluruh negara termasuk di Indonesia ada 12 kota. Website tersebut sudah terhubung dan dapat diakses di 129 negara di dunia,” kata Daniel.

Menurut keterangan Kapolda Bali Irjen Daniel diketahui tarif yang dipasang untuk setiap kali transaksi dengan pelanggan berkisar 300-350 USD. Dari jumlah tersebut, keuntungan dibagi tiga antara PSK dan kedua tersangka.

Besaran untuk pembagian keuntungan yakni 50 persen PSK, 40 persen mucikari dan 10 persen Manajer.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor. 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman pidana UU ITE penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Selain itu, keduanya dikenakan Pasal 2 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun.

Sementara itu, Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono mengatakan ada 15 PSK yang dipekerjakan oleh para tersangka.

“Untuk kasus yang kami ungkap tersebut, pada saat diamankan tersangka baru melakukan transaksi dengan satu pelanggan dan dari pengembangan penyidikan terdapat 15 orang PSK yang ditawarkan,” kata Teguh dilansir Antara. (aro)

Tags: baliprostitusiseks

Berita Terkait.

OTT Imigrasi Jakbar Makin Panas, Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK
Headline

OTT Imigrasi Jakbar Makin Panas, Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:42
OTT di Kantor Imigrasi Jakbar, KPK Buru Wamen Imipas Silmy Karim
Headline

OTT di Kantor Imigrasi Jakbar, KPK Buru Wamen Imipas Silmy Karim

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:21
Dugaan Korupsi MBG, Kejagung: SPPG Milik Eks Pimpinan BGN Terima Miliaran Sehari
Headline

Dugaan Korupsi MBG, Kejagung: SPPG Milik Eks Pimpinan BGN Terima Miliaran Sehari

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:11
3 Mantan Pimpinan BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG
Headline

3 Mantan Pimpinan BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:15
Pakai Rompi Pink, Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Ditahan Kejagung
Headline

Pakai Rompi Pink, Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Ditahan Kejagung

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:01
Mahfud MD Soroti Frekuensi Lawatan Prabowo: Produknya Tidak Jelas ke Rakyat
Headline

Mahfud MD Soroti Frekuensi Lawatan Prabowo: Produknya Tidak Jelas ke Rakyat

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:03

BERITA POPULER

  • APTISI dan SURGE Bangun Jaringan Digital Nasional untuk Ribuan PTS

    Film “Pesta Babi” dan “Teman Tegar Maira”, DPD RI: Itu Suara Kesadaran tentang Papua

    3520 shares
    Share 1408 Tweet 880
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1052 shares
    Share 421 Tweet 263
  • Malam Ini Indonesia vs Myanmar di Piala AFF U-19: Langkah Awal Pertahankan Mahkota

    952 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Nova Arianto Tetapkan 23 Pemain, Timnas Indonesia Siap Menggebrak Piala AFF U-19 2026

    744 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Pertumbuhan Pelanggan Tumbuh Tinggi, KAI: Relasi Yogyakarta-Jakarta Tersibuk di Pulau Jawa

    1041 shares
    Share 416 Tweet 260
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.