• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok, Terdakwa Penodaan Agama

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Jumat, 10 Januari 2025 - 07:07
in Nusantara
ratu

Terdakwa Ratu Entok ketika mendengarkan putusan sela oleh majelis hakim di Ruang Sidang Cakra VI, Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Kamis (9/1/2025). ANTARA/Aris Rinaldi Nasution

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, menolak eksepsi yang diajukan Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok (40), terdakwa ujaran kebencian lewat media sosial dan penodaan agama.

“Menyatakan eksepsi terdakwa yang diajukan melalui penasihat hukumnya tidak dapat diterima,” ujar Hakim Ketua Achmad Ukayat saat membacakan putusan sela di Pengadilan Negeri Medan, Kamis.

BacaJuga:

Groundbreaking Kantor DPD RI Banten, Ketua: Perkuat Jalur Aspirasi Daerah ke Pusat

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 99,5 Ton Rotan Ilegal, Lindungi Industri Mebel dan UMKM Nasional

Bea Cukai dan Satgaspam Lanudal Juanda Gagalkan Penyelundupan Narkotika Melalui Bandara Juanda

Menurut majelis hakim, eksepsi terdakwa Ratu Entok tidak beralasan hukum. Sebaliknya, majelis hakim menilai surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumut telah cermat, jelas, dan lengkap.

Selain itu, majelis hakim menilai eksepsi terdakwa Ratu Entok telah memasuki materi pokok perkara sehingga perlu pembuktian lebih lanjut.

“Memerintahkan JPU melanjutkan pemeriksaan perkara. Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir,” kata Hakim Ketua Achmad.

Setelah membacakan putusan sela, Hakim Ketua Achmad Ukayat menunda dan melanjutkan persidangan pada hari Senin (13/1) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

“JPU diminta menghadirkan saksi-saksi pada persidangan selanjutnya untuk dimintai keterangannya,” tegas hakim Achmad.

JPU Kejati Sumut Erning Kosasih sebelumnya dalam dakwaan menyebutkan bahwa penistaan agama yang dilakukan oleh terdakwa Ratu Entok terjadi pada hari Rabu (2/10).

Ketika itu, ungkap dia, terdakwa Ratu Entok sedang melakukan siaran langsung di media sosial lewat akun TikTok pribadinya.

“Di siaran langsung itu, terdakwa memperlihatkan foto Yesus merupakan Tuhan bagi umat kristiani seraya menyuruhnya untuk memotong rambut supaya tidak menyerupai perempuan,” jelasnya.

Atas perbuatannya, Ratu Entok didakwa melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

“Terdakwa juga didakwa melanggar Pasal 156 A KUHP tentang penistaan atau penodaan agama sebagaimana dakwaan alternatif kedua,” kata JPU Erning. (bro)

Tags: EksepsiHakim PN MedanRatu EntokTerdakwa Penodaan Agama

Berita Terkait.

Ground-Breaking
Nusantara

Groundbreaking Kantor DPD RI Banten, Ketua: Perkuat Jalur Aspirasi Daerah ke Pusat

Rabu, 5 Agustus 2026 - 16:26
Rotan
Nusantara

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 99,5 Ton Rotan Ilegal, Lindungi Industri Mebel dan UMKM Nasional

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:05
bc
Nusantara

Bea Cukai dan Satgaspam Lanudal Juanda Gagalkan Penyelundupan Narkotika Melalui Bandara Juanda

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:48
kmp
Nusantara

328 Korban Sudah Ditemukan, Operasi Pencarian KMP Mutiara Sentosa II Resmi Berakhir

Rabu, 5 Agustus 2026 - 08:25
phii
Nusantara

Media Jadi Mitra Strategis, PHI Perkuat Sinergi Komunikasi Industri Hulu Migas di Kalimantan Utara

Selasa, 4 Agustus 2026 - 17:30
Bea Cukai Papua Dorong Investasi Energi, Hadirkan Manfaat Nyata bagi Masyarakat Papua
Nusantara

Bea Cukai Papua Dorong Investasi Energi, Hadirkan Manfaat Nyata bagi Masyarakat Papua

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:07

BERITA POPULER

  • Jasad

    Kasus Pembunuhan Satpam Waduk Jatiluhur, DPR Tekankan Keadilan dan Perlindungan Keluarga Korban

    2108 shares
    Share 843 Tweet 527
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    2540 shares
    Share 1016 Tweet 635
  • Erick Thohir Angkat Suara Soal John Herdman Usai Indonesia Dibekuk Vietnam

    1193 shares
    Share 477 Tweet 298
  • Mutasi Besar Polri: 146 Perwira Pati dan Pamen Berganti Jabatan

    1152 shares
    Share 461 Tweet 288
  • Blak-blakan Soal Keputusannya Gabung Persib, Mariano Peralta Tegaskan Hal Ini

    1083 shares
    Share 433 Tweet 271
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.