INDOPOSCO.ID – Mabes Polri mengungkap hasil sidang dugaan pelanggaran etik dalam kasus pemerasan kepada penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 di Jakarta. Dua anggota Polri diberhentikan dengan tidak hormat imbas kasus tersebut.
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, sidang yang digelar oleh Divisi Propam Polri tersebut berlangsung selama lebih dari 12 jam, hingga Rabu (1/1/2025) dini hari WIB. Ada tiga pelanggar yakni, inisial Y, D, dan M. Mereka menjalani sidang etik secara terpisah.
“Terhadap terduga masing-masing dua terduga pelanggar, telah diberikan putusan Majelis Komisi Sidang Kode Etik Profesi Polri dijatuhi sanksi berupa Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH),” kata Trunoyudo dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (1/1/2025).
Sedangkan satu terduga pelanggar inisial M, pelaksanaan sidang etik masih terus berjalan dan akan kembali dilanjutkan pada Kamis (2/1/2025) besok.
Kendati demikian, ia belum bisa mengungkap lebih jauh ihwal hasil sidang yang telah diputus tersebut. Keterangan resminya akan disampaikan setelah sidang etik seluruhnya selesai.
“Untuk seluruh keputusan sidang akan disampaikan melalui konferensi pers, setelah sidang satu orang (M) terduga pelanggar yang diskors rampung dilakukan,” ujar Trunoyudo.
Ia memastikan, seluruh proses jalannya sidang etik tersebut turut diawasi pihak Kompolnas selaku pengawas eksternal Polri. Diketahui dua anggota Polri yang dipecat ialah, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dan Kepala Unit (Kanit).
Acara DWP digelar pada pekan pertama Desember 2024 di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Kasus dugaan pemerasan tersebut dialami penonton asal Malaysia. Kerugiannya ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah.
Keluhan penonton DWP 2024 sempat diunggah lewat akun media sosial X @Twt_Rave. Akun itu menyebut, sejumlah oknum polisi diduga melakukan penangkapan dan pemerasan terhadap penonton asal Malaysia. Juga menangkap dan melakukan tes urine mendadak terhadap lebih dari 400 penonton. (dan)











