• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Bentuk Koalisi, Organisasi Profesi Desak Regulasi Perlindungan Guru

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Sabtu, 23 November 2024 - 09:17
in Headline
Pimpinan organisasi profesi berkumpul, berdiskusi, dan bersatu membentuk Koalisi Perlindungan Guru untuk mewujudkan pendidikan yang lebih baik. Foto: Istimewa

Pimpinan organisasi profesi berkumpul, berdiskusi, dan bersatu membentuk Koalisi Perlindungan Guru untuk mewujudkan pendidikan yang lebih baik. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sepuluh organisasi profesi bersatu membentuk Koalisi Perlindungan Guru dan mendesak Komisi X DPR bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk menetapkan regulasi yang tegas guna melindungi profesi guru.

Organisasi profesi tersebut yakni Asosiasi Kepala Sekolah Indonesia (AKSI), Asosiasi Pengawas Seluruh Indonesia (APSI), Federasi Guru Independen Indonesia (FGII), Guru Belajar Foundation (GBF), Ikatan Guru Indonesia (IGI), Jaringan Sekolah Madrasah Belajar (JSMB), Komunitas Guru Belajar Nusantara (KGBN), Komunitas Pengawas Belajar Nusantara (KPBN), Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu), dan Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI).

BacaJuga:

Haji Pakai Visa Kerja, 13 WNI Dicekal di Bandara Soetta!

Fakta Dugaan Korupsi Eks Wamenaker: Saksi Bongkar Kode “3 Meter” hingga Intimidasi

UU PPRT Disahkan, DPR: PRT Kini Diakui sebagai Pekerja Profesional

Koalisi ini dibentuk atas keprihatinan dan kekhawatiran terhadap kasus-kasus kriminalisasi guru seperti yang dialami oleh Supriyani, guru honorer di Sulawesi Tenggara, yang bisa saja dialami oleh guru lain di masa mendatang.

“Meski banyak upaya glorifikasi peran guru, tapi ironisnya sedikit upaya perlindungan profesi guru. Akibatnya, setiap terjadi perselisihan pembelajaran, guru ditempatkan pada posisi obyek yang dikorbankan,” kata Ketua GBF Bukik Setiawan dalam keterangan, Sabtu (23/11/2024).

“Negara bertanggung jawab untuk melindungi profesi guru. Melindungi guru berarti menjalankan amanah konstitusi, mencerdaskan kehidupan bangsa,” lanjutnya.

Hal yang sama diungkapkan Achmad Zuhri, Wakil Ketua Umum Pergunu. Ia menyoroti bahwa rentannya guru terhadap jeratan hukum dapat berdampak pada menurunnya kualitas pembelajaran.

“Tindakan hukum yang tidak proporsional terhadap guru dapat menggerus semangat pendidik dan mengancam mutu pendidikan nasional,” tuturnya.

Besarnya dampak terhadap perlindungan hukum yang belum jelas, menurutnya, perlu disikapi dengan sinergi yang mendorong pemerintah, masyarakat, dan organisasi pendidikan dalam merumuskan kebijakan yang mendukung profesi guru secara berkelanjutan.

“Pentingnya payung hukum yang jelas, seperti revisi Undang-Undang (UU) Guru dan Dosen, atau regulasi baru yang melindungi guru dari ancaman kriminalisasi selama mereka menjalankan tugas sesuai prosedur,” jelas Zuhri.

Untuk memperkuat desakan, koalisi membuat petisi “Tiga Tuntutan Perlindungan Guru” yang telah ditandatangani hampir 3000 orang (change.org/lindungiguru). Tiga tuntutan tersebut termasuk regulasi pelibatan orangtua dalam pembelajaran.

Ketua Umum IGI Danang Hidayatullah menekankan, bahwa komunikasi aktif dan efektif antara sekolah dan orangtua menjadi kunci dalam mendukung perkembangan anak secara holistik.

“Peran orang tua di rumah sangat penting dalam menanamkan nilai, etika, dan moral untuk membentuk karakter anak. Keaktifan orang tua dalam berkomunikasi dengan guru dan pihak sekolah dapat menjembatani terciptanya proses pembelajaran yang benar-benar berpihak pada anak,” tuturnya.

“Perlindungan terhadap profesi guru harus menjadi perhatian bersama dengan melibatkan kesadaran kolektif baik pemerintah, sekolah, maupun orangtua,” lanjut Danang.

Senada dengan Zuhri dan Danang, Nunuk Riza Puji, Ketua Umum KGBN menegaskan, bahwa isu perlindungan guru bukan hanya tentang melindungi individu guru tapi juga memiliki hubungan erat dengan kepentingan murid dan kualitas pendidikan secara keseluruhan.

“Perlindungan ini bukan tameng buat guru untuk mengabaikan tanggungjawab profesional, justru dasar agar guru dapat lebih leluasa mempraktikkan keberpihakan pada murid,” terang Nunuk.

Melalui petisi ini, dia berharap, kesejahteraan psikologis guru dan murid dijamin sehingga tercipta suasana pembelajaran yang positif. Guru yang merasa aman dari ancaman fisik maupun kriminalisasi dapat sepenuhnya fokus pada kebutuhan belajar murid.

“Perlindungan ini juga ujungnya untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap pendidikan. Relasi orangtua dan murid dibangun di atas dasar saling percaya dan saling menghormati,” ujarnya. (nas)

Tags: KemendikdasmenOrganisasi Profesi BersatupendidikanRegulasi Perlindungan Guru

Berita Terkait.

Haji Pakai Visa Kerja, 13 WNI Dicekal di Bandara Soetta!
Headline

Haji Pakai Visa Kerja, 13 WNI Dicekal di Bandara Soetta!

Selasa, 21 April 2026 - 23:59
Fakta Dugaan Korupsi Eks Wamenaker: Saksi Bongkar Kode “3 Meter” hingga Intimidasi
Headline

Fakta Dugaan Korupsi Eks Wamenaker: Saksi Bongkar Kode “3 Meter” hingga Intimidasi

Selasa, 21 April 2026 - 21:05
Momentum Hari Bumi 2026, SCG Tunjukkan Aksi Nyata ESG dan Komitmen Net Zero 2050
Headline

UU PPRT Disahkan, DPR: PRT Kini Diakui sebagai Pekerja Profesional

Selasa, 21 April 2026 - 20:01
Brian
Headline

UTBK SNBT 2026 Masih Diwarnai Kecurangan, Mendiktisaintek: Jangan Cederai Integritas

Selasa, 21 April 2026 - 15:45
minyak
Headline

Harga Minyak Goreng Fluktuatif di 207 Daerah, Pemerintah Didesak Segera Intervensi

Selasa, 21 April 2026 - 12:32
kartinian
Headline

Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

Selasa, 21 April 2026 - 10:30

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1264 shares
    Share 506 Tweet 316
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    875 shares
    Share 350 Tweet 219
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Catat Tanggalnya! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    732 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.