• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Program “Lapor Mas Wapres” Disoal, Akademisi: Impikan Sentralisasi Lagi

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Sabtu, 16 November 2024 - 21:04
in Headline
Layanan pengaduan "Lapor Mas Wapres". Foto: Instagram/@gibran_rakabuming

Layanan pengaduan "Lapor Mas Wapres". Foto: Instagram/@gibran_rakabuming

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Akademisi Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta A Bakir Ihsan mengkritik, program “Lapor Mas Wapres” yang diinisiasi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka karena seharusnya persoalan yang dihadapi masyarakat bisa tertangani pemerintah daerah.

Mengingat telah diterapkan otonomi daerah di Indonesia. Penyerahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Dimulai sejak tahun 2009 dengan ditetapkannya UU Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

BacaJuga:

Rupiah Tertekan, DPR Ingatkan Ancaman Kenaikan Harga dan Kelangkaan Obat

Kemenkeu Kantongi Restu Pagu Rp49,8 Triliun, Purbaya Dorong Penghapusan Silo-Silo Organisasi

Berpikir Kritis, Miliki Literasi Digital Kuat dan Kokoh di Era Digital Tuntutan untuk Gen Z

“Persoalan masyarakat sangat luas, tidak mungkin semuanya diadukan ke Jakarta. Itu juga fungsi otonomi daerah sebenarnya,” kata Bakir melalui gawai, Jakarta, Sabtu (16/11/2024).

Maka keluhan masyarakat dapat ditampung oleh pemerintan daerah dan dicarikan solusinya. Bukan malah ditarik-tarik ke pemerintah pusat.

Layanan pengaduan masyarakat itu mulai dibuka pada 11 November 2024. Biasanya masyarat datang langsung ke Kompleks Istana Wakil Presiden, Jalan Kebon Sirih Nomor 14 Jakarta Pusat pada pukul 08.00-14.00 WIB untuk mengadukan setiap masalah.

“Jadi persoalan-persoalan yang dihadapi masyarakat bisa diselesaikan pada level terendah, yaitu pada level kabupaten kota,” ujar pengamat politik itu.

Penerapan layanan tersebut, seakan menghilangkan peran pemerintah daerah dalam mengatasi persoalan warganya masing-masing.

“Tidak harus kemudian ke Jakarta. Apa gunanya otonomi daerah kalau seperti itu, kalau persoalannya selalu ditarik ke pusat,” kritik Bakir.

Melalui layanan tersebut dianggap mengupayakan pemusatan. Sehingga terjadi pengaturan kewenangan dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat.

“Secara tidak langsung, mengimpikan sentralisasi lagi,” nilai Bakir. Diketahui sistem sentralisasi digunakan pada Orde Baru.

Paling penting Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengoptimalkan perannya, bisa merespons persoalan masyarakat yang telah diadukan ke layanan tersebut.

“Jadi problem utamanya itu adalah setiap laporan ditindaklanjuti secara cepat, terukur dan ditundaklanjuti,” ujar Bakir.

Layanan tersebut terbuka untuk umum, bagi seluruh warga negara Indonesia, setiap senin-jumat pukul 08.00-14.00 WIB. Selain datang langsung, cara melaporkannya melalui whatsapp di nomor 0811 704 2207. (dan)

Tags: akademisiLapor Mas Wapres

Berita Terkait.

Obat
Headline

Rupiah Tertekan, DPR Ingatkan Ancaman Kenaikan Harga dan Kelangkaan Obat

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:05
purbaya
Headline

Kemenkeu Kantongi Restu Pagu Rp49,8 Triliun, Purbaya Dorong Penghapusan Silo-Silo Organisasi

Selasa, 16 Juni 2026 - 10:30
WIHAJI
Headline

Berpikir Kritis, Miliki Literasi Digital Kuat dan Kokoh di Era Digital Tuntutan untuk Gen Z

Selasa, 16 Juni 2026 - 08:21
Students Set Friday Deadline for Government to Respond to Demands After Meeting Gibran
Headline

Students Set Friday Deadline for Government to Respond to Demands After Meeting Gibran

Selasa, 16 Juni 2026 - 00:30
Usai Temui Gibran, Mahasiswa Beri Batas Waktu Realisasi Tuntutan hingga Jumat
Headline

Usai Temui Gibran, Mahasiswa Beri Batas Waktu Realisasi Tuntutan hingga Jumat

Selasa, 16 Juni 2026 - 00:15
bc
Headline

Apresiasi Pemulihan Aset Rp1 Triliun, Purbaya Juga Soroti Kasus Eddy Tansil

Senin, 15 Juni 2026 - 17:30

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    7107 shares
    Share 2843 Tweet 1777
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1775 shares
    Share 710 Tweet 444
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    1063 shares
    Share 425 Tweet 266
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    993 shares
    Share 397 Tweet 248
  • Purbaya Siapkan APBN Hadapi Tantangan Global, Prioritas Nasional Tetap Jalan

    933 shares
    Share 373 Tweet 233
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.