• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Laporan Gadis Asal Tangerang yang Diduga Korban TPPO di Batam Tak Diterima Polda Kepri

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 6 Desember 2024 - 23:36
in Nusantara
fn

FN, gadis asal Tangerang diduga korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Batam, mendatangi markas Polda Kepulauan Riau (Kepri), Jumat (06/12/2024). Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – FN, gadis asal Tangerang diduga korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Batam, mendatangi markas Polda Kepulauan Riau (Kepri), Jumat (06/12/2024).

Dengan menggunakan kursi roda, FN bersama Abdul, Ayah Kandungnya didampingi Tim Pengacara, datang ke Polda Kepri guna melaporkan kejadian yang menimpanya.

BacaJuga:

Miliki Reputasi Kampus Dunia, Begini Pesan Ketua DPD RI saat Kunjungi UGM

Peringati Hari TB Sedunia, LKC Dompet Dhuafa Gencarkan Skrining dan Dukungan Nutrisi Pasien

Dominasi Gresik! Saifuddin-Erman Taklukkan Wakil Makassar di Final Turnamen Domino

“Hari ini kami bersama Tim Pengacara datang untuk melaporkan kasus dugaan TPPO ke Polda Kepri,” ungkap Abdul.

Setibanya di Polda Kepri, Abdul bersama putrinya dan Tim Pengacara menemui Penyidik di ruang pelayanan khusus Dirtipidum.

Namun, upaya Abdul dalam mencari keadilan untuk putrinya tak menemukan titik terang.

Ia mengaku kecewa karena Penyidik yanh enggan menerima laporan mereka dengan alasan minimnya alat bukti dan lokasi kejadian berada di Indra Giri Hilir, Provinsi Riau.

“Kami sangat kecewa dengan pelayanan di Polda Kepri. Laporan kami ditolak dan tak bisa diproses disini karena dianggap lokasi kejadiannya bukan di wilayah hukum Polda Kepri, Penyidik juga ngotot minta korban untuk menunjukkan alat bukti,” ujarnya.

Terpisah, I Ketut Suwitra, Kuasa Hukum FN mengatakan, jika ditelusuri perjalanan korban dari Tangerang ke Batam bisa disimpulkan bahwa locus delikti perkara dugaan TPPO ini terjadi di wilayah hukum Polda Kepri.

Dimana korban direkrut oleh FR yang diketahui sebagai kaki tangan YD, pemilik salon di Kota Batam.

YD, kemudian membiayai perjalanan korban, menampung di sebuah penginapan di Batam dan menyalurkan korban untuk dipekerjakan di tempat hiburan malam milik MX yang berada di salah satu hotel di Indra Giri Hilir, Riau.

“Unsur TPPO sudah kuat dan lokasi kejadian ada di wilayah hukum Polda Kepri. Mengenai alat bukti yang minim, Penyidik seharusnya menerima dulu laporan korban dan melakukan penyelidikan terkait kasus itu. Penyidik juga bisa menggali keterangan dari sejumlah nama yang diduga terlibat dalam kasus ini,” katanya.

Sementara itu, Kapolda Kepri Irjen Pol. Yan Fitri Halimansyah, saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat WhatsApp, terkait laporan FN diduga korban TPPO tak di terima di Polda Kepri, ia tak memberikan respons apapun. (gin)

Tags: batamgadisKorban TPPOPolda KepriTangerangTPPO

Berita Terkait.

Miliki Reputasi Kampus Dunia, Begini Pesan Ketua DPD RI saat Kunjungi UGM
Nusantara

Miliki Reputasi Kampus Dunia, Begini Pesan Ketua DPD RI saat Kunjungi UGM

Selasa, 21 April 2026 - 23:39
Edukasi
Nusantara

Peringati Hari TB Sedunia, LKC Dompet Dhuafa Gencarkan Skrining dan Dukungan Nutrisi Pasien

Selasa, 21 April 2026 - 15:25
SDT
Nusantara

Dominasi Gresik! Saifuddin-Erman Taklukkan Wakil Makassar di Final Turnamen Domino

Selasa, 21 April 2026 - 14:24
Rokok-Ilegal
Nusantara

Bea Cukai Tegal Sita 1,1 Juta Batang Rokok Ilegal dari Paket Ekspedisi, Modus Disamarkan

Selasa, 21 April 2026 - 14:04
Penindakan
Nusantara

Bea Cukai Morowali Tindak 57 Ribu Rokok Ilegal, Sanksi Administratif Jadi Prioritas

Selasa, 21 April 2026 - 13:43
bc2
Nusantara

Bea Cukai Banten dan Kejaksaan Musnahkan 26 Juta Batang Rokok Ilegal

Selasa, 21 April 2026 - 13:03

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1257 shares
    Share 503 Tweet 314
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    873 shares
    Share 349 Tweet 218
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Catat Tanggalnya! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    728 shares
    Share 291 Tweet 182
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.