• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

RUU Migas Berpotensi Cederai Kewenangan Aceh, Begini Respons Senator DPD RI

Dilianto Editor Dilianto
Senin, 31 Agustus 2026 - 17:37
in Ekonomi
migas

Ilustrasi pengelolaan tambang Migas. Foto: Dok INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) berpotensi menggerus kewenangan khusus Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Istimewa Aceh dalam pengelolaan migas.

Pernyataan tersebut diungkapkan diungkapkan Anggota DPD RI H. Sudirman alias Haji Uma. Ia mengingatkan, jangan sampai perubahan tata kelola hulu migas nasional justru membuat Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) kehilangan taring.

BacaJuga:

Coretax hingga Hilirisasi, Jurus Pemerintah Memperkuat APBN 2027

Konsisten Jadi Penggerak Ekonomi Kerakyatan, BRI Bukukan Laba Rp31,2 Triliun pada Triwulan II 2026

Bersama BRI, Usaha Mikro Rawat Resep Terasi Kumbe Asal Merauke Raih Pasar Lebih Luas

“Posisi dan kewenangan BPMA harus diperjelas sejak awal, agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara lembaga baru tersebut dengan BPMA,” ungkap Haji Uma di Jakarta, Senin (31/8/2026).

Dia menegaskan, Aceh memiliki kekhususan dalam pengelolaan minyak dan gas bumi yang bersandar pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), khususnya Pasal 160.

Ketentuan tersebut kemudian dijabarkan melalui PP Nomor 23 Tahun 2015 yang menjadi salah satu dasar keberadaan BPMA.

Karena itu, apabila UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dicabut dan digantikan dengan undang-undang baru, Haji Uma meminta jangan sampai muncul kekosongan maupun ketidakpastian hukum terkait kewenangan Aceh.

“UUPA merupakan dasar kekhususan Aceh, termasuk dalam pengelolaan sumber daya alam minyak dan gas bumi. Jangan sampai ketika UU Migas nasional diperbarui justru muncul konflik norma atau dualisme kewenangan,” tegasnya.

Menurut Haji Uma, pembagian kewenangan antara BUK Migas dengan BPMA harus dibuat terang. Terutama menyangkut penetapan dan pengelolaan wilayah kerja, pemberian serta pelaksanaan Kontrak Kerja Sama (KKS), keterlibatan dan persetujuan Pemerintah Aceh, hingga fungsi pengendalian dan pengawasan kegiatan usaha hulu migas.

Dia juga meminta pemerintah memastikan keberlanjutan kontrak migas yang telah berjalan di Aceh. Hak dan kewajiban para pihak serta investasi yang sudah maupun akan masuk ke Aceh juga harus mendapat kepastian hukum.

“Ini bukan hanya bicara BPMA sebagai sebuah lembaga. Ada kontrak yang sudah berjalan, ada hak dan kewajiban para pihak, ada kegiatan usaha dan investasi. Semua membutuhkan kepastian hukum,” katanya.

Ia mengingatkan, perubahan regulasi jangan sampai menciptakan ruang abu-abu terhadap kontrak dan kegiatan usaha yang selama ini berjalan.

Karena itu, RUU Migas dinilai perlu memuat ketentuan transisi dan harmonisasi yang menjamin keberlanjutan kewenangan khusus Aceh berdasarkan UUPA, pelaksanaan PP Nomor 23 Tahun 2015, serta keberadaan BPMA.

“Jangan sampai RUU Migas yang baru justru mencederai kewenangan khusus Aceh yang telah diberikan melalui UUPA,” ujarnya. (nas)

Tags: dpd riPemprov AcehRUU Migas

Berita Terkait.

coretax
Ekonomi

Coretax hingga Hilirisasi, Jurus Pemerintah Memperkuat APBN 2027

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:57
briiii
Ekonomi

Konsisten Jadi Penggerak Ekonomi Kerakyatan, BRI Bukukan Laba Rp31,2 Triliun pada Triwulan II 2026

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:17
brii
Ekonomi

Bersama BRI, Usaha Mikro Rawat Resep Terasi Kumbe Asal Merauke Raih Pasar Lebih Luas

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:07
ikan
Ekonomi

Berdayakan UMKM hingga ke Pelosok Negeri, BRI Dorong Pengusaha Ikan Kering Sorong Naik Kelas Lewat Program ‘Klasterku Hidupku’

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:06
bri
Ekonomi

Dari Lombok ke Pasar Dunia, Setia Pearl Tembus Turki hingga Nigeria Berkat Pelatihan Ekspor BRI Peduli

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:05
Syahrul-Ahyar
Ekonomi

Transformasi Digital SCM, PDC Tingkatkan Transparansi dan Akurasi Pengadaan

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:46

OLAHRAGA

timnas
Olahraga

Timnas Indonesia U-20 vs Malaysia: Garuda Muda Diminta Waspada

Editor Dilianto
Senin, 31 Agustus 2026 - 17:47

INDOPOSCO.ID – Perjalanan Timnas Indonesia U-20 menuju Piala Asia U-20 2027 dimulai dari Laos. Malaysia U-20 menjadi lawan pertama yang...

SelengkapnyaDetails
John-Herdman

Tuntaskan Merdeka Run, John Herdman Tantang Adu Lari Skuad Garuda

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:45
Marquez

Klasemen MotoGP 2026 Makin Panas Usai Marc Marquez Menang di Aragon

Senin, 31 Agustus 2026 - 09:01
GTWCE-Endurance Cup: Mercedes-BMW Menggila di Nurburgring, Ferrari Siapkan Serangan Balik

GTWCE-Endurance Cup: Mercedes-BMW Menggila di Nurburgring, Ferrari Siapkan Serangan Balik

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:31
Jay Idzes Tampil Penuh, 3 Sapuannya Warnai Kemenangan Perdana Sassuolo

Jay Idzes Tampil Penuh, 3 Sapuannya Warnai Kemenangan Perdana Sassuolo

Minggu, 30 Agustus 2026 - 10:55

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.