• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Pemprov NTB Minta UMP 2025 Bisa Diterima Semua Pihak

Redaksi Editor Redaksi
Sabtu, 7 Desember 2024 - 05:05
in Ekonomi
rupiah

Ilustrasi - Rupiah dan upah minimum provinsi. ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat berharap kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 yang telah disepakati Dewan Pengupahan Provinsi sebesar Rp2,6 juta lebih atau naik Rp158.864 dapat diterima oleh semua pihak.

“Kenaikan UMP sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 sudah final. Kita berharap ini dapat menghasilkan keputusan yang diterima bersama dan menguatkan sinergi untuk bekerja sama ke depan,” kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) NTB, Iswandi seperti dilansir Antara, Jumat (6/12/2024).

BacaJuga:

Tekanan Ekonomi dan Gaya Hidup, Ubah Cara Pandang Generasi Muda pada Stabilitas Finansial

Daya Beli Masyarakat Jadi Penopang Utama Pertumbuhan Ekonomi Jakarta

Tokoh Wanita Berpengaruh, Direktur Pegadaian Raih Penghargaan Women in Business Leadership 2026

Ia menjelaskan bahwa tahun 2025 merupakan awal periode 20 tahun dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 yang bertujuan untuk membawa Indonesia menjadi negara maju. Bahkan, NTB juga telah menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dengan visi yang selaras yang telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020.

Salah satu indikator utama yang menjadi fokus adalah peningkatan pendapatan per kapita melalui perluasan lapangan kerja dan peningkatan produktivitas tenaga kerja.

Namun, di NTB pendapatan per kapita masih relatif rendah. Hal ini sebagian besar disebabkan oleh dominasi pekerjaan informal, yaitu 70 persen tenaga kerja di sektor informal dan hanya 30 persen di sektor formal.

“Peran pekerja dan pemberi kerja sangat penting. Perluasan lapangan kerja menjadi peluang besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Iswandi juga menyoroti ketimpangan tenaga kerja formal 30 persen dan informal 70 persen. Untuk itu pihaknya menargetkan perbandingan 50:50 dalam lima tahun, mengingat transformasi ini krusial bagi perekonomian NTB.

“Tugas besar kita ke depan adalah membalik struktur ini, yaitu 70 persen sektor formal dan 30 persen sektor informal dalam waktu 10-20 tahun,” ucap Iswandi.

Untuk mencapai target tersebut, investasi di bidang pelatihan kerja menjadi sangat penting. Karena, NTB membutuhkan lembaga pelatihan yang mumpuni, instruktur yang kompeten, serta dukungan sarana dan prasarana pelatihan.

Iswandi menegaskan bahwa transformasi ini tidak bisa dilakukan sendirian. Butuh kolaborasi lintas sektor, termasuk pemerintah, pengusaha, serikat pekerja, dan lembaga pelatihan/pendidikan.

“Transformasi struktur ketenagakerjaan ini adalah kunci bagi NTB untuk menjadi provinsi maju yang mendukung visi Indonesia 2045 sebagai negara maju. Mari kita bekerja bersama untuk memastikan semua program yang telah direncanakan dapat terwujud dengan baik,” katanya.

Sebelumnya Dewan Pengupahan Provinsi NTB menyepakati UMP tahun 2025 naik menjadi Rp2,6 juta lebih dari sebelumnya di 2024 sebesar Rp2,4 juta lebih atau mengalami kenaikan sebesar Rp158.864.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB yang juga selaku Ketua Dewan Pengupahan NTB, I Gede Putu Aryadi, mengatakan kenaikan UMP ini disepakati pada sidang Dewan Pengupahan NTB dengan agenda utama membahas penghitungan besaran UMP 2025 berpedoman pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024 sebagai dasar bagi gubernur untuk menetapkan UMP 2025.

“Sidang kali ini memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Hal ini disebabkan oleh keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengeluarkan klaster ketenagakerjaan dari Undang-Undang Cipta Kerja. Keputusan tersebut mewajibkan pemerintah menyusun aturan baru, sehingga kebijakan terkait upah minimum tahun 2025 kini merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024,” katanya. (wib)

Tags: pemprov ntbUMP 2025

Berita Terkait.

juno
Ekonomi

Tekanan Ekonomi dan Gaya Hidup, Ubah Cara Pandang Generasi Muda pada Stabilitas Finansial

Jumat, 8 Mei 2026 - 05:05
mall
Ekonomi

Daya Beli Masyarakat Jadi Penopang Utama Pertumbuhan Ekonomi Jakarta

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:13
tokoh
Ekonomi

Tokoh Wanita Berpengaruh, Direktur Pegadaian Raih Penghargaan Women in Business Leadership 2026

Kamis, 7 Mei 2026 - 22:47
ptba
Ekonomi

Kembali Catat, Satyalancana Wira Karya 2025 Apresiasi Negara untuk Inovator PTBA

Kamis, 7 Mei 2026 - 22:32
pertamina
Ekonomi

Pertamina Percepat Transformasi Energi, SLB Masuk dalam Radar Mitra Strategis

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:56
ferry
Ekonomi

Kunjungi Ponpes Habib Rizieq, Menkop: Koperasi Pesantren Jadi Motor Ekonomi Umat

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:46

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3695 shares
    Share 1478 Tweet 924
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1298 shares
    Share 519 Tweet 325
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • DPR Desak Kemenhub Revisi Aturan Ojol Usai Komitmen Presiden Pangkas Tarif di Bawah 10 Persen

    885 shares
    Share 354 Tweet 221
  • Mengasah Kompetensi dari Lapangan, PEP Sangasanga Buka Wawasan Mahasiswa Migas

    713 shares
    Share 285 Tweet 178
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.