• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Ternyata Aturan Presidential Threshold Sudah Diuji 50 Kali ke MK, Ini Rinciannya

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Sabtu, 4 Januari 2025 - 12:21
in Headline
Ketua MK Suhartoyo. Foto: Instagram/@mahkamahkonstitusi

Ketua MK Suhartoyo. Foto: Instagram/@mahkamahkonstitusi

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Partai Buruh mengemukakan aturan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang pernah diatur dalam tiga Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2003, UU Nomor 42 Tahun 2008, UU Nomor 7 Tahun 2017, sudah pernah diuji 50 kali ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Itu berdasar data yang dikantonginya sejak tahun 2003 sampai 2024.

BacaJuga:

Kematian Sutrimo Dinilai Tidak Wajar, Koalisi Masyarakat Sipil Tuntut Penyelidikan Transparan

Ekonom Ungkap 2 Hal yang Tunjukkan Perry Warjiyo Mundur Diduga Ditekan Pemerintah

Gubernur BI Perry Warjiyo Mundur, Ekonom: Pukulan Telak Sektor Moneter 

Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh Said Salahuddin mengatakan, aturan ambang batas pencalonan presiden dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 menjadi paling banyak diuji ke MK.

Jumlahnya hampir setengahnya dari total keseluruhan gugatan.

“Dengan rincian, UU Nomor 23 Tahun 2003 sebanyak dua kali. Dengan dua putusan. UU Nomor 42 Tahun 2008 sebanyak 11 kali, sembilan putusan dan dua ketetapan. UU Nomor 7 Tahun 2017 sebanyak 37 kali, 36 putusan dan satu ketetapan,” kata Said Salahuddin di Jakarta dikutip, Sabtu (4/1/2025).

Dari 50 kali pengujian tersebut, MK akhirnya menghapus aturan presidential threshold di perkara nomor 62/PUU-XXII/2024, yang diputus tanggal 3 Desember 2024 dan dibacakan satu bulan kemudian pada sidang tanggal 2 Januari 2025.

Ia menyambut baik putusan penghapusan ambang batas pencalonan presiden. Partai Buruh tercatat sudah dua kali menguji aturan tersebut ke MK. Semula tahun ini, pihaknya akan kembali mengajukan aturan itu, namun sudah kehilangan urgensinya.

“MK sudah lebih dulu membatalkan aturan presidential threshold melalui putusan nomor 62/PUU-XXII/2024,” ujar Said.

Partai Buruh bakal melakukan pengujian UU Pemilu dengan isu lain yaitu, parliamentary threshold atau ambang batas perolehan suara untuk masuk ke DPR.

“Partai Buruh akan melanjutkan pengujian ke MK yang paling terdekat adalah pengujian tentang parliamentary threshold, kalau kemarin presidential threshold besok kita akan menguji parliamentary threshold,” jelasnya.

Ketua MK Suhartoyo telah membacakan putusan perkara nomor 62/PUU-XXI/2023 dan mengabulkan permohonan yang menghapus ambang batas pencalonan presiden. Hal itu disampaikan pada, Kamis (2/1/2025).

“Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” tutur Suhartoyo terpisah baru-baru ini. (dan)

Tags: Ambang Batas CapresMKpartai buruhPresidential Threshold

Berita Terkait.

Kematian Sutrimo Dinilai Tidak Wajar, Koalisi Masyarakat Sipil Tuntut Penyelidikan Transparan
Headline

Kematian Sutrimo Dinilai Tidak Wajar, Koalisi Masyarakat Sipil Tuntut Penyelidikan Transparan

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:12
Perry
Headline

Ekonom Ungkap 2 Hal yang Tunjukkan Perry Warjiyo Mundur Diduga Ditekan Pemerintah

Selasa, 28 Juli 2026 - 10:42
Gubernur BI Perry Warjiyo Mundur, Ekonom: Pukulan Telak Sektor Moneter 
Headline

Gubernur BI Perry Warjiyo Mundur, Ekonom: Pukulan Telak Sektor Moneter 

Senin, 27 Juli 2026 - 20:51
Perry-Warjiyo
Headline

Perry Warjiyo Mundur Saat Rupiah Tertekan, Pengamat Beber Tantangan Pengganti Gubernur BI

Senin, 27 Juli 2026 - 14:42
perryy
Headline

Istana Bantah Pengunduran Diri Gubernur BI Dipicu Tekanan Pemerintah

Senin, 27 Juli 2026 - 09:55
Pria Ditemukan Meninggal di Kamar Hotel Jaksel, Ada Luka Tembak dan Pesan Terakhir
Headline

Pria Diduga Karumga Febrie Adriansyah Tewas, Polisi Pastikan Penyelidikan Belum Rampung

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:12

BERITA POPULER

  • Tokoh Banten Mulyadi Jayabaya Sesalkan Ada Oknum Pejabat Dikaitkan Aksi Penculikan Aktivis

    Tokoh Banten Mulyadi Jayabaya Sesalkan Ada Oknum Pejabat Dikaitkan Aksi Penculikan Aktivis

    1429 shares
    Share 572 Tweet 357
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    1167 shares
    Share 467 Tweet 292
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2995 shares
    Share 1198 Tweet 749
  • Citilink dan Aqua Hadirkan Flomiland, Instalasi Seni Interaktif Baru di Terminal 1C

    727 shares
    Share 291 Tweet 182
  • Pasca-Bentrokan Berdarah di Menteng, 200 Personel Gabungan TNI-Polri Disiagakan

    704 shares
    Share 282 Tweet 176
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.