• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Pemprov NTB Minta UMP 2025 Bisa Diterima Semua Pihak

Redaksi Editor Redaksi
Sabtu, 7 Desember 2024 - 05:05
in Ekonomi
rupiah

Ilustrasi - Rupiah dan upah minimum provinsi. ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat berharap kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 yang telah disepakati Dewan Pengupahan Provinsi sebesar Rp2,6 juta lebih atau naik Rp158.864 dapat diterima oleh semua pihak.

“Kenaikan UMP sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 sudah final. Kita berharap ini dapat menghasilkan keputusan yang diterima bersama dan menguatkan sinergi untuk bekerja sama ke depan,” kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) NTB, Iswandi seperti dilansir Antara, Jumat (6/12/2024).

BacaJuga:

iCAR V23 dan V27 Hadir di GIIAS Surabaya 2026, Tawarkan Dua Pilihan Teknologi Kendaraan Energi Baru

OMODA & JAECOO Hadirkan Empat Pilihan NEV di GIIAS Surabaya 2026

Penjualan Daihatsu di Jatim Naik 14 Persen, Rocky Hybrid Jadi Sorotan GIIAS Surabaya

Ia menjelaskan bahwa tahun 2025 merupakan awal periode 20 tahun dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 yang bertujuan untuk membawa Indonesia menjadi negara maju. Bahkan, NTB juga telah menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dengan visi yang selaras yang telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020.

Salah satu indikator utama yang menjadi fokus adalah peningkatan pendapatan per kapita melalui perluasan lapangan kerja dan peningkatan produktivitas tenaga kerja.

Namun, di NTB pendapatan per kapita masih relatif rendah. Hal ini sebagian besar disebabkan oleh dominasi pekerjaan informal, yaitu 70 persen tenaga kerja di sektor informal dan hanya 30 persen di sektor formal.

“Peran pekerja dan pemberi kerja sangat penting. Perluasan lapangan kerja menjadi peluang besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Iswandi juga menyoroti ketimpangan tenaga kerja formal 30 persen dan informal 70 persen. Untuk itu pihaknya menargetkan perbandingan 50:50 dalam lima tahun, mengingat transformasi ini krusial bagi perekonomian NTB.

“Tugas besar kita ke depan adalah membalik struktur ini, yaitu 70 persen sektor formal dan 30 persen sektor informal dalam waktu 10-20 tahun,” ucap Iswandi.

Untuk mencapai target tersebut, investasi di bidang pelatihan kerja menjadi sangat penting. Karena, NTB membutuhkan lembaga pelatihan yang mumpuni, instruktur yang kompeten, serta dukungan sarana dan prasarana pelatihan.

Iswandi menegaskan bahwa transformasi ini tidak bisa dilakukan sendirian. Butuh kolaborasi lintas sektor, termasuk pemerintah, pengusaha, serikat pekerja, dan lembaga pelatihan/pendidikan.

“Transformasi struktur ketenagakerjaan ini adalah kunci bagi NTB untuk menjadi provinsi maju yang mendukung visi Indonesia 2045 sebagai negara maju. Mari kita bekerja bersama untuk memastikan semua program yang telah direncanakan dapat terwujud dengan baik,” katanya.

Sebelumnya Dewan Pengupahan Provinsi NTB menyepakati UMP tahun 2025 naik menjadi Rp2,6 juta lebih dari sebelumnya di 2024 sebesar Rp2,4 juta lebih atau mengalami kenaikan sebesar Rp158.864.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB yang juga selaku Ketua Dewan Pengupahan NTB, I Gede Putu Aryadi, mengatakan kenaikan UMP ini disepakati pada sidang Dewan Pengupahan NTB dengan agenda utama membahas penghitungan besaran UMP 2025 berpedoman pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024 sebagai dasar bagi gubernur untuk menetapkan UMP 2025.

“Sidang kali ini memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Hal ini disebabkan oleh keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengeluarkan klaster ketenagakerjaan dari Undang-Undang Cipta Kerja. Keputusan tersebut mewajibkan pemerintah menyusun aturan baru, sehingga kebijakan terkait upah minimum tahun 2025 kini merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024,” katanya. (wib)

Tags: pemprov ntbUMP 2025

Berita Terkait.

icar
Ekonomi

iCAR V23 dan V27 Hadir di GIIAS Surabaya 2026, Tawarkan Dua Pilihan Teknologi Kendaraan Energi Baru

Minggu, 30 Agustus 2026 - 04:40
omoda
Ekonomi

OMODA & JAECOO Hadirkan Empat Pilihan NEV di GIIAS Surabaya 2026

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 23:23
dai
Ekonomi

Penjualan Daihatsu di Jatim Naik 14 Persen, Rocky Hybrid Jadi Sorotan GIIAS Surabaya

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 21:11
giias
Ekonomi

GIIAS Surabaya 2026, Geely Coolray Meluncur dengan Harga Mulai Rp341 Juta

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 20:12
xforce
Ekonomi

New Xforce HEV Ramaikan GIIAS Surabaya, Sekali Isi Bensin Capai 1.172 Km

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 20:02
modal
Ekonomi

Bukan Cuma Soal Modal, Program Pemerintah Ini Turut Benahi Infrastruktur Sekolah

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 18:18

OLAHRAGA

Jay Idzes Tampil Penuh, 3 Sapuannya Warnai Kemenangan Perdana Sassuolo
Olahraga

Jay Idzes Tampil Penuh, 3 Sapuannya Warnai Kemenangan Perdana Sassuolo

Editor Nelly Marinda Situmorang
Minggu, 30 Agustus 2026 - 10:55

INDOPOSCO.ID – Sassuolo akhirnya bisa tersenyum setelah melewati pekan kedua Serie A 2026/2027. Jay Idzes cs meraih kemenangan perdana musim...

SelengkapnyaDetails
Hasil Liga Inggris: City Berpesta, Liverpool Nyaris Celaka

Hasil Liga Inggris: City Berpesta, Liverpool Nyaris Celaka

Minggu, 30 Agustus 2026 - 09:01
u20

Ini Daftar 23 Pemain Timnas U-20 untuk Kualifikasi Piala Asia

Minggu, 30 Agustus 2026 - 07:07
siswa

Olahraga Bukan Sekadar Adu Jago, Bisa Jadi Sekolah Karakter Anak

Minggu, 30 Agustus 2026 - 06:06
Trophi-Carabao

Ada MU vs Brighton hingga Liverpool vs Tottenham, Ini Drawing Babak Ketiga Carabao Cup

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 08:20

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.