• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Pemprov NTB Minta UMP 2025 Bisa Diterima Semua Pihak

Redaksi Editor Redaksi
Sabtu, 7 Desember 2024 - 05:05
in Ekonomi
rupiah

Ilustrasi - Rupiah dan upah minimum provinsi. ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat berharap kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 yang telah disepakati Dewan Pengupahan Provinsi sebesar Rp2,6 juta lebih atau naik Rp158.864 dapat diterima oleh semua pihak.

“Kenaikan UMP sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 sudah final. Kita berharap ini dapat menghasilkan keputusan yang diterima bersama dan menguatkan sinergi untuk bekerja sama ke depan,” kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) NTB, Iswandi seperti dilansir Antara, Jumat (6/12/2024).

BacaJuga:

Air Melimpah dan Modal Terjamin, Pokdakan Ngupoyo Mino Sleman Siap Ekspansi Pasok Ikan di Jogja

PHR Zona 4 Pacu Produksi Migas, GNK-115 Jadi Bukti Inovasi Pengeboran

Perkuat Literasi Keuangan Generasi Muda, BRI Peduli Dukung Gerai CERDAS PeKA di Unair

Ia menjelaskan bahwa tahun 2025 merupakan awal periode 20 tahun dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 yang bertujuan untuk membawa Indonesia menjadi negara maju. Bahkan, NTB juga telah menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dengan visi yang selaras yang telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020.

Salah satu indikator utama yang menjadi fokus adalah peningkatan pendapatan per kapita melalui perluasan lapangan kerja dan peningkatan produktivitas tenaga kerja.

Namun, di NTB pendapatan per kapita masih relatif rendah. Hal ini sebagian besar disebabkan oleh dominasi pekerjaan informal, yaitu 70 persen tenaga kerja di sektor informal dan hanya 30 persen di sektor formal.

“Peran pekerja dan pemberi kerja sangat penting. Perluasan lapangan kerja menjadi peluang besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Iswandi juga menyoroti ketimpangan tenaga kerja formal 30 persen dan informal 70 persen. Untuk itu pihaknya menargetkan perbandingan 50:50 dalam lima tahun, mengingat transformasi ini krusial bagi perekonomian NTB.

“Tugas besar kita ke depan adalah membalik struktur ini, yaitu 70 persen sektor formal dan 30 persen sektor informal dalam waktu 10-20 tahun,” ucap Iswandi.

Untuk mencapai target tersebut, investasi di bidang pelatihan kerja menjadi sangat penting. Karena, NTB membutuhkan lembaga pelatihan yang mumpuni, instruktur yang kompeten, serta dukungan sarana dan prasarana pelatihan.

Iswandi menegaskan bahwa transformasi ini tidak bisa dilakukan sendirian. Butuh kolaborasi lintas sektor, termasuk pemerintah, pengusaha, serikat pekerja, dan lembaga pelatihan/pendidikan.

“Transformasi struktur ketenagakerjaan ini adalah kunci bagi NTB untuk menjadi provinsi maju yang mendukung visi Indonesia 2045 sebagai negara maju. Mari kita bekerja bersama untuk memastikan semua program yang telah direncanakan dapat terwujud dengan baik,” katanya.

Sebelumnya Dewan Pengupahan Provinsi NTB menyepakati UMP tahun 2025 naik menjadi Rp2,6 juta lebih dari sebelumnya di 2024 sebesar Rp2,4 juta lebih atau mengalami kenaikan sebesar Rp158.864.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB yang juga selaku Ketua Dewan Pengupahan NTB, I Gede Putu Aryadi, mengatakan kenaikan UMP ini disepakati pada sidang Dewan Pengupahan NTB dengan agenda utama membahas penghitungan besaran UMP 2025 berpedoman pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024 sebagai dasar bagi gubernur untuk menetapkan UMP 2025.

“Sidang kali ini memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Hal ini disebabkan oleh keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengeluarkan klaster ketenagakerjaan dari Undang-Undang Cipta Kerja. Keputusan tersebut mewajibkan pemerintah menyusun aturan baru, sehingga kebijakan terkait upah minimum tahun 2025 kini merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024,” katanya. (wib)

Tags: pemprov ntbUMP 2025

Berita Terkait.

Air Melimpah dan Modal Terjamin, Pokdakan Ngupoyo Mino Sleman Siap Ekspansi Pasok Ikan di Jogja
Ekonomi

Air Melimpah dan Modal Terjamin, Pokdakan Ngupoyo Mino Sleman Siap Ekspansi Pasok Ikan di Jogja

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:07
phr
Ekonomi

PHR Zona 4 Pacu Produksi Migas, GNK-115 Jadi Bukti Inovasi Pengeboran

Selasa, 20 Oktober 2026 - 04:40
bri3
Ekonomi

Perkuat Literasi Keuangan Generasi Muda, BRI Peduli Dukung Gerai CERDAS PeKA di Unair

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:22
dirut
Ekonomi

Pulihkan Pasokan Energi, Pemerintah dan Pertamina Perkuat Sinergi Distribusi BBM di Bali

Senin, 19 Oktober 2026 - 21:52
murdiman
Ekonomi

Bangkit dari Krismon 1998, Murdiman Kembangkan 200 Kolam Lele hingga Pasok Program MBG

Senin, 19 Oktober 2026 - 21:01
bbri
Ekonomi

BRI Raih 2 Penghargaan di BIFA 2026, Dirut Jadi Best CEO Transformasi Ekosistem UMKM

Senin, 19 Oktober 2026 - 20:12

OLAHRAGA

bultang
Olahraga

Usai Juara Denmark Open 2026, Fikri Ungkap Pelajaran Berharga dari Pengalaman Fajar

Editor Juni Armanto
Senin, 19 Oktober 2026 - 18:48

INDOPOSCO.ID – Penantian Fajar Alfian/Muhammad Shohibul Fikri untuk berdiri di podium tertinggi Denmark Open 2026 akhirnya terbayar. Ganda putra Indonesia...

SelengkapnyaDetails
Sabet Gelar Denmark Open 2026 Usai Libas Aaron/Soh, Fajar Ungkap Kunci Kemenangan

Sabet Gelar Denmark Open 2026 Usai Libas Aaron/Soh, Fajar Ungkap Kunci Kemenangan

Senin, 19 Oktober 2026 - 11:06
Zaskia Putri Salurante

Zaskia Salurante Ukir Prestasi di Polandia, FORKI Soroti Pentingnya Jam Terbang Internasional

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:24
Timnas Futsal Indonesia Gagal Bersinar di Brasil, FFI Soroti Pembenahan Tim dan Tata Kelola

Timnas Futsal Indonesia Gagal Bersinar di Brasil, FFI Soroti Pembenahan Tim dan Tata Kelola

Minggu, 18 Oktober 2026 - 13:39
Persija Tantang Persita di Banten, Ujian Konsistensi Sang Pemuncak Klasemen

Persija Tantang Persita di Banten, Ujian Konsistensi Sang Pemuncak Klasemen

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 16:59

BERITA POPULER

  • Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    2631 shares
    Share 1052 Tweet 658
  • Usai Gempa M4,1 Guncang Bogor, Getaran Susulan hingga Malam

    1391 shares
    Share 556 Tweet 348
  • Kunci Wirausaha Kuat, Ekonomi Melesat Perpres No. 38 Tahun 202

    1261 shares
    Share 504 Tweet 315
  • IWBIF 2026 Digelar di Jakarta, IWAPI Dorong Pengusaha Perempuan Indonesia Go Global

    1154 shares
    Share 462 Tweet 289
  • Debut Azka Corbuzier di New York Tuai Pujian, Film “Home, Almost” Bikin Penonton Menangis

    1095 shares
    Share 438 Tweet 274
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.