INDOPOSCO.ID – Pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) berpotensi menggerus kewenangan khusus Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Istimewa Aceh dalam pengelolaan migas.
Pernyataan tersebut diungkapkan diungkapkan Anggota DPD RI H. Sudirman alias Haji Uma. Ia mengingatkan, jangan sampai perubahan tata kelola hulu migas nasional justru membuat Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) kehilangan taring.
“Posisi dan kewenangan BPMA harus diperjelas sejak awal, agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara lembaga baru tersebut dengan BPMA,” ungkap Haji Uma di Jakarta, Senin (31/8/2026).
Dia menegaskan, Aceh memiliki kekhususan dalam pengelolaan minyak dan gas bumi yang bersandar pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), khususnya Pasal 160.
Ketentuan tersebut kemudian dijabarkan melalui PP Nomor 23 Tahun 2015 yang menjadi salah satu dasar keberadaan BPMA.
Karena itu, apabila UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dicabut dan digantikan dengan undang-undang baru, Haji Uma meminta jangan sampai muncul kekosongan maupun ketidakpastian hukum terkait kewenangan Aceh.
“UUPA merupakan dasar kekhususan Aceh, termasuk dalam pengelolaan sumber daya alam minyak dan gas bumi. Jangan sampai ketika UU Migas nasional diperbarui justru muncul konflik norma atau dualisme kewenangan,” tegasnya.
Menurut Haji Uma, pembagian kewenangan antara BUK Migas dengan BPMA harus dibuat terang. Terutama menyangkut penetapan dan pengelolaan wilayah kerja, pemberian serta pelaksanaan Kontrak Kerja Sama (KKS), keterlibatan dan persetujuan Pemerintah Aceh, hingga fungsi pengendalian dan pengawasan kegiatan usaha hulu migas.
Dia juga meminta pemerintah memastikan keberlanjutan kontrak migas yang telah berjalan di Aceh. Hak dan kewajiban para pihak serta investasi yang sudah maupun akan masuk ke Aceh juga harus mendapat kepastian hukum.
“Ini bukan hanya bicara BPMA sebagai sebuah lembaga. Ada kontrak yang sudah berjalan, ada hak dan kewajiban para pihak, ada kegiatan usaha dan investasi. Semua membutuhkan kepastian hukum,” katanya.
Ia mengingatkan, perubahan regulasi jangan sampai menciptakan ruang abu-abu terhadap kontrak dan kegiatan usaha yang selama ini berjalan.
Karena itu, RUU Migas dinilai perlu memuat ketentuan transisi dan harmonisasi yang menjamin keberlanjutan kewenangan khusus Aceh berdasarkan UUPA, pelaksanaan PP Nomor 23 Tahun 2015, serta keberadaan BPMA.
“Jangan sampai RUU Migas yang baru justru mencederai kewenangan khusus Aceh yang telah diberikan melalui UUPA,” ujarnya. (nas)























