• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Pemerintah Tegaskan Keberpihakan kepada UMKM Lewat PP 20 Tahun 2026

Dilianto Editor Dilianto
Kamis, 25 Juni 2026 - 17:25
in Ekonomi
temy

Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Setya Permana, dalam UMKM Insight Seri Kedua di Jakarta, Rabu (24/6/2026). Foto: Humas Kementerian UMKM

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah terus memperkuat keberpihakan kepada usaha mikro dan kecil (UMKM) melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.

Regulasi ini memberikan kepastian dan kemudahan perpajakan bagi pengusaha UMKM sekaligus mendorong terbentuknya ekosistem usaha yang sehat, produktif, dan berkelanjutan.

BacaJuga:

Rupiah Kembali Melemah, Harga Energi Jadi Ancaman Baru bagi APBN

Emas Makin Berkilau, HPE September Naik 7,87 Persen!

Coretax hingga Hilirisasi, Jurus Pemerintah Memperkuat APBN 2027

Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Setya Permana, dalam UMKM Insight Seri Kedua di Jakarta, Rabu (24/2026), menegaskan PP Nomor 20 Tahun 2026 bukanlah kebijakan yang menambah beban bagi pengusaha UMKM. Sebaliknya, regulasi tersebut mempertegas komitmen pemerintah dalam memberikan dukungan yang berkelanjutan kepada usaha mikro dan kecil.

“Melalui PP 20 Tahun 2026, pemerintah semakin menegaskan keberpihakannya kepada UMKM, khususnya usaha mikro dan kecil. Wajib pajak orang pribadi dan perusahaan perseorangan yang omzetnya di bawah Rp4,8 miliar tetap dapat memanfaatkan tarif PPh Final 0,5 persen tanpa batas waktu,” ujar Temmy.

Salah satu substansi utama dalam regulasi tersebut adalah pemberian fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen dari omzet bagi wajib pajak orang pribadi dan perusahaan perseorangan dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun tanpa batas waktu.

Selain itu, pengusaha UMKM dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tetap memperoleh fasilitas tarif pajak sebesar 0 persen. Menurut Temmy, kebijakan tersebut memberikan ruang yang lebih luas bagi pelaku usaha mikro dan kecil untuk berkembang, meningkatkan kapasitas usaha, serta memperkuat daya saing secara berkelanjutan.

Ia menambahkan, kebijakan perpajakan juga diarahkan untuk mendorong pengusaha UMKM menerapkan pencatatan dan pembukuan usaha yang lebih baik. Pembukuan yang tertata tidak hanya mempermudah pemenuhan kewajiban perpajakan, tetapi juga menjadi fondasi penting dalam meningkatkan profesionalisme usaha, memperluas akses pembiayaan, dan mengukur proses UMKM naik kelas.

“Kami ingin mendorong pengusaha UMKM memiliki pembukuan yang semakin baik. Selain memudahkan akses pembiayaan, pembukuan juga menjadi salah satu indikator penting dalam mengukur proses UMKM naik kelas,” katanya.

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Inge Diana Rismawati menjelaskan PP Nomor 20 Tahun 2026 dirancang agar insentif perpajakan semakin tepat sasaran, sehingga dapat dinikmati oleh pelaku usaha yang benar-benar membutuhkan dukungan pemerintah.

Menurut Inge, selama ini masih terdapat badan usaha yang telah berkembang cukup besar namun tetap memanfaatkan fasilitas tarif PPh Final 0,5 persen. Karena itu, pemerintah melakukan penyesuaian agar insentif lebih difokuskan kepada wajib pajak orang pribadi dan perusahaan perseorangan yang masih berada pada kategori usaha mikro dan kecil.

“Kebijakan ini bukan untuk memberatkan UMKM, tetapi memastikan insentif perpajakan diberikan kepada pihak yang tepat. Pemerintah tetap memberikan kemudahan kepada usaha mikro dan kecil, sekaligus mendorong tata kelola usaha yang lebih baik,” ujarnya.

Ia juga menegaskan pengenaan pajak bagi badan usaha dilakukan berdasarkan laba yang diperoleh sehingga lebih mencerminkan kondisi usaha yang sebenarnya. Dengan demikian, badan usaha yang mengalami kerugian tidak memiliki kewajiban membayar Pajak Penghasilan Badan.

Selain itu, pemerintah tetap memberikan fasilitas pengurangan tarif sebesar 50 persen bagi badan usaha dengan omzet tertentu sehingga beban perpajakan tetap proporsional dan mendukung keberlangsungan usaha.

Pada kesempatan yang sama, CEO Faber Instrument Devasari Rahmawati menyampaikan bahwa pengusaha UMKM pada prinsipnya mendukung kebijakan pemerintah selama mampu memberikan kemudahan, kepastian, dan menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi pertumbuhan usaha.

Menurutnya, tantangan yang masih dihadapi banyak pengusaha UMKM saat ini adalah terbatasnya pemahaman mengenai pembukuan dan regulasi perpajakan. Oleh karena itu, pelaku UMKM berharap pemerintah terus memperkuat edukasi dan pendampingan agar setiap kebijakan dapat dipahami serta diterapkan secara optimal.

“Kami sebagai pengusaha UMKM tentu ingin tumbuh dan naik kelas. Yang kami harapkan adalah kebijakan yang memudahkan, memberikan kepastian, dan membantu kami tetap fokus mengembangkan usaha,” ujar Devasari.

Menanggapi hal tersebut, Temmy menyampaikan Kementerian UMKM sedang menyiapkan berbagai bentuk dukungan, salah satunya melalui pengembangan fitur pencatatan keuangan sederhana yang akan terintegrasi dalam Superapps SAPA UMKM.

Fasilitas tersebut diharapkan memudahkan pengusaha UMKM menyusun laporan keuangan secara praktis, terstruktur, dan sesuai kebutuhan pengembangan usaha.

Menurut Temmy, penguatan literasi keuangan dan kepatuhan perpajakan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari transformasi UMKM menuju usaha yang semakin profesional, tangguh, dan mampu bersaing di pasar yang lebih luas.

Ia menegaskan, Pemerintah secara konsisten mendukung perkembangan usaha mikro dan kecil karena mereka merupakan pencipta lapangan kerja dan penopang utama perekonomian nasional.

“Melalui kebijakan yang berpihak dan pendampingan yang berkelanjutan, kami ingin agar ke depan semakin banyak UMKM yang tumbuh, naik kelas, dan memberikan kontribusi yang lebih besar bagi kemajuan ekonomi Indonesia,” kata Temmy. (srv)

Tags: djpKementerian UMKMPajak UMKMSAPA UMKMUMKM Insight

Berita Terkait.

Soroti Ketidakpastian Hukum UU DKJ, Pemuda Kaum Betawi Resmi Layangkan Uji Materi ke Mahkamah Konstitusi
Ekonomi

Rupiah Kembali Melemah, Harga Energi Jadi Ancaman Baru bagi APBN

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:55
Emas Makin Berkilau, HPE September Naik 7,87 Persen!
Ekonomi

Emas Makin Berkilau, HPE September Naik 7,87 Persen!

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:31
coretax
Ekonomi

Coretax hingga Hilirisasi, Jurus Pemerintah Memperkuat APBN 2027

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:57
migas
Ekonomi

RUU Migas Berpotensi Cederai Kewenangan Aceh, Begini Respons Senator DPD RI

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:37
briiii
Ekonomi

Konsisten Jadi Penggerak Ekonomi Kerakyatan, BRI Bukukan Laba Rp31,2 Triliun pada Triwulan II 2026

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:17
brii
Ekonomi

Bersama BRI, Usaha Mikro Rawat Resep Terasi Kumbe Asal Merauke Raih Pasar Lebih Luas

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:07

OLAHRAGA

Minim Efektivitas! Indonesia U-20 Imbang 0-0 Lawan Malaysia
Olahraga

Minim Efektivitas! Indonesia U-20 Imbang 0-0 Lawan Malaysia

Editor Laurens Dami
Senin, 31 Agustus 2026 - 21:15

INDOPOSCO.ID – Timnas Indonesia U-20 harus berbagi poin dengan Malaysia dalam laga perdana Grup H Kualifikasi Piala Asia U-20 2027...

SelengkapnyaDetails
timnas

Timnas Indonesia U-20 vs Malaysia: Garuda Muda Diminta Waspada

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:47
John-Herdman

Tuntaskan Merdeka Run, John Herdman Tantang Adu Lari Skuad Garuda

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:45
Marquez

Klasemen MotoGP 2026 Makin Panas Usai Marc Marquez Menang di Aragon

Senin, 31 Agustus 2026 - 09:01
GTWCE-Endurance Cup: Mercedes-BMW Menggila di Nurburgring, Ferrari Siapkan Serangan Balik

GTWCE-Endurance Cup: Mercedes-BMW Menggila di Nurburgring, Ferrari Siapkan Serangan Balik

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:31

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.