INDOPOSCO.ID – Setelah kenaikan upah minimum perkotaan (UMP) sebesar 6,5 persen menjadi Rp 5,3 juta ditetapkan, Fraksi PDIP DKI Jakarta mendesak Pemprov DKI Jakarta untuk memastikan pengawasan yang ketat dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.
“Kami menegaskan agar pemerintah tidak ragu menindak tegas perusahaan yang melanggar aturan perburuhan, khususnya terkait penetapan upah minimum,” kata Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, Kamis (12/12/2024).
Sekretaris Fraksi PDIP DPRD DKI menyoroti pentingnya penguatan pengawasan oleh Disnakertrans, termasuk penambahan pegawai pengawas, baik dari PPPK maupun non-ASN.
“Pemprov DKI harus melipatgandakan fungsi pengawasan untuk memastikan pengupahan dan isu Tripartit hubungan industrial di Jakarta ditangani secara cepat, sigap, dan tepat,” ujarnya.
Ia mengusulkan penambahan jumlah pengawas ASN hingga 10 kali lipat, serta memperluas pengawasan ke PPPK dan non-ASN melalui revisi Pergub terkait.
Selain pengawasan, Pemprov DKI juga didorong memberikan stimulus bagi pekerja, seperti akses bantuan sosial di bidang pemukiman, pendidikan, kesehatan, dan transportasi.
“Serta insentif bagi perusahaan agar tetap produktif dan menjaga kesejahteraan pekerja,” tukasnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menetapkan UMP 2025 sebesar Rp5.396.761, naik 6,5 persen dari UMP 2024 sebesar Rp5.067.381.
Pj Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, menjelaskan penetapan ini mengacu pada PP Nomor 16/2024 dan Permenaker Nomor 16/2024 tentang Pengupahan.
Formula penghitungan didasarkan pada aturan tersebut dan berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. (fer)











