• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok, Terdakwa Penodaan Agama

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Jumat, 10 Januari 2025 - 07:07
in Nusantara
ratu

Terdakwa Ratu Entok ketika mendengarkan putusan sela oleh majelis hakim di Ruang Sidang Cakra VI, Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Kamis (9/1/2025). ANTARA/Aris Rinaldi Nasution

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, menolak eksepsi yang diajukan Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok (40), terdakwa ujaran kebencian lewat media sosial dan penodaan agama.

“Menyatakan eksepsi terdakwa yang diajukan melalui penasihat hukumnya tidak dapat diterima,” ujar Hakim Ketua Achmad Ukayat saat membacakan putusan sela di Pengadilan Negeri Medan, Kamis.

BacaJuga:

Buntut Dugaan Tindak Pidana, DPD RI Sambangi Daycare di Yogyakarta

Jetty Liar Terus Beroperasi di Tahura, Satgas PKH Didesak Bertindak

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,5 Kg Kokain oleh WNA Kolombia di Bandara Ngurah Rai

Menurut majelis hakim, eksepsi terdakwa Ratu Entok tidak beralasan hukum. Sebaliknya, majelis hakim menilai surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumut telah cermat, jelas, dan lengkap.

Selain itu, majelis hakim menilai eksepsi terdakwa Ratu Entok telah memasuki materi pokok perkara sehingga perlu pembuktian lebih lanjut.

“Memerintahkan JPU melanjutkan pemeriksaan perkara. Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir,” kata Hakim Ketua Achmad.

Setelah membacakan putusan sela, Hakim Ketua Achmad Ukayat menunda dan melanjutkan persidangan pada hari Senin (13/1) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

“JPU diminta menghadirkan saksi-saksi pada persidangan selanjutnya untuk dimintai keterangannya,” tegas hakim Achmad.

JPU Kejati Sumut Erning Kosasih sebelumnya dalam dakwaan menyebutkan bahwa penistaan agama yang dilakukan oleh terdakwa Ratu Entok terjadi pada hari Rabu (2/10).

Ketika itu, ungkap dia, terdakwa Ratu Entok sedang melakukan siaran langsung di media sosial lewat akun TikTok pribadinya.

“Di siaran langsung itu, terdakwa memperlihatkan foto Yesus merupakan Tuhan bagi umat kristiani seraya menyuruhnya untuk memotong rambut supaya tidak menyerupai perempuan,” jelasnya.

Atas perbuatannya, Ratu Entok didakwa melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

“Terdakwa juga didakwa melanggar Pasal 156 A KUHP tentang penistaan atau penodaan agama sebagaimana dakwaan alternatif kedua,” kata JPU Erning. (bro)

Tags: EksepsiHakim PN MedanRatu EntokTerdakwa Penodaan Agama

Berita Terkait.

KAI: Dalam 10 Tahun 2.220 Perlintasan Liar Ditutup, 1.089 Titik Masih Berpotensi Risiko
Nusantara

Buntut Dugaan Tindak Pidana, DPD RI Sambangi Daycare di Yogyakarta

Sabtu, 2 Mei 2026 - 03:31
Jetty Liar Terus Beroperasi di Tahura, Satgas PKH Didesak Bertindak
Nusantara

Jetty Liar Terus Beroperasi di Tahura, Satgas PKH Didesak Bertindak

Jumat, 1 Mei 2026 - 23:31
Petugas-BC
Nusantara

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,5 Kg Kokain oleh WNA Kolombia di Bandara Ngurah Rai

Jumat, 1 Mei 2026 - 09:09
PHKT Fasilitasi ANZAC Day 2026, Dubes Australia Hadir di Situs Bersejarah Balikpapan
Nusantara

PHKT Fasilitasi ANZAC Day 2026, Dubes Australia Hadir di Situs Bersejarah Balikpapan

Kamis, 30 April 2026 - 23:45
735 Eks Pekerja Newcrest Tempuh Jalur ILO Setelah Putusan Kasasi Berkekuatan Hukum Tetap
Nusantara

735 Eks Pekerja Newcrest Tempuh Jalur ILO Setelah Putusan Kasasi Berkekuatan Hukum Tetap

Kamis, 30 April 2026 - 23:15
Gempa Bumi Kategori Dangkal Hantam Cilacap di Jawa Tengah
Nusantara

Gempa Bumi Kategori Dangkal Hantam Cilacap di Jawa Tengah

Kamis, 30 April 2026 - 21:02

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2558 shares
    Share 1023 Tweet 640
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1561 shares
    Share 624 Tweet 390
  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    1500 shares
    Share 600 Tweet 375
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1029 shares
    Share 412 Tweet 257
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.