• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Pemprov NTB Minta UMP 2025 Bisa Diterima Semua Pihak

Redaksi Editor Redaksi
Sabtu, 7 Desember 2024 - 05:05
in Ekonomi
rupiah

Ilustrasi - Rupiah dan upah minimum provinsi. ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat berharap kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 yang telah disepakati Dewan Pengupahan Provinsi sebesar Rp2,6 juta lebih atau naik Rp158.864 dapat diterima oleh semua pihak.

“Kenaikan UMP sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 sudah final. Kita berharap ini dapat menghasilkan keputusan yang diterima bersama dan menguatkan sinergi untuk bekerja sama ke depan,” kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) NTB, Iswandi seperti dilansir Antara, Jumat (6/12/2024).

BacaJuga:

BBM Bersubsidi Dipastikan Tak Naik, Pemerintah Perkuat Komitmen Jaga Kantong Masyarakat

LPDB: Koperasi Kredit Harus Jadi Penggerak Penguatan KDKMP di Seluruh Indonesia

Selat Hormuz Kembali Ramai, Rupiah Ikut Tersenyum di Penutupan Perdagangan

Ia menjelaskan bahwa tahun 2025 merupakan awal periode 20 tahun dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 yang bertujuan untuk membawa Indonesia menjadi negara maju. Bahkan, NTB juga telah menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dengan visi yang selaras yang telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020.

Salah satu indikator utama yang menjadi fokus adalah peningkatan pendapatan per kapita melalui perluasan lapangan kerja dan peningkatan produktivitas tenaga kerja.

Namun, di NTB pendapatan per kapita masih relatif rendah. Hal ini sebagian besar disebabkan oleh dominasi pekerjaan informal, yaitu 70 persen tenaga kerja di sektor informal dan hanya 30 persen di sektor formal.

“Peran pekerja dan pemberi kerja sangat penting. Perluasan lapangan kerja menjadi peluang besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Iswandi juga menyoroti ketimpangan tenaga kerja formal 30 persen dan informal 70 persen. Untuk itu pihaknya menargetkan perbandingan 50:50 dalam lima tahun, mengingat transformasi ini krusial bagi perekonomian NTB.

“Tugas besar kita ke depan adalah membalik struktur ini, yaitu 70 persen sektor formal dan 30 persen sektor informal dalam waktu 10-20 tahun,” ucap Iswandi.

Untuk mencapai target tersebut, investasi di bidang pelatihan kerja menjadi sangat penting. Karena, NTB membutuhkan lembaga pelatihan yang mumpuni, instruktur yang kompeten, serta dukungan sarana dan prasarana pelatihan.

Iswandi menegaskan bahwa transformasi ini tidak bisa dilakukan sendirian. Butuh kolaborasi lintas sektor, termasuk pemerintah, pengusaha, serikat pekerja, dan lembaga pelatihan/pendidikan.

“Transformasi struktur ketenagakerjaan ini adalah kunci bagi NTB untuk menjadi provinsi maju yang mendukung visi Indonesia 2045 sebagai negara maju. Mari kita bekerja bersama untuk memastikan semua program yang telah direncanakan dapat terwujud dengan baik,” katanya.

Sebelumnya Dewan Pengupahan Provinsi NTB menyepakati UMP tahun 2025 naik menjadi Rp2,6 juta lebih dari sebelumnya di 2024 sebesar Rp2,4 juta lebih atau mengalami kenaikan sebesar Rp158.864.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB yang juga selaku Ketua Dewan Pengupahan NTB, I Gede Putu Aryadi, mengatakan kenaikan UMP ini disepakati pada sidang Dewan Pengupahan NTB dengan agenda utama membahas penghitungan besaran UMP 2025 berpedoman pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024 sebagai dasar bagi gubernur untuk menetapkan UMP 2025.

“Sidang kali ini memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Hal ini disebabkan oleh keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengeluarkan klaster ketenagakerjaan dari Undang-Undang Cipta Kerja. Keputusan tersebut mewajibkan pemerintah menyusun aturan baru, sehingga kebijakan terkait upah minimum tahun 2025 kini merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024,” katanya. (wib)

Tags: pemprov ntbUMP 2025

Berita Terkait.

spbu
Ekonomi

BBM Bersubsidi Dipastikan Tak Naik, Pemerintah Perkuat Komitmen Jaga Kantong Masyarakat

Jumat, 26 Juni 2026 - 02:20
kris
Ekonomi

LPDB: Koperasi Kredit Harus Jadi Penggerak Penguatan KDKMP di Seluruh Indonesia

Kamis, 25 Juni 2026 - 20:12
uang
Ekonomi

Selat Hormuz Kembali Ramai, Rupiah Ikut Tersenyum di Penutupan Perdagangan

Kamis, 25 Juni 2026 - 20:02
riza
Ekonomi

Bangun Ekosistem Wirausaha, Kementerian UMKM Integrasikan Inkubator dengan Program Prioritas

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:08
temy
Ekonomi

Pemerintah Tegaskan Keberpihakan kepada UMKM Lewat PP 20 Tahun 2026

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:25
kapal
Ekonomi

Strategi Matang Kemlu dan PIS Bawa Gamsunoro Lewati Selat Hormuz Tanpa Hambatan

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:07

BERITA POPULER

  • Ronaldo

    Hasil Piala Dunia: Ronaldo Pimpin Portugal Berpesta, Inggris Kehilangan Taji di Hadapan Ghana

    1675 shares
    Share 670 Tweet 419
  • Hasil Piala Dunia: Portugal Libas Uzbekistan 5-0, Martinez Sanjung Habis Cristiano Ronaldo

    1604 shares
    Share 642 Tweet 401
  • Hasil Piala Dunia: Spanyol Bantai Arab Saudi, VAR Selamatkan Belgia dari Kekalahan

    925 shares
    Share 370 Tweet 231
  • Hasil Piala Dunia: Kuasai Bola 78 Persen tapi Mandul, Tuchel Akui Inggris Bermain Terlalu Hati-hati Kontra Ghana

    895 shares
    Share 358 Tweet 224
  • Permen UMKM 3/2026 Terbit, E-Commerce Wajib Lebih Transparan ke Pengusaha Kecil

    829 shares
    Share 332 Tweet 207
Maseko
Olahraga

Hasil Piala Dunia: Korsel Tumbang dari Afrika Selatan, Hong Myung-bo: Ini Tanggung Jawab Saya!

Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 25 Juni 2026 - 12:14

INDOPOSCO.ID - Pelatih Timnas Korea Selatan Hong Myungbo tidak puas setelah timnya kalah 0-1 atas Timnas Afrika Selatan pada laga...

SelengkapnyaDetails
Timnas-Afsel

Hasil Piala Dunia Grup A: Meksiko Tak Terbendung, Afsel Ukir Sejarah

Kamis, 25 Juni 2026 - 11:43
Cunha

Hasil Piala Dunia : Bantai Skotlandia 3-0, Matheus Cunha: Kepercayaan Diri Brasil Telah Kembali

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:52
Pemain-Maroko

Hasil Piala Dunia Grup C: Maroko Temani Brasil ke 32 Besar, Skotlandia Menanti Keajaiban

Kamis, 25 Juni 2026 - 09:41
Promise-David

Kanada Kalah dari Swiss, Jesse Marsch Tetap Puji Aksi Pemain Cadangan

Kamis, 25 Juni 2026 - 09:21
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.