• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Sindikat Prostitusi Internasional Terbongkar di Bali, Jaringan di 129 Negara

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Senin, 13 Januari 2025 - 22:32
in Headline
bali

Kepala Kepolisian Daerah Bali Inspektur Jenderal Polisi Daniel Adityajaya memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus jaringan prostitusi internasional saat konferensi pers di Polres Badung, Bali, Senin (13/1/2025). Foto : Antara/Rolandus Nampu/am.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Bali bersama Kepolisian Resor (Polres) Badung-Bali membongkar sindikat prostitusi internasional yang dilakukan oleh dua orang warga negara asing (WNA) asal Rusia melalui laman/website.

Kapolda Bali Inspektur Jenderal Polisi Daniel Adityajaya mengatakan, dua WNA asal Rusia itu memiliki peran berbeda, yakni AK (27) seorang perempuan yang merupakan muncikari dan MT (32), laki-laki selaku seorang manajer.

BacaJuga:

MUI: Fatwa Tak Bisa Diintervensi Negara, Independensi Ulama Harga Mati

AGO Seizes Money Laundering-Related Documents in Search of Febrie Adriansyah’s Home

Pertamina Turunkan Harga Pertamax Jadi Rp15.950 per Liter Mulai 1 Agustus 2026

Kedua WNA itu menjajakan para pekerja seks komersial (PSK) melalui laman/website yang memiliki jaringan di 129 negara dan belasan kota di Indonesia, termasuk Bali.

“Tersangka menawarkan beberapa pilihan wanita penghibur dari berbagai belahan dunia, termasuk beberapa kota di Indonesia kepada para pelanggan melalui situs atau website,” ujarnya saat konferensi pers di Polres Badung, Senin (13/1/2025).

Keduanya ditangkap di hotel yang terletak di Jalan Pantai Berawa, Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali pada Jumat (10/1/2025) lalu.
Kasus prostitusi itu terbongkar berawal dari informasi prostitusi lewat sebuah situs website.

Dari situ, polisi mendapatkan informasi, lalu petugas berpura-pura melakukan pemesanan jasa prostitusi seorang WNA Rusia yang terjadi di hotel kawasan Canggu.

Pada awalnya, sekitar pukul 03.22 Wita, anggota Satreskrim Polres Badung menggerebek sebuah hotel yang terletak di Pantai Berawa dan mendapati seorang PSK bersama pelanggannya di dalam salah satu kamar hotel tersebut.

Dari penggerebekan tersebut, polisi mendapatkan petunjuk terhadap keberadaan kedua pelaku di sebuah vila di Banjar Kelod.

Polisi kemudian bergerak menuju lokasi dan menangkap dua WN Rusia yakni DK sebagai pelanggan dan EK berstatus PSK. Dari situ, polisi menggeledah vila dan menangkap muncikari yang juga pengendali jasa prostitusi.

Daniel menjelaskan modus operandi para tersangka menawarkan beberapa pilihan wanita penghibur dari berbagai belahan dunia, yang sudah bisa diakses di 129 negara di dunia, sementara di Indonesia terdapat 12 kota yang salah satunya ada di Bali, kepada para pelanggan melalui situs website untuk melayani aktivitas seksual.

“Operasionalnya menggunakan dunia maya sehingga bisa diakses seluruh negara termasuk di Indonesia ada 12 kota. Website tersebut sudah terhubung dan dapat diakses di 129 negara di dunia,” kata Daniel.

Menurut keterangan Kapolda Bali Irjen Daniel diketahui tarif yang dipasang untuk setiap kali transaksi dengan pelanggan berkisar 300-350 USD. Dari jumlah tersebut, keuntungan dibagi tiga antara PSK dan kedua tersangka.

Besaran untuk pembagian keuntungan yakni 50 persen PSK, 40 persen mucikari dan 10 persen Manajer.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor. 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman pidana UU ITE penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Selain itu, keduanya dikenakan Pasal 2 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun.

Sementara itu, Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono mengatakan ada 15 PSK yang dipekerjakan oleh para tersangka.

“Untuk kasus yang kami ungkap tersebut, pada saat diamankan tersangka baru melakukan transaksi dengan satu pelanggan dan dari pengembangan penyidikan terdapat 15 orang PSK yang ditawarkan,” kata Teguh dilansir Antara. (aro)

Tags: baliprostitusiseks

Berita Terkait.

Karhutla dan Kekeringan Masih Dominasi, BNPB Minta Daerah Perkuat Kesiapsiagaan
Headline

MUI: Fatwa Tak Bisa Diintervensi Negara, Independensi Ulama Harga Mati

Minggu, 2 Agustus 2026 - 18:01
FA
Headline

AGO Seizes Money Laundering-Related Documents in Search of Febrie Adriansyah’s Home

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 17:39
spbu
Headline

Pertamina Turunkan Harga Pertamax Jadi Rp15.950 per Liter Mulai 1 Agustus 2026

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 10:55
bgnn
Headline

Putusan MK Larang Anggaran Pendidikan untuk MBG, Kepala BGN Pilih Buang Badan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 07:07
makan
Headline

Following Constitutional Court Ruling Barring Education Funds for MBG, National Nutrition Agency Refers Budget Questions to Finance Ministry

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 06:06
hutan
Headline

BNPB Records 42 Disasters at End of July, Wildfires and Drought Dominate

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 05:55

BERITA POPULER

  • Jasad

    Kasus Pembunuhan Satpam Waduk Jatiluhur, DPR Tekankan Keadilan dan Perlindungan Keluarga Korban

    2098 shares
    Share 839 Tweet 525
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    2394 shares
    Share 958 Tweet 599
  • Blak-blakan Soal Keputusannya Gabung Persib, Mariano Peralta Tegaskan Hal Ini

    1081 shares
    Share 432 Tweet 270
  • Mutasi Besar Polri: 146 Perwira Pati dan Pamen Berganti Jabatan

    917 shares
    Share 367 Tweet 229
  • Hotel Pullman Central Park Kebakaran, 14 Mobil Damkar Dikerahkan

    915 shares
    Share 366 Tweet 229
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.