• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Bea Cukai Merauke Musnahkan Rokok, Miras, dan Kulit Buaya Ilegal Hasil Penindakan

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Senin, 16 Desember 2024 - 18:08
in Nasional
BMN
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Bea Cukai Merauke gelar pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai periode Agustus 2023-Oktober 2024, berupa rokok, miras, dan kulit buaya ilegal, pada Rabu (04/12).

Plt. Kepala Kantor Bea Cukai Merauke, Juan Herbert Girsang mengatakan pemusnahan barang ilegal merupakan wujud komitmen, sinergi, dan kolaborasi lintas intansi antara Bea Cukai Merauke dengan aparat penegak hukum (APH) dan instansi lainnya. “Kolaborasi ini ditujukan untuk mengamakan hak-hak negara, terutama atas barang kena cukai (BKC) yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dan menjalankan peran sebagai pelindung dari peredaran barang-barang yang menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat,” ujarnya.

BacaJuga:

Mendikdasmen: Anak Berkebutuhan Khusus Bukan Kutukan, Wajib Dapat Pendidikan

Layanan Kesehatan Dioptimalkan, 15.349 Jemaah Telah Diberangkatkan ke Tanah Suci

Benahi Parpol, KPK Serahkan Kajian ke Prabowo-DPR

Barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari 16.326 batang rokok, 45.800 mililiter minuman mengandung etil alkohol (MMEA/miras), dan 4 lembar kulit buaya ilegal. Nilai seluruh barang tersebut sebesar Rp43.486.000,- dengan potensi kerugian mencapai Rp 25.418.112,-.

Diketahui, hasil penindakan barang kena cukai (BKC) hasil tembakau berupa rokok ilegal didapatkan dari operasi pasar di toko dan patroli laut terhadap kapal yang melintas di perairan Laut Merauke. Adapun miras ilegal didapatkan petugas dari operasi gabungan dengan TNI dan Polri di beberapa tempat di Provinsi Papua Selatan. Sementara itu, kulit buaya ilegal diamankan dari seorang pelintas di PLBN Sota yang tidak dapat memberitahukan adanya barang bawaan dan dengan sengaja menyembunyikan barang tersebut saat melintas.

“Diharapkan kegiatan pemusnahan ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan dapat menjadi peringatan kepada pelaku agar taat dan patuh terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Pratomo. (ipo)

Tags: Bea Cukai MeraukeBMMNkulit buayamiraspemusnahanrokok

Berita Terkait.

ABK
Nasional

Mendikdasmen: Anak Berkebutuhan Khusus Bukan Kutukan, Wajib Dapat Pendidikan

Sabtu, 25 April 2026 - 22:01
Jemaah-Haji
Nasional

Layanan Kesehatan Dioptimalkan, 15.349 Jemaah Telah Diberangkatkan ke Tanah Suci

Sabtu, 25 April 2026 - 21:00
KPK
Nasional

Benahi Parpol, KPK Serahkan Kajian ke Prabowo-DPR

Sabtu, 25 April 2026 - 20:09
Menkop
Nasional

Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih di NTT akan Menjadi Ekosistem Baru Ekonomi

Sabtu, 25 April 2026 - 17:26
Mendikdasmen
Nasional

Berkaitan 7 KAIH, Mendikdasmen Tegaskan Anggaran MBG Tak Bersumber dari Pendidikan

Sabtu, 25 April 2026 - 17:06
Kuota Adaptif TN Komodo, Kemenhut Jaga Keseimbangan Ekologi dan Ekonomi
Nasional

Kuota Adaptif TN Komodo, Kemenhut Jaga Keseimbangan Ekologi dan Ekonomi

Sabtu, 25 April 2026 - 16:05

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1349 shares
    Share 540 Tweet 337
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • House of Representatives Urges Non-Subsidized Fuel Price Hike Not to Burden Public

    694 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Tragedi Kebakaran Tanjung Duren, DPRD Sebut Bukti Kegagalan Pemprov Jakarta

    690 shares
    Share 276 Tweet 173
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.